15
Tonton Selengkapnya
30 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 5 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Laput

Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
7 April 2019
in Laput
0
Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Oleh Muhammad Khaerul Muttaqien

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mendapat sorotan dari banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

Meski Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki tujuan baik, yaitu melindungi korban dari kejahatan seksual atau kekerasan seksual, tapi RUU ini sebenarnya sangat kental dengan budaya HAM Barat, rumusannya terlalu liar dan liberal.

Ketua Dewan Pembina Pusat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Dr Heru Susetyo menjelaskan, rumusannya tidak mengambil Pancasila sebagai pijakan, tidak menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar pertimbangannya.

BACA JUGA

Guru Berperan Menanamkan Adab

Menjaga Fitrah dan Istiqamah Pasca-Ramadhan

Perintah Menjaga Lingkungan Hidup

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Nyalakan Cahaya Literasi di Pesantren dengan Gerakan Menulis

“Sudut pandang HAM yang ada di dalam RUU P-KS itu sudut pandang HAM Barat,” katanya kepada Majalah Gontor. Namun setelah direvisi, pasal-pasal di dalamnya menjadi sedikit melunak.

Permasalahannya, dalam RUU ini ada perbedaan cara pandang dan perspektif. “Tujuannya mungkin baik, tapi di draf awal itu bermasalah karena seolah kontrol tubuh sepenuhnya di tangan manusia. Ini yang menjadi keberatan teman-teman aktivis,” ujarnya.

RUU tersebut perlu dikaji kembali, perlu mengakomodasi nilai keindonesiaan, Pancasila, dan nilai agama karena tubuh manusia bukan sepenuhnya milik manusia, tapi milik Tuhan.

“Ada kekhawatiran UU ini akan melegalisasi prostitusi, aborsi, atau orientasi seksual yang tidak umum. Ini yang dikhawatirkan, ini saya kira harus dikaji kembali,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Media Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Suci Susanti bahwa RUU tersebut seharusnya diberi nama RUU Kejahatan Seksual, tapi justru kata kekerasan seksual yang digunakan.

Berdasarkan KBBI, kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan. Jadi, kalau tidak dipaksa berarti diperbolehkan?

Salah satu poin dari kekerasan seksual adalah prostitusi paksa. Artinya, kalau sukarela boleh? Kalau PSK ditangkap biasanya sekadar diberi penyuluhan, tidak pernah dipenjarakan.

“Apalagi kalau RUU ini sah, PSK akan bilang ke Satpol PP kalau yang dia lakukan didasari suka sama suka,” ujar Suci dalam pemaparannya di AQL Islamic Centre, Jakarta, Kamis (24/1).

Selain itu dalam draf RUU P-KS disebutkan, salah satu poin kekerasan seksual adalah aborsi paksa. AILA menilai, ini justru akan meningkatkan aborsi hasil perzinaan seks bebas suka sama suka. Jika RUU sah, kalau aborsi dengan sukarela boleh?

“Jadi nanti misalkan sudah ada kebebasan seksual suka sama suka, maka aborsi tidak akan dikenai pasal pembunuhan lagi karena sukarela,” ujarnya.

RUU ini sangat menjebak karena banyak poin yang diajukan sudah terakomodasi dan diatur dalam undang-undang lain. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, telah diatur dalam Undang-Undang KDRT. Begitu pula soal tindak pemerkosaan, sudah ada pasal yang mengatur hal tersebut.

AILA menilai, RUU ini mengakomodasi perilaku LGBT. Dalam RUU ini disebutkan, kekerasan seksual tidak hanya berbasis pada gender, tapi juga pada orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender.

“Gender itu apa? Gender itu seksual. Jenis kelamin itu seks. Sekarang kalau kita bikin email pilihannya ada Male, Female, dan Others. Nah, Others itu mereka masukkan di sini. Identitas gender, ekspresi gender. Seakan judulnya berpihak pada kita, tapi nyatanya menjebak,” tandas Suci.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini juga menjelaskan, RUU tersebut salah perspektif sehingga menghasilkan miskonsepsi pengaturan, tidak sejalan dengan situasi dan kondisi serta nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya luhur.

“Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar ke mana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur,” ujarnya.

Misalnya, penyebutan istilah hasrat seksual sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual, seperti LGBT. Padahal, kultur masyarakatmenolak LGBT.

“Istilah ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender ini perspektif feminis liberal yang tidak membedakan hubungan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan yang dalam kultur kita sangat sakral,” jelasnya.

Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual. Pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran. “Miskonsepsi seperti ini yang tegas kita tolak,” tandasnya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia, munculnya pro-kontra RUU P-KS merupakan hal wajar karena masing-masing memiliki argumentasi. Namun kejahatan seksual harus dicegah melalui tindakan yang dapat diantisipasi agar tidak terjadi dan pelaku kejahatan seksual harus mendapat hukuman, itu yang perlu disepakati.

Fraksi PKS sudah beberapa kali menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa hal dalam RUU tersebut hingga dalam Rapat Paripurna, namun tidak masuk dalam catatan RUU. Inilah yang mendorong Fraksi PKS akhirnya menolak draf RUU ini. Pertama, Fraksi PKS telah mengusulkan pergantian nomenklatur.

“Kami tidak sepakat dengan penggunaan istilah kekerasan seksual dan mengusulkan diganti menjadi kejahatan seksual agar memiliki derajat yang lebih tegas sehingga deliknya bisa dirumuskan dengan tegas, serta pembuktiannya dapat jadi lebih mudah dan jelas. Ini sejalan dengan kriteria darurat kejahatan seksual yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Inpres dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Kedua, terhadap masalah kejahatan seksual, Fraksi PKS sejak awal melihat bahwa ada yang ambigu, termasuk dalam hal unsur hasrat seksual. Ini berpengaruh pada perilaku seksual yang menyimpang karena di sini yang digunakan adalah istilah relasi kuasa yang bisa disalahpahami sebagai relasi suami-isteri.

Ketiga, Fraksi PKS telah mengusulkan langkah-langkah preventif dalam upaya pencegahan kejahatan seksual. Dalam banyak temuan, kejahatan seksual itu dipicu oleh pornografi, peredaran narkoba dan psikotropika, serta minuman keras. Ini harusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Keempat, Fraksi PKS mengajukan untuk menambahkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas pertama dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Ini penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual.

Hal ini sejalan dengan makna filosofis sila kedua Pancasila yang dijiwai oleh sila pertama bahwa upaya-upaya untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menentang segala perbuatan keji, jahat, tercela yang tidak mencerminkan keberadaban sebagai manusia, haruslah dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sayangnya keempat poin perubahan tersebut tidak terakomodasi dalam RUU hingga pembahasan terakhir. Setelah menimbang dengan cermat dan mendengarkan aspirasi dari banyak pakar dan tokoh umat, dengan tegas Fraksi PKS memutuskan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” pungkas Ledia.[]

Tags: KejahatanKekerasanruu p-ksSeksual
Share16Tweet10Send
Previous Post

Pondok Pesantren Wali Songo, Sulawesi Tengah: Menjaga Semangat Pascatsunami

Next Post

PWNU Jateng Minta Pengurus LAZISNU Bertugas untuk Umat

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

30 May 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Siswa SMPIT Insantama Leuwiliang Presentasikan Hasil Scientific Journey ke SEAMEO BIOTROP

Siswa SMPIT Insantama Leuwiliang Presentasikan Hasil Scientific Journey ke SEAMEO BIOTROP

29 May 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

0
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

0
Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

0
BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

0
BCA Syariah Salurkan Zakat Nasabah kepada BAZNAS dan Hadirkan Fitur ZIS di BSya

BCA Syariah Salurkan Zakat Nasabah kepada BAZNAS dan Hadirkan Fitur ZIS di BSya

0
BCA Syariah Salurkan Zakat Nasabah kepada BAZNAS dan Hadirkan Fitur ZIS di BSya

BCA Syariah Salurkan Zakat Nasabah kepada BAZNAS dan Hadirkan Fitur ZIS di BSya

5 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

BAZNAS Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

4 June 2026
BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia

BSI Kembali Tegaskan Posisi sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia

4 June 2026
Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

Universitas Islam Bogor Jalin Kerjasama dengan UNIDA Gontor

4 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result