Jakarta, Gontornews -– Jelang pemilihan anggota legislatif dan Presiden 2019 mendatang, Pemerintah kucurkan dana kepada partai politik di tingkat pusat sebesar Rp 121 Miliar. Anggaran ini digunakan untuk mengakomodir kebutuhan pendidikan politik bagi para kader partai yang dianggarkan setiap tahunnya.
Sebagaimana dilansir Viva, setidaknya sudah ada pimpinan dari 3 partai yang menandatangani berita acara terkait pencairan dana tersebut.
“Sementara (untuk pimpinan parpol) yang lain masih akan menyesuaikan waktunya,” ungkap Kasubdit Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri, Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsudin menegaskan bahwa kucuran dana tersebut diperuntukkan bagai pendidikan politik bagi setiap kadernya. Sementara alokasi dana untuk operasional kesekretariatan tidak boleh melebihi anggaran untuk pendidikan politik.
“Oleh karenanya, sanksi ini mewajibkan parpol untuk mempertanggungjawabkan pemberian dana tersebut,” tambah Syamsudin sembari menjelaskan bahwa jika alokasi dana untuk pendidikan poliitk lebih kecil dari pada alokasi operasional, maka bantuan dana yang masuk ke kantong parpol akan dihentikan pada tahun berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai poliitk tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1000 per suara sah.
Sedangkan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah dan tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah. [Mohamad Deny Irawan]























