Jakarta, Gontornews – Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menyebut tuntuan JPU yang dilayangkan kepada terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan tidak sesuai dengan kaidah hukum. Menurutnya, niat melontarkan kalimat ‘dibohongi pake almaidah 51’ yang dilontarkan terdakwa merupakan kesengajaan yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.
“Kesengajaan sangat penting dan strategis guna memintakan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa. Jika hal ini tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Abdul Choir melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (20/4).
“Kata-kata “…jadi jangan percaya sama orang…” dan “…dibodohin gitu…”, walaupun tidak dimaksudkan untuk menghina Ulama dan/atau umat Islam, hanya dimaksudkan kepada lawan-lawan politiknya, namun timbulnya akibat yang tidak dikehendaki – penghinaan terhadap Ulama dan/atau umat Islam – merupakan suatu bentuk dari kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis).”
“Terdakwa harus bertanggungjawab pada kejadian ini” tambahnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus penistaan agama ke 19, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengab masa percobaan dua tahun. Artinya, Terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar JPU
“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ali.
Bagi Abdul Choir, putusan JPU tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tuntutan yang didasarkan pada Pasal 156 KUHP (kepada terdakwa penista agama) adalah tidak logis dan sangat aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, telah mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]





















