Jakarta, Gontornews – Relawan Jamkes Watch, Abdul Ghofur, menyatakan pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS masih memprihatinkan. Abdul Ghofur secara khusus menyoroti ketersediaan kamar perawatan bagi peserta BPJS yang belum sepenuhnya optimal.
“Kenaikan iuran perorangan BPJS Kesehatan dinilai belum sesuai dengan pelayanan yang didapatkan masyarakat yang telah menjadi anggotanya,” ujar Abdul Gofur di Jakarta, Senin (24/7) sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan menaikkan iuran BPJS untuk kelas 1 dan 2. Sebelumnya, peserta kelas 1 membayar sebesar Rp 59.500 per bulan, kini naik menjadi Rp 80.000 per bulan. Untuk kelas 2 naik dari Rp 42.500 per bulan menjadi Rp 51.000 per bulan. Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
Selain ketersediaan kamar perawatan, sejumlah pasien BPJS mengeluhkan sulitnya mendapatkan ruang ICU dan NCU.
“Di mana soal kamar perawatan menurut kami adalah persoalan mendasar,” kata dia.
Salah seorang pasien BPJS, Dian Kuniarsih mengaku ditempatkan di kamar perawatan kelas 3 di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta meskipun Dian merupakan peserta BPJS kesehatan kelas 1.
“Dian beserta keluarganya menjadi peserta BPJS kelas 1, dengan harapan apabila suatu saat mereka butuhkan perawatan, mereka bisa mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, namun yang terjadi saat dirinya menjalani operasi caesar di RS Hermina Kemayoran malah ditempatkan kamar perawatan kelas 3. Sesudah menjalani operasi caesar pun masih ditempatkan di kamar perawatan kelas 3.”
“Aturan di atas sangatlah tidak adil buat peserta JKN, sebab jika pasien kelas 3 dan 2 penuh dan harus naik ke kelas 1 tingkat di atasnya untuk dititipkan sementara, pasien akan dikenakan pembayaran selisih kamar, namun jika pasien kelas 1 kamarnya sedang penuh RS menempatkan pasien di kamar perawatan kelas di bawahnya tanpa memberikan benefit apapun. Kami melihat lagi-lagi rakyat yang menjadi korban, aturan di atas tidak berpihak kepada Rakyat,” terang Ghofur
Selain kasus Dian, ada pula seorang pasien BPJS kelas 3 yang mengadukan pelayanan buruk pihak rumah sakit. Jamkes Watch tengah berusaha mengadvokasi pasien BPJS kelas 3 tersebut.
“Seperti dokter tak kunjung datang, cairan infus habis pun tidak segera diganti dengan yang baru oleh perawat jaga dan lain-lain,” ujar dia.
Ghofur berharap BPJS juga bisa ikut mengawasi hak-hak pasien di RS bukan hanya dari segi pembayaran, namun bisa membantu pasien untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari rumah sakit. [Mohamad Deny Irawan]



















