pesanan-majalah-edisi-khusus
29 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 10 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Wasekjen MUI Apresiasi MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Fathur Roji by Fathur Roji
1 February 2023
in Nasional
0
Wasekjen MUI Apresiasi MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Jakarta, Gontornews — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr H. Ikhsan Abdullah SH MH mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

Hal ini sesuai dengan putusan MK 24/PUU/ 2022 yang telah disampaikan pada Selasa 31 Januari 2023. Menurutnya, MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Pernikahan beda agama adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974,” tegas Ikhsan Abdullah, Selasa (31/1).

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No:24/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atas Pasal 2 ayat (1) Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974.

BACA JUGA

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

GIHES 2026: Realisasi Pendidikan Islam Holistik Jadi Agenda Bersama

PMDG: Pesantren Model Pendidikan Islam Holistik Khas Indonesia

Pendidikan Pesantren Solusi Holistik Untuk Indonesia dan Dunia

GIHES 2026: Mencerdaskan Bangsa Melalui Pengembangan Pendidikan Holistik

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menegaskan, perkawinan yang sah adalah sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.

“Pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29,” kata Ikhsan Abdullah.

Kemudian, menyikapi permohonan pengesahan pernikahan beda agama tersebut MUI menyampaikan terimakasih terhadap panel Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

Selain itu, Ikhsan mengatakan, MK sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang. Kata dia, MUI memberikan perhatian (atention) dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini.

“Norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (F) semakin kuat karena setidaknya telah 3 kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah Konstitusional,” ujar Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ( UU No 1 tahun 1974). Lantas, diutarakannya, bahwa perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.

Namun demikian, pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29.

“MUI berharap agar tidak ada Warganegara yang melakukan Penyelundupan Hukum dan juga melakukan Penyelundupan agama untuk mensiasati Pernikahan beda agama. Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama,” pungkas Ikhsan.

Dalam keterangan pers MK, MK menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Selasa (31/1) pukul 10.00 WIB.

Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh E. Ramos Patege, seorang laki-laki beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan pemeluk agama Islam. Adapun agenda Pengucapan Putusan juga akan digelar MK terhadap sembilan perkara lainnya.

Sebagai informasi, MK perdana menggelar sidang pleno perkara a quo pada Senin (6/6/22) lalu. Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan DPR Arsul Sani dan perwakilan Pemerintah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamarudin menyampaikan keterangan.

DPR menerangkan bahwa agama menetapkan keabsahan perkawinan, sehingga Pasal 2 ayat (1) yang dipandang Pemohon merupakan bentuk pemaksaan agama tertentu oleh negara, dinilai DPR merupakan dalil yang tidak berdasar.

Di sisi lain, Pemerintah menegaskan bahwa menyamakan perkawinan bagi setiap agama dan kepercayaan di Indonesia yang berbeda-beda justru menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan. [Fath]

 

Tags: MKNikah beda agama
Share4Tweet2Send
Previous Post

Mahasiswa UGM Kembangkan Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas

Next Post

Rusia Lakukan Serangan Besar-besaran di Kota-kota Timur Ukraina

Fathur Roji

Fathur Roji

Jurnalis, Web Content, Penulis Buku Biografi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

5 September 2026
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

6 September 2026
Kapolri Listyo Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

Kapolri Listyo Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

4 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

0
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

0
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

0
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

0
PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

0
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

9 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

9 September 2026
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

9 September 2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

6 September 2026
JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

6 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result