Oleh Muhammad Khaerul Muttaqien
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mendapat sorotan dari banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
Meski Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki tujuan baik, yaitu melindungi korban dari kejahatan seksual atau kekerasan seksual, tapi RUU ini sebenarnya sangat kental dengan budaya HAM Barat, rumusannya terlalu liar dan liberal.
Ketua Dewan Pembina Pusat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Dr Heru Susetyo menjelaskan, rumusannya tidak mengambil Pancasila sebagai pijakan, tidak menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar pertimbangannya.
“Sudut pandang HAM yang ada di dalam RUU P-KS itu sudut pandang HAM Barat,” katanya kepada Majalah Gontor. Namun setelah direvisi, pasal-pasal di dalamnya menjadi sedikit melunak.
Permasalahannya, dalam RUU ini ada perbedaan cara pandang dan perspektif. “Tujuannya mungkin baik, tapi di draf awal itu bermasalah karena seolah kontrol tubuh sepenuhnya di tangan manusia. Ini yang menjadi keberatan teman-teman aktivis,” ujarnya.
RUU tersebut perlu dikaji kembali, perlu mengakomodasi nilai keindonesiaan, Pancasila, dan nilai agama karena tubuh manusia bukan sepenuhnya milik manusia, tapi milik Tuhan.
“Ada kekhawatiran UU ini akan melegalisasi prostitusi, aborsi, atau orientasi seksual yang tidak umum. Ini yang dikhawatirkan, ini saya kira harus dikaji kembali,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Media Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Suci Susanti bahwa RUU tersebut seharusnya diberi nama RUU Kejahatan Seksual, tapi justru kata kekerasan seksual yang digunakan.
Berdasarkan KBBI, kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan. Jadi, kalau tidak dipaksa berarti diperbolehkan?
Salah satu poin dari kekerasan seksual adalah prostitusi paksa. Artinya, kalau sukarela boleh? Kalau PSK ditangkap biasanya sekadar diberi penyuluhan, tidak pernah dipenjarakan.
“Apalagi kalau RUU ini sah, PSK akan bilang ke Satpol PP kalau yang dia lakukan didasari suka sama suka,” ujar Suci dalam pemaparannya di AQL Islamic Centre, Jakarta, Kamis (24/1).
Selain itu dalam draf RUU P-KS disebutkan, salah satu poin kekerasan seksual adalah aborsi paksa. AILA menilai, ini justru akan meningkatkan aborsi hasil perzinaan seks bebas suka sama suka. Jika RUU sah, kalau aborsi dengan sukarela boleh?
“Jadi nanti misalkan sudah ada kebebasan seksual suka sama suka, maka aborsi tidak akan dikenai pasal pembunuhan lagi karena sukarela,” ujarnya.
RUU ini sangat menjebak karena banyak poin yang diajukan sudah terakomodasi dan diatur dalam undang-undang lain. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, telah diatur dalam Undang-Undang KDRT. Begitu pula soal tindak pemerkosaan, sudah ada pasal yang mengatur hal tersebut.
AILA menilai, RUU ini mengakomodasi perilaku LGBT. Dalam RUU ini disebutkan, kekerasan seksual tidak hanya berbasis pada gender, tapi juga pada orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender.
“Gender itu apa? Gender itu seksual. Jenis kelamin itu seks. Sekarang kalau kita bikin email pilihannya ada Male, Female, dan Others. Nah, Others itu mereka masukkan di sini. Identitas gender, ekspresi gender. Seakan judulnya berpihak pada kita, tapi nyatanya menjebak,” tandas Suci.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini juga menjelaskan, RUU tersebut salah perspektif sehingga menghasilkan miskonsepsi pengaturan, tidak sejalan dengan situasi dan kondisi serta nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya luhur.
“Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar ke mana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur,” ujarnya.
Misalnya, penyebutan istilah hasrat seksual sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual, seperti LGBT. Padahal, kultur masyarakatmenolak LGBT.
“Istilah ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender ini perspektif feminis liberal yang tidak membedakan hubungan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan yang dalam kultur kita sangat sakral,” jelasnya.
Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual. Pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran. “Miskonsepsi seperti ini yang tegas kita tolak,” tandasnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia, munculnya pro-kontra RUU P-KS merupakan hal wajar karena masing-masing memiliki argumentasi. Namun kejahatan seksual harus dicegah melalui tindakan yang dapat diantisipasi agar tidak terjadi dan pelaku kejahatan seksual harus mendapat hukuman, itu yang perlu disepakati.
Fraksi PKS sudah beberapa kali menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa hal dalam RUU tersebut hingga dalam Rapat Paripurna, namun tidak masuk dalam catatan RUU. Inilah yang mendorong Fraksi PKS akhirnya menolak draf RUU ini. Pertama, Fraksi PKS telah mengusulkan pergantian nomenklatur.
“Kami tidak sepakat dengan penggunaan istilah kekerasan seksual dan mengusulkan diganti menjadi kejahatan seksual agar memiliki derajat yang lebih tegas sehingga deliknya bisa dirumuskan dengan tegas, serta pembuktiannya dapat jadi lebih mudah dan jelas. Ini sejalan dengan kriteria darurat kejahatan seksual yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Inpres dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Kedua, terhadap masalah kejahatan seksual, Fraksi PKS sejak awal melihat bahwa ada yang ambigu, termasuk dalam hal unsur hasrat seksual. Ini berpengaruh pada perilaku seksual yang menyimpang karena di sini yang digunakan adalah istilah relasi kuasa yang bisa disalahpahami sebagai relasi suami-isteri.
Ketiga, Fraksi PKS telah mengusulkan langkah-langkah preventif dalam upaya pencegahan kejahatan seksual. Dalam banyak temuan, kejahatan seksual itu dipicu oleh pornografi, peredaran narkoba dan psikotropika, serta minuman keras. Ini harusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan pemerintah.
Keempat, Fraksi PKS mengajukan untuk menambahkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas pertama dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Ini penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual.
Hal ini sejalan dengan makna filosofis sila kedua Pancasila yang dijiwai oleh sila pertama bahwa upaya-upaya untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menentang segala perbuatan keji, jahat, tercela yang tidak mencerminkan keberadaban sebagai manusia, haruslah dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sayangnya keempat poin perubahan tersebut tidak terakomodasi dalam RUU hingga pembahasan terakhir. Setelah menimbang dengan cermat dan mendengarkan aspirasi dari banyak pakar dan tokoh umat, dengan tegas Fraksi PKS memutuskan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” pungkas Ledia.[]



















