Washington, Gontornews β- Pemerintah melalui Departemen Kesehatan (Health and Human Services/HHS) Amerika Serikat, Jumat (2/12/2022), tidak lagi menempatkan wabah Mpox sebagai darurat kesehatan nasional. Mereka menganggap rendahnya penularan kasus Mpox dalam beberapa waktu terakhir sebagai alasan untuk tidak memperpanjang masa darurat kesehatan nasional pada 31 Desember 2022 mendatang.
Penetapan status darurat kesehatan nasional untuk wabah Mpox merupakan upaya untuk mengatasi wabah terbesar yang pernah terjadi di negara tersebut. Pada Agustus lalu, Amerika Serikat mendeklarasikan darurat kesehatan masyarakat setelah pemerintah mengonfirmasi lebih dari 6.000 kasus.
βMengingat rendahnya jumlah kasus hari ini, HSS tidak berharap perlu memperbaharui deklarasi darurat ketika berakhir pada 31 Januari 2023,β ungkap Menteri Kesehatan Xavier Becerra sebagaimana dilansir Reuters.
βTetapi, kami tidak akan berhenti. Kami akan terus memantau tren kasus dengan cermat dan mendorong semua individu yang berisiko untuk mendapatkan vaksin gratis,β tambahnya.
Baru-baru ini, badan kesehatan dunia, WHO, mengganti istilah cacar monyet (monkeypox) dengan istilah Mpox. WHO mengkhawatirkan stigma dan rasisme dengan penamaan cacar monyet.
Pada bulan November, WHO mengatakan penyakit tersebut masih menjadi berstatus darurat kesehatan global. Tetapi, badan kesehatan tersebut mengakui kemajuan sesuai dengan tanggapan global terhadap wabah tersebut.
Sebagai informasi, mpox menyebar ke sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat setelah sebelumnya menjadi penyakit endemik di beberapa bagian Afrika.
Peluncuran Jynneos dari Bavarian Nordic, sebagai vaksin mpox, berhasil meningkatkan kesadaran akan risiko penyakit, meningkatkan kekebalan, memperlambat penyebaran serta membantu untuk mengendalikan kasus.
WHO mencatat lebih dari 80.000 kasus Mpox di 100 negara sejak wabah itu muncul awal tahun 2022. Jumlah kasus Mpox lantas menurun sejak mencapai puncak pada Agustus. Khusus Amerika Serikat, 29.000 kasus dan dua kematian yang mereka konfirmasi. [Mohamad Deny Irawan]






















