pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 11 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Laput

Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
7 April 2019
in Laput
0
Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Oleh Muhammad Khaerul Muttaqien

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mendapat sorotan dari banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

Meski Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki tujuan baik, yaitu melindungi korban dari kejahatan seksual atau kekerasan seksual, tapi RUU ini sebenarnya sangat kental dengan budaya HAM Barat, rumusannya terlalu liar dan liberal.

Ketua Dewan Pembina Pusat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Dr Heru Susetyo menjelaskan, rumusannya tidak mengambil Pancasila sebagai pijakan, tidak menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar pertimbangannya.

BACA JUGA

Jejak Pengusaha Alumni Gontor: Dari Dunia Usaha ke Pendidikan

Menghidupkan Kembali Budaya Baca

Guru Berperan Menanamkan Adab

Menjaga Fitrah dan Istiqamah Pasca-Ramadhan

Perintah Menjaga Lingkungan Hidup

“Sudut pandang HAM yang ada di dalam RUU P-KS itu sudut pandang HAM Barat,” katanya kepada Majalah Gontor. Namun setelah direvisi, pasal-pasal di dalamnya menjadi sedikit melunak.

Permasalahannya, dalam RUU ini ada perbedaan cara pandang dan perspektif. “Tujuannya mungkin baik, tapi di draf awal itu bermasalah karena seolah kontrol tubuh sepenuhnya di tangan manusia. Ini yang menjadi keberatan teman-teman aktivis,” ujarnya.

RUU tersebut perlu dikaji kembali, perlu mengakomodasi nilai keindonesiaan, Pancasila, dan nilai agama karena tubuh manusia bukan sepenuhnya milik manusia, tapi milik Tuhan.

“Ada kekhawatiran UU ini akan melegalisasi prostitusi, aborsi, atau orientasi seksual yang tidak umum. Ini yang dikhawatirkan, ini saya kira harus dikaji kembali,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Media Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Suci Susanti bahwa RUU tersebut seharusnya diberi nama RUU Kejahatan Seksual, tapi justru kata kekerasan seksual yang digunakan.

Berdasarkan KBBI, kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan. Jadi, kalau tidak dipaksa berarti diperbolehkan?

Salah satu poin dari kekerasan seksual adalah prostitusi paksa. Artinya, kalau sukarela boleh? Kalau PSK ditangkap biasanya sekadar diberi penyuluhan, tidak pernah dipenjarakan.

“Apalagi kalau RUU ini sah, PSK akan bilang ke Satpol PP kalau yang dia lakukan didasari suka sama suka,” ujar Suci dalam pemaparannya di AQL Islamic Centre, Jakarta, Kamis (24/1).

Selain itu dalam draf RUU P-KS disebutkan, salah satu poin kekerasan seksual adalah aborsi paksa. AILA menilai, ini justru akan meningkatkan aborsi hasil perzinaan seks bebas suka sama suka. Jika RUU sah, kalau aborsi dengan sukarela boleh?

“Jadi nanti misalkan sudah ada kebebasan seksual suka sama suka, maka aborsi tidak akan dikenai pasal pembunuhan lagi karena sukarela,” ujarnya.

RUU ini sangat menjebak karena banyak poin yang diajukan sudah terakomodasi dan diatur dalam undang-undang lain. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, telah diatur dalam Undang-Undang KDRT. Begitu pula soal tindak pemerkosaan, sudah ada pasal yang mengatur hal tersebut.

AILA menilai, RUU ini mengakomodasi perilaku LGBT. Dalam RUU ini disebutkan, kekerasan seksual tidak hanya berbasis pada gender, tapi juga pada orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender.

“Gender itu apa? Gender itu seksual. Jenis kelamin itu seks. Sekarang kalau kita bikin email pilihannya ada Male, Female, dan Others. Nah, Others itu mereka masukkan di sini. Identitas gender, ekspresi gender. Seakan judulnya berpihak pada kita, tapi nyatanya menjebak,” tandas Suci.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini juga menjelaskan, RUU tersebut salah perspektif sehingga menghasilkan miskonsepsi pengaturan, tidak sejalan dengan situasi dan kondisi serta nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya luhur.

“Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar ke mana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur,” ujarnya.

Misalnya, penyebutan istilah hasrat seksual sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual, seperti LGBT. Padahal, kultur masyarakatmenolak LGBT.

“Istilah ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender ini perspektif feminis liberal yang tidak membedakan hubungan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan yang dalam kultur kita sangat sakral,” jelasnya.

Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual. Pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran. “Miskonsepsi seperti ini yang tegas kita tolak,” tandasnya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia, munculnya pro-kontra RUU P-KS merupakan hal wajar karena masing-masing memiliki argumentasi. Namun kejahatan seksual harus dicegah melalui tindakan yang dapat diantisipasi agar tidak terjadi dan pelaku kejahatan seksual harus mendapat hukuman, itu yang perlu disepakati.

Fraksi PKS sudah beberapa kali menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa hal dalam RUU tersebut hingga dalam Rapat Paripurna, namun tidak masuk dalam catatan RUU. Inilah yang mendorong Fraksi PKS akhirnya menolak draf RUU ini. Pertama, Fraksi PKS telah mengusulkan pergantian nomenklatur.

“Kami tidak sepakat dengan penggunaan istilah kekerasan seksual dan mengusulkan diganti menjadi kejahatan seksual agar memiliki derajat yang lebih tegas sehingga deliknya bisa dirumuskan dengan tegas, serta pembuktiannya dapat jadi lebih mudah dan jelas. Ini sejalan dengan kriteria darurat kejahatan seksual yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Inpres dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Kedua, terhadap masalah kejahatan seksual, Fraksi PKS sejak awal melihat bahwa ada yang ambigu, termasuk dalam hal unsur hasrat seksual. Ini berpengaruh pada perilaku seksual yang menyimpang karena di sini yang digunakan adalah istilah relasi kuasa yang bisa disalahpahami sebagai relasi suami-isteri.

Ketiga, Fraksi PKS telah mengusulkan langkah-langkah preventif dalam upaya pencegahan kejahatan seksual. Dalam banyak temuan, kejahatan seksual itu dipicu oleh pornografi, peredaran narkoba dan psikotropika, serta minuman keras. Ini harusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Keempat, Fraksi PKS mengajukan untuk menambahkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas pertama dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Ini penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual.

Hal ini sejalan dengan makna filosofis sila kedua Pancasila yang dijiwai oleh sila pertama bahwa upaya-upaya untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menentang segala perbuatan keji, jahat, tercela yang tidak mencerminkan keberadaban sebagai manusia, haruslah dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sayangnya keempat poin perubahan tersebut tidak terakomodasi dalam RUU hingga pembahasan terakhir. Setelah menimbang dengan cermat dan mendengarkan aspirasi dari banyak pakar dan tokoh umat, dengan tegas Fraksi PKS memutuskan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” pungkas Ledia.[]

Tags: KejahatanKekerasanruu p-ksSeksual
Share16Tweet10Send
Previous Post

Pondok Pesantren Wali Songo, Sulawesi Tengah: Menjaga Semangat Pascatsunami

Next Post

PWNU Jateng Minta Pengurus LAZISNU Bertugas untuk Umat

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

5 September 2026
Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

6 September 2026
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Haflah Tilawatil Qur’an SIT Insantama Leuwiliang, Orang Tua: Jadikan Al-Qur’an Lentera Kehidupan

Haflah Tilawatil Qur’an SIT Insantama Leuwiliang, Orang Tua: Jadikan Al-Qur’an Lentera Kehidupan

5 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

0
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

0
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

0
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

0
PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

PBNU Berharap Hubungan NU-Gontor Kian Harmonis di Usianya yang Ke-100

0
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

9 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

9 September 2026
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

9 September 2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

6 September 2026
JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

6 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result