Srinagar, Gontornews — Pemerintah India telah mengamandemen undang-undang di Jammu dan Kashmir, Selasa (27/10). Dalam perubahan terbaru, Pemerintah India mengizinkan warga non-Kashmir untuk membeli tanah Kashmir yang selama ini menjadi sengketa.
Amandemen undang-undang ini berpotensi memicu ketegangan warga Kashmir yang terus menerus kehilangan hak asasinya.
Amandemen undang-undang ini juga menghapus “istilah penduduk tetap negara bagian.” Penghapusan tersebut membuat warga India non-Kashmir untuk membeli tanah dan hidup di wilayah subur tersebut.
“Amandemen undang-undang pertanahan merupakan bagian penting dari perubahan struktural yang berlaku di Jammu dan Kashmir. Kawasan itu harus diatur seperti halnya negara bagian yang lain,” kata seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri yang enggan disebut namanya kepada Reuters.
Pemimpin oposisi di Kashmir dan Jammu mengkritik amandemen undang-undang pertanahan tersebut. Menurutnya, Perdana Menteri Narendra Modi telah menjual wilayah Jammu dan Kashmir kepada warga non-Kashmir.
“Amandemen tersebut telah membuat Jammu dan Kashmir dijual. Undang-undang baru ini tidak dapat diterima oleh orang-orang Jammu dan Kashmir,” ungkap mantan Menteri Utama Jammu dan Kashmir, Omar Abdullah, dalam sebuah tweet.
Abdullah merupakan satu dari 5.000 orang yang ditahan tahun lalu menjelang penghapusan status khusus otonomi Kashmir tahun lalu.
Hingga tahun lalu, warga Jammu dan Kashmir menikmati status khusus otonomi wilayah dari India. Secara konstitusi, mereka mendapat izin untuk membangun tempat tinggal secara permanen sekaligus kepemilikan properti.
Status otonomi tersebut lantas berubah sejak Agustus 2019 setelah PM Modi membatalkan status otonomi khusus wilayah tersebut. Pencabutan status wilayah ini terkait dengan sejumlah kekerasan separatis yang terjadi sejak akhir 1980-an.
Pemerintah Modi pun menegaskan untuk membawa keseragaman aturan dan pemerintah bagi wilayah Jammu dan Kashmir. [Mohamad Deny Irawan]
























