Jakarta, Gontornews — Bagi umat Muslim, berwakaf adalah salah satu cara untuk menjadi lebih bermanfaat bagi sesama melalui berbagi atas harta yang kita miliki. Sayangnya, pemahaman masyarakat tentang wakaf selama ini terbatas pada tanah dan bangunan. Padahal ada harta lain yang bisa digunakan untuk berwakaf. Salah satunya wakaf bisa dilakukan dalam bentuk asuransi.
Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Sun Life Financial Indonesia Unit Syariah Dra Rini Fatma Kartika MH mengatakan fatwa DSN MUI No 106 mengatur mengenai wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Menurutnya, produk wakaf manfaat asuransi sangat potensial karena perusahaan asuransi harus membuat produk baru dan produk ini merupakan diversifikasi produk yang unik yang tidak ada di asuransi konvensional.
Dikatakannya, wakaf manfaat asuransi merupakan salah satu produk unggulan Sun Life. Namun tantangannya adalah dalam menjelaskan produk wakaf kepada masyarakat tidaklah mudah. Karenanya, Sun Life gencar mengedukasi para agennya agar dapat memasarkan produk kepada masyarakat.
Selain memberikan edukasi kepada para agen, Sun Life bekerjasama dengan para nazir. “Sun Life bermitra dengan lembaga wakaf yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI),”ungkapnya kepada Gontornews.
Kepada Gontornews Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Drs Asep Supyadillah M.Ag menjelaskan bahwa produk wakaf manfaat asuransi sangat potensial dan sejauh ini baru ada dua perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang di-bundling dengan wakaf, yakni PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Generali Indonesia masing-masing melalui unit usaha syariahnya. “Yang saya tahu baru dua itu,” ungkapnya.
Norman Nugraha, Chief Agency Officer Syariah Sun Life menjelaskan semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life bisa diwakafkan. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Setelah meluncurkan wakaf manfaat pada produk asuransi syariah di tahun lalu, PT Sun Life Financial Indonesia mengemas ulang produk wakaf manfaat Brilliance Hasanah Maxima. Di mana ada tambahan fasilitas baru di produk tersebut yakni wakaf berkala. Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life Financial, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa kehadiran Brillliance Hasanah Maxima menjadi wujud komitmen dalam membantu kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang tepat.
Melalui Brilliance Hasanah Maxima, masyarakat dapat melaksanakan ibadah wakaf dengan Pasti, Kini, dan Nanti, sesuai dengan motto yang digadang. Dalam motto tersebut, “Pasti” adalah tanpa potongan yang 100% langsung didistribusikan langsung kepada mitra Nazhir. “Kini” yang berarti dana wakaf yang langsung disalurkan sejak pembayaran pertama sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.
Sedangkan “Nanti” memiliki pemahaman membantu melaksanakan wasiat berwakaf atas manfaat asuransi dan investasi ketika nasabah meninggal dunia. Dikutip kontan.co.id Elin Waty menambahkan, dengan produk ini diharapkan menjadi sarana (fund raising) sejak pembayaran premi pertama. Selain mengandung nilai kebaikan, dana wakaf memberikan kontribusi bagi pembangunan negara. Melalui produk ini, peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45% dari santunan asuransi dan 30% dari manfaat investasi polis. [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















