Pontianak, Gontornews — Pesta demokrasi akan kembali digelar di Indonesia pada tahun 2019. Untuk pertama kalinya Pemilu (Pemilihan Umum) anggota legislatif dan presiden akan diadakan secara serentak yakni pada tanggal 17 April 2019.
Angkanya pun sangat mengejutkan karena secara total ada 20.538 kursi yang akan diperebutkan oleh 300.000 kandidat legislatif. Belum lagi, ada sekitar 187,1 juta pemilih (terdiri dari 185,1 pemilih domestik dan 2 juta di luar negeri) memenuhi syarat untuk memberikan suara yang tersedia di 805.062 tempat pemungutan suara.
Pantas saja, proses Pileg di Indonesia kali ini terus mendapat sorotan dan kritikan tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Jusuf Kalla, wakil presiden RI mengatakan, “Proses Pemilu di Indonesia adalah paling rumit sedunia.” Mengapa?
Pertama, karena ini pemilu serentak maka pemilih diharuskan memilih pasangan capres dan cawapres. Setelah itu pemilih harus memilih calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten atau kota, serta calon anggota DPD.
Ukuran dan kompleksitas pemilu terbesar dan terumit ini berarti membuka peluang besar bagi munculnya ketidakadilan di setiap aspek dari proses ini. Sumber ketidakadilan yang paling menonjol berkaitan dengan hak pemilih atas informasi, serta hak untuk berpartisipasi dan dipilih.
Dr Syarifah Ema Rahmaniah Almuthahar MEd, pemerhati politik, kepada Gontornews.com menuturkan bahwa selain rumit proses Pileg kali ini juga sangat tinggi costnya. “Baik oleh penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu,” sambung wanita penggagas gerakan Pemuda Pembaharu Desa (2016-sekarang) ini.
Jumlah partai yang terlalu banyak juga semakin menambah ketidakefektifan perekrutan kader terbaik dari partai-partai tersebut. “Akhirnya, bukan pencerdasan politik yang terjadi, namun bagi-bagi politik,” ujar wanita berkacamata kelahiran Pontianak, 27 Agustus 1977, itu.
Contohnya, lanjut Ema, kita sudah dua kali mengadakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada tahun 2016 dan 2018. Lalu pada tahun 2019 Indonesia kembali mengadakan Pileg dan Pilpres. Dengan demikian biaya logistik Pemilu sudah tiga kali dialokasikan.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi politik di negara lain seperti Malaysia. Dosen Universitas Tanjungpura Pontianak dan Kaprodi Magister Sosial Universitas Tanjungpura Pontianak ini menyebutkan, “Pemilu yang akan diadakan sudah all in memilih untuk tingkat daerah, baik legislatif maupun eksekutif. Dan tentu saja presiden.”
Artinya, mereka telah menghemat biaya pengalokasian anggaran berkali-kali lipat. Sedangkan partai yang ikut dalam kontestasi politik juga tidak banyak alias bisa dirampingkan. Dengan begitu, tegas Ema, proses Pemilu tidak begitu besar menyisakan ruang polarisasi atas nama SARA (Suku, Agama, dan Ras).
Alumnus Gontor Putri tahun 1997 ini kembali menekankan, “Indonesia sejak tahun 2014 dan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jakarta tingkat politik kebenciannya sudah semakin kuat.” Hal ini tentu telah menggeruskan ruang-ruang kebersamaan dan kebangsaan oleh masyarakat di negeri tercinta ini.
Selain itu, untuk mendapatkan pemilu yang berkualitas dan bersih dari personal caleg, direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, menuturkan, “Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani buat terobosan pelaporan dana caleg.”
Terutama terobosan soal pelaporan rekening untuk masing-masing caleg. KPU diminta berani keluar dari aturan formal yang membatasi harapan pemilu bersih. Akan tetapi, pihak KPU menegaskan bahwa di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, para Caleg tidak diwajibkan untuk melaporkan rekening mereka masing-masing ke KPU.
“Ini soal asas kepatutan. Bukan lagi bicara diwajibkan atau tidak diwajibkan oleh UU. Banyak kok peraturan KPU yang tidak diwajibkan oleh UU tapi mereka atur,” kata Said sebagaimana dilansir Sindonews.com.
Lagipula, tegas Said, semestinya seorang pejabat publik itu level pernyataannya sudah berbicara pada tingkatan asas, bukan lagi mengenai aturan. Sebab, menurutnya, aturan itu sebenarnya hanya untuk level masyarakat, bukan pejabat publik.
“Asas itu soal nilai-nilai yang harus menjadi prinsip bertingkah laku para pejabat. Di dalamnya ada ukuran-ukuran kepantasan dan kepatutan. Itulah standar hukum bagi para pejabat, karena mereka akan menjadi panutan. Kalau aturan normatif itu levelnya masyarakat,” pungkasnya. [Edithya Miranti]



















