pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Monday, 19 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Laput

Dampak RUU LPKP terhadap Pesantren

Oleh Muhammad Khaerul Muttaqien

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
9 June 2018
in Laput
0
Iptek di  Pondok Modern Darussalam Gontor  (Bagian Ketiga)

Sejarah mencatat, salah satu sistem pendidikan khas yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah pesantren. Sejauh ini, sekitar 27 ribu pesantren terdaftar di Kementerian Agama. Di luar itu, masih banyak lagi pesantren yang belum tercatat. 

Hanya sebagian kecil pesantren tumbuh baik dan mandiri. Sebagian besar kondisinya masih memprihatinkan.

Tanpa dukungan payung regulasi yang kokoh, setingkat Undang- undang, kondisi pesantren akan semakin terpinggirkan. Pasalnya, sampai saat ini regulasi tentang pesantren hanya setingkat PMA.

Jika aturan tentang pesantren dan pengakuan terhadap pesantren tidak diatur dalam regulasi setingkat UU, perwujudan kesetaraan pendidikan terhadap pesantren tidak dapat dilaksanakan secara maksimal baik aspek regulasi, program kegiatan maupun anggaran.

BACA JUGA

Jejak Pengusaha Alumni Gontor: Dari Dunia Usaha ke Pendidikan

Menghidupkan Kembali Budaya Baca

Guru Berperan Menanamkan Adab

Menjaga Fitrah dan Istiqamah Pasca-Ramadhan

Perintah Menjaga Lingkungan Hidup

Dalam konteks ini, Forum Komunikasi Pesantren Muadalah dan perwakilan pemerintah, dalam hal ini jajaran Direktorat Pendidikan dan Pondok Pesantren, sangat mengapresiasi semua pihak yang telah menginisiasi serta mengusahakan lahirnya Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi menjelaskan, pesantren selain sebagai lembaga pendidikan juga merupakan lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan.



Meski begitu, masih ada pemahaman jika pesantren hanya pendidikan murni dan disetarakan dengan sekolah formal lainnya dan tidak dipahami sebagai lembaga keagamaan bahkan sosial kemasyarakatan.

Dengan adanya regulasi selevel Undang-Undang keberlangsungan pendidikan keagamaan dan pesantren bisa terjamin. Dengan regulasi setingkat undang-undang mengenai pesantren ini, program dan anggaran juga akan memiliki keperpihakan secara nyata kepada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, semisal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pesantren.

“Kepentingan kita adalah jaminan pelaksanaan pendidikan, agar tidak ada diskriminasi terhadap pesantren,” ujarnya saat ditemui Majalah Gontor.

Bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/4) Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) menyampaikan aspirasi tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) kepada DPR.

Berdasarkan pantauan Majalah Gontor, dalam rapat antara pimpinan pesantren dan DPR tersebut, Forum Komunikasi Pesantren Muadalah yang diketuai oleh Prof Amal Fathullah Zarkasyi juga memberikan aspirasi dan membacakan draft usulan perbaikan sekaligus menyerahkan draf usulan perbaikan RUU LPKP itu kepada DPR.

Para pimpinan dan utusan pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) ini pada intinya menginginkan agar pesantren memiliki regulasi setingkat undang-undang.

Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi menjelaskan pesantren berhak atas regulasi setingkat Undang-undang, karena dalam faktanya pesantren- pesantren telah mendapatkan pengakuan dari perguruan tinggi luar negeri seperti Mesir, Sudan, Yaman, Maroko dan perguruan tinggi lain luar negeri sebelum mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

Dari sisi kurikulum pendidikan di pesantren berlaku 24 jam. Lain halnya dengan kurikulum di satuan pendidikan formal lainnya yang tidak berlaku 24 jam dan atau lebih singkat.

“UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara tegas mengamanatkan kesetaraan pendidikan atau melarang adanya diskriminasi dalam pendidikan. Namun hingga saat ini masih terjadi diskriminasi atau ketidaksetaraan regulasi dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 terkait Pesantren,” jelasnya.

Dalam undang-undang tersebut satuan pendidikan formal seperti madrasah diatur secara detail. Sedangkan menyangkut pesantren hanya disebutkan sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam dan tidak diatur secara detail. Kemudian baru pada tahun 2007 muncul penjelasan tentang regulasi pesantren melalui PP No.55 dan baru pada tahun 2014 lahir PMA tentang pendidikan Mu’adalah.

Di antara fakta ketidaksetaraan terkait anggaran yaitu dalam porsi anggaran. Secara nasional persentase jumlah lembaga pendidikan agama dan nonagama yang dikelola swasta 85%. Sedangkan pemerintah hanya mengelola 15% sisanya.

Namun anggaran untuk yang 15% tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan yang untuk 85%.

Sebelumnya memang sudah ada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 dan nomor 18 tahun 2014 tentang penyelenggaraan satuan pendidikan mu’adalah yang di antaranya mengakui eksistensi pesantren.

“Alhamdulillah, dengan berbagai proses, semua anggota bersepakat agar pondok pesantren di-muadalah-kan oleh pemerintah,” jelasnya.

Namun dalam PMA ini pesantren hanya diakui sebagai sub pendidikan Indonesia.

Dia pun menghargai upaya PPP dan PKB yang mempelopori RUU Rancangan Undang Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan. “Tapi kita menginginkan kebijakan ini menjadi ketentuan hukum yang lebih kuat setingkat undang-undang,” jelasnya.

Menurutnya, jika RUU LPKP ini berhasil menjadi Undang-undang, maka pesantren akan masuk dalam sistem pendidikan nasional. Dengan adanya regulasi setingkat Undang-Undang pula dimungkinan pesantren akan terproteksi dari sistem pemerintahan yang selalu berubah.

Namun sebaliknya jika aspirasi dari kalangan pesantren salafiyah dan ‘ashriyah ini hanya terakomodir dalam PMA nomor 13 dan nomor 18 tahun 2014 tentang penyelenggaraan satuan pendidikan mu’adalah, ini belumlah cukup untuk menguatkan keberadaan pesantren, karena PMA ini sangat terikat dengan jabatan Menteri, yang dimungkinkan ada perubahan peraturan setelah pergantian menteri.

Meskipun ada hal-hal yang perlu diperbaiki, RUU LPKP ini secara umum telah mengakomodir aspirasi pesantren.

Putra salah satu pendiri Gontor itu juga bersyukur atas perjuangan kalangan pesantren yang berusaha menyampaikan aspirasi kepada DPR. “Kami memandang anggota-anggota fraksi inisiator RUU LPKP yaitu PPP dan PKB dapat memahami aspirasi yang dikehendaki oleh komunitas pesantren dalam drafting RUU LPKP,” jelasnya.

Namun saat drafting RUU LPKP masuk ke Baleg DPR terkesan perspektif yang muncul adalah pesantren diposisikan hanya sebagai satuan pendidikan murni. Padahal faktanya pesantren juga sebagai lembaga keagamaan, sosial kemasyarakatan. Karenanya tidak dapat dilaksanakan perlakuan umum terhadap pesantren.

“Sebaliknya dibutuhkan perlakuan khusus terhadap pesantren,”ungkapnya.

Di antara semangat dalam drafting RUU LPKP adalah memosisikan pesantren setara dengan berbagai entitas satuan pendidikan lainnya. Penyetaraan tersebut juga didasari oleh fakta bahwa para lulusan pesantren mampu bersaing dengan lulusan satuan pendidikan formal lainnya di berbagai perguruan tinggi. Bahkan banyak di antara lulusan pesantren lebih unggul.

Karena urgensi pesantren layak dipertimbangkan agar penamaan RUU ini bukan RUU LPKP melainkan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan (RUU PLPK) dan selanjutnya sangat perlu dilengkapi dengan PMA No 18 Tahun 2014 tentang Pesantren Muadalah.

Selain itu pihak DPR perlu mengetahui adanya fakta entitas pendidikan di beberapa pesantren yang khusus mengaji tanpa layanan pendidikan formal atau mengaji dan mengikuti pendidikan formal tetapi pesantrennya belum Mu’adalah. Sebagai upaya mewujudkan kesetaraan pendidikan sepenuhnya maka perlu dipikirkan agar dalam RUU LPKP ini atau dalam ketentuan lebih lanjut juga membahas regulasi bagi mereka selain mekanisme program paket A, B, C.

Terkait anggaran yang juga merupakan hak pesantren, Pimpinan Pondok Modern Tazakka KH Anang Rikza Masyhadi mengungkapkan, soal anggaran untuk pesantren hanyalah bagian kecil dari hak pesantren, sedangkan hal yang paling penting bagi pesantren adalah pesantren ada dalam regulasi.

Salah satu anggota FKPM ini juga mempertanyakan peran pemerintah terhadap pesantren.

Menurutnya, pesantren sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan pesantren sangat butuh payung perlindungan yang jelas dari pemerintah untuk memperkuat eksistensi dan kualitas pesantren.

“Pesantren sudah ada sejak sebelum republik ini ada, tapi kenapa pesantren tidak ada dalam regulasi setingkat Undang-Undang. Seharusnya negara malu dan sudah saatnya pesantren ada dalam Undang-Undang,” ungkapnya kepada Majalah Gontor.

Berkenaan dengan RUU LPKP, Wakil Ketua Fraksi PPP DPR Iskandar Saikhu menjelaskan, RUU tersebut merupakan usulan yang telah diusulkan pihaknya sejak 2009 silam. Adapun alasan mengusulkan hal ini, karena dana untuk pesantren jauh lebih kecil dibandingkan untuk pendidikan umum yang mencapai Rp 400 triliun lebih.

“Sementara anggaran untuk pesantren yang di bawah Kementerian Agama jauh lebih kecil,” katanya dalam audiensi antara F-PPP dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) di ruang rapat fraksi PPP Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (18/4).

Dalam prosesnya, RUU LPKP ini merupakan gabungan dari usulan RUU tentang Pondok Pesantren, RUU Pendidikan madrasah diniyah dan RUU tentang perguruan tinggi pendidikan keagamaan.

“Kemudian dalam rapat panja disepakati bahwa ketiga RUU tersebut dilebur menjadi satu RUU berjudul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren,” jelasnya.

Lanjut Iskandar menjelaskan, saat ini Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP) telah menyelesaikan tahap pertama di Badan Legislasi DPR-RI.

UU ini diharapkan mampu memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pesantren secara proporsional dan tanpa diskriminasi. []

Tags: Amal Fathullah ZarkasyiPesantren MuadalahRUU LPKP
Share44Tweet28Send
Previous Post

Untuk Pertama Kalinya Sejak 2001: Taliban Afghanistan Umumkan Gencatan Senjata Idul Fitri

Next Post

Baznas Luncurkan Lenna

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Gontor Maju Karena Keharmonisan & Ukhuwwah

Pesan Kiai Gontor tentang Jabatan dan Gelar (Akademik)

16 October 2026
UNIDA Gontor Gelar Ramadhan Ceria di Dusun Ngetrep

Internalisasi Keimanan Anak Usia Sekolah Dasar: Sinergi Pembinaan Keluarga dan Lingkungan Sosial

16 October 2026
Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

13 October 2026
Pandemi Covid-19 Sebabkan Defisit Masa Belajar Siswa

Strategi Menanamkan Akidah Islam Melalui Pembiasaan Ibadah pada Anak Tingkat SD/MI

18 October 2026
Kisah Hijrah Dennis Lim, Tinggalkan Dunia Judi dan Menjadi Pendakwah

Kisah Hijrah Dennis Lim, Tinggalkan Dunia Judi dan Menjadi Pendakwah

0
Tantangan Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital

Tantangan Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital

0
Cara Darul Falah Sukorejo Hadapi Kecerdasan Buatan

Cara Darul Falah Sukorejo Hadapi Kecerdasan Buatan

0
Darul Falah Sukorejo di Panggung TVRI: Adab dan Kreativitas

Darul Falah Sukorejo di Panggung TVRI: Adab dan Kreativitas

0
masjid si pitung

Masjid Al Alam Marunda, Saksi Sejarah Islam di Pesisir Jakarta Utara

0
Cara Darul Falah Sukorejo Hadapi Kecerdasan Buatan

Cara Darul Falah Sukorejo Hadapi Kecerdasan Buatan

18 October 2026
Tantangan Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital

Tantangan Orang Tua Mendidik Anak di Era Digital

18 October 2026
Darul Falah Sukorejo di Panggung TVRI: Adab dan Kreativitas

Darul Falah Sukorejo di Panggung TVRI: Adab dan Kreativitas

18 October 2026
masjid si pitung

Masjid Al Alam Marunda, Saksi Sejarah Islam di Pesisir Jakarta Utara

18 October 2026
Kisah Hijrah Dennis Lim, Tinggalkan Dunia Judi dan Menjadi Pendakwah

Kisah Hijrah Dennis Lim, Tinggalkan Dunia Judi dan Menjadi Pendakwah

18 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result