Sumenep, Gontornews — Orang yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah orang yang tidak amanah terhadap apa yang sudah dititipkan atau dipercayakan. Maka, orang-orang korupsi itu memanfaatkan jabatan ataupun uang yang diamanahkan kepada dirinya hanya untuk kepentingan pribadi, dan ini sudah tentu tidak sesuai dengan amanah Al Amien.
Hal itu diungkapkan, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK dalam dalam Seminar Nasional Anti Korupsi memperingati Milad Al-Amien Prenduan yang ke-70 tahun di Pondok Pesantren Al Amien Prenduan, Sumenep Madura, Selasa (24/5/2022).
“Sebelumnya juga disebutkan bahwa seluruh tanah, bangunan, dan gedung-gedung Al Amien sudah diwakafkan untuk umat Islam, maka setiap santriwan santriwati Al Amien juga harus bersedia mewakafkan dirinya untuk alam raya, orang lain dan tentunya kebahagiaan orang lain,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut contoh lain dari korupsi adalah ketika pemerintah akan membuat pasar, sekolah, atau puskesmas, harapannya bisa mempunyai kontraktor yang jasanya bagus. Akan tetapi, jika sudah melakukan tindak pidana korupsi, walapun kualitas pekerjaannya buruk akan tetap diterima.
“Jadi, sekali lagi saya jelaskan bahwa korupsi adalah menyalahgunakan, baik berupa uang, wewenang, dan juga fasilitas. Dimana awalnya semua itu harusnya bisa digunakan untuk kepentingan umum, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan jelas itu tidak fair,” jelas Ghufron.
Ghufron berpesan agar pondok pesantren Al Amien selalu ingat bahwa yang berkuasa adalah Allah Swt, bukan uang. Oleh karena itu, saatnya pondok pesantren menguatkan tauhid Laa Ilaha Illallah, bahwa pencipta langit dan bumi adalah yang berkuasa dan harus selalu bergantung pada Allah Swt.
Seminar Nasional Anti Korupsi turut dihadiri Rektor IDIA Prenduan Muhtadi Abdul Mun’im, Ketua Prodi Ilmu Qur’an dan Tafsir Idia Prenduan Jufriadi Sholeh, dan Para Dosen.
Rektor IDIA Prenduan Muhtadi Abdul Mun’im berharap dalam acara syukuran ke-70 Al Amien, selalu diberi kesempatan belajar untuk bagaimana caranya memberantas korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kita harus tahu bahwa ada lembaga transparansi internasional yang setiap tahunnya mengungkap data rangking dari masing2 negara. Indonesia dari 180 negara yang disurvei berada diperingkat 96, dengan nilai dari skala 0-100 nilainya 38 yang menunjukkan naik 1 point dari tahun sebelumnya berdasarkan survei tahun 2021” jelas Muhtadi. [fath]