Banten, Gontornews — Penelitian dalam disertasi ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan meneliti perjalanan regulasi perasuransian di Indonesia, implementasi Undang-Undang No. 40 tahun 2014 dan peluang lahirnya undang-undang baru yang khusus memayungi praktik perasuransian saat ini dan di masa yang akan datang.
Penelitian ini merupakan kelanjutan dari penelitian Sri Wahyuni, Asep Ramdan Hidayat, dan Neneng Nurhasanah tentang, Prinsip-prinsip Asuransi Syariah yang Harus Dilaksanakan dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Syariah. Penelitian ini juga sejalan dengan gagasan M. Nurianto Al-Arif bahwa masalah besar dalam praktik asuransi syariah di Indonesia yaitu regulasi, internal industri asuransi syariah, dan pemahaman masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitiannya, doktor kelahiran Jakarta, 21 April 1971 ini lantas menarik kesimpulan sebagai berikut, pertama, asuransi di Indonesia sudah ada dan sudah diatur oleh pemerintah Hindia Belanda. Regulasi pada awalnya didasarkan pada prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan.
Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1774 yang menggambarkan adanya unsur judi (maisir) yaitu adanya unsur untung-rugi yang digantungkan pada kejadian yang belum tentu dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam Bab Sembilan Pasal 246 juga menjelaskan tentang tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya akan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan.
“Hal ini dirasakan sebagai suatu kerugian bagi tertanggung dan di lain pihak hal ini merupakan keuntungan bagi penanggung,” tekan dosen yang pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II, Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta, tahun 2008-2012 tersebut.
Peraturan perundangan tentang asuransi berlaku sampai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kemudian terus berlanjut hingga masa orde lama dan baru. Walaupun ada perubahan sesuai dengan dinamika sosial politik pada masa itu. Pada masa reformasi aturan asuransi sudah mengarah asuransi syariah walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah.
Kedua, implementasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 merupakan entri point untuk mengatur industri asuransi syariah di Tanah Air. Namun demikian, undang-undang tersebut belum secara rinci mengatur operasional asuransi syariah berdasarkan prinsip ta’awun dan risk sharing.
Ta’awun yang berarti tolong menolong atau saling membantu adalah merupakan prinsip dasar syariah terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan musibah yang dialami peserta. Sementara risk sharing lebih mengedepankan berbagi resiko, dimulai dengan adanya akad tabarru’ dan akad tijari.
Dalam hal jaminan polis sesuai dengan Pasal 53 UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan kewajiban pembentukan program penjaminan polis, yang pembentukannya diatur dengan undang-undang tersendiri, sulit diimplementasikan karena filosofi asuransi syariah dengan konvensional berbeda.
Sesuai namanya, program penjaminan polis merupakan sebuah program yang menjamin perlindungan terhadap polis yang dimiliki pemegang polis perusahaan asuransi.
Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Sun Life Financial Indonesia, tahun 2017-sekarang ini pun menginformasikan bahwa sesungguhnya penjaminan polis memiliki filosofi yang sangat berbeda. Asuransi konvensional menggunakan filosofi risk transfer, sambungnya, sedangkan asuransi syariah menggunakan risk sharing.
Asuransi syariah dengan filosofi risk sharing menganut paham yang berbeda. Di dunia asuransi syariah, tidak ada transfer risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Namun yang terjadi adalah semua pemegang polis secara bersama-sama saling menanggung risiko (risk sharing).
“Itulah kenapa perusahaan asuransi syariah wajib membentuk dana tabarru’, yaitu akumulasi dari kontribusi seluruh peserta, yang terpisah dari dana perusahaan,” terangnya.
Ketiga, berdasarkan kesimpulan poin satu dan dua, maka keberadaan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 secara tegas mengatur keberadaan asuransi syariah berdampingan dengan asuransi konvensional. Keberadaannya dirasakan belum optimal mengingat pengaturan asuransi syariah belum terintegrasi dalam suatu perundang-undangan yang khusus mengatur tentang asuransi syariah.
Implikasi yuridis dari pengaturan dalam undang-undang tersebut adalah terjadinya dualisme hukum asuransi di Indonesia, yakni berlaku lebih dari satu sistem hukum untuk mengatur bidang asuransi, yaitu hukum asuransi konvensional dan hukum asuransi syariah.
Oleh karena itu, sambung Muslimah yang masih aktif di Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) sejak tahun 2006 ini, undang-undang tersendiri tentang asuransi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Dalam hukum positif di Indonesia, asuransi syariah baru mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Namun fatwa bukanlah undang-undang, keberadaannya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Agar ketentuan fatwa memiliki kekuatan hukum, maka perlu ada upaya positifisasi dan membentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi syariah.
Berdasarkan pembahasannya di atas, dosen yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan sejak tahun 1995 sampai sekarang tepatnya di FAI, UMJ ini pun menyarankan beberapa hal.
Satu, bagi pemangku kebijakan disarankan untuk membuat undang-undang tersendiri yang khusus mengatur asuransi syariah di Indonesia. Secara umum UU No 40 tahun 2014 belum sepenuhnya menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun (tolong menolong) dan risk sharing (berbagi resiko).
Dua, positifisasi fatwa kedalam undang-undang perlu dilakukan, walaupun dalam UU No 40 tahun 2014 sudah menunjuk lembaga fatwa yang berwenang dalam mengatur operasionalisasi industri asuransi syariah.
Tiga, tahun 2020-2024 pemerintah telah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terdapat 248 RUU yang masuk dalam daftar tersebut. “Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah agar mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang Asuransi Syariah,” pungkas mantan Dekan FAI UMJ tahun 2012-2020 itu. [Edithya Miranti]
Biodata Singkat Peneliti
Nama Lengkap : Dr Rini Fatma Kartika SAg MH
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 21 April 1971
Pekerjaan : Dosen
Pendidikan :
- S1, Peradilan Agama (Syariah), di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1989-1994.
- S2, Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Islam, Pascasarjana UMJ, tahun 2000-2004.
- S3, Program Pengkajian Islam, Konsentrasi Ekonomi Islam, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2015-2021.
Pengalaman :
- Wakil Rektor III UMJ, Bidang Kerjasama, Bisnis, dan Promosi, tahun 2021-2025.
- Anggota Badan Pengurus Harian, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN-MUI), tahun 2020-2024.
- Bendahara Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (MTT PWM DKI), tahun 2016-sekarang.






















