Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi BKKBN yang bisa mempersulit prosesi pernikahan, dan meminta kepada Kementerian Agama termasuk KUA agar taat asas untuk memudahkan prosedur bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan halal. HNW, sapaan akrabnya, menilai permintaan BKKBN agar KUA tidak menikahkan kecuali calon pasangan pengantin sudah memiliki sertifikat Elektronik Siap Menikah dan Siap Hamil (Elsimil) berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan dan membuat mahal biaya nikah.
“Padahal nikah pada dasarnya ajaran Agama Islam. Dan Syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan. Jangan sampai dengan mengabaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih yang seolah rasional, menjadikan nikah makin sulit dijangkau, seperti dengan diharuskan adanya sejumlah dokumen sebagai tambahan persyaratan nikah misalnya dengan sertifikat Elsimil yang diusulkan BKKBN itu,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/3).
Apalagi, tambah Anggota DPR RI Fraksi PKS ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan tidak menyaratkan sertifikat Elsimil untuk mendaftarkan kehendak nikah, apalagi larangan bagi KUA untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.
Namun anehnya, belakangan, sertifikat Elsimil diusulkan oleh BKKBN untuk menjadi syarat nikah tambahan. Dan kabarnya itu bisa didapatkan calon pengantin setelah memeriksakan kesehatan dirinya dan pasangannya.
“Selain tak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin, padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang disukai pasangan muda, diapresiasi publik juga Kemenag, karena memenuhi kriteria syariah, nggak ribet dan malah bisa meringankan biaya,” sambungnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berpandangan, tes kesehatan bagi calon pasangan merupakan hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, maka Pemerintah terlebih dahulu harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kesesuaiannya dengan aturan Agama Islam yang dioperasionalkan melalui Kemenag, kesiapan Puskesmas, kesiapan BPJS, serta kemampuan ekonomi calon pengantin dan masyarakat, dll.
Dirinya melihat tidak semua Puskesmas bisa menyediakan tes kesehatan pra-nikah, serta masih simpang-siur apakah tes tersebut dicover oleh BPJS atau tidak. Sementara jika calon pengantin harus tes di RS Swasta, biayanya berkisar Rp 1-3 juta untuk setiap orang, bahkan bisa lebih. Kondisi-kondisi di atas tentu menyulitkan warga yang ingin menikah.
“Jangan sampai Pemerintah membuat kebijakan yang kontradiktif seperti mewajibkan sertifikat Elsimil sementara dari Kemenag tidak ada kewajiban seperti itu, apalagi di lapangan Pemerintah tidak mempersiapkan sarana untuk bisa terlaksananya keputusan dengan baik dan benar, karena belum tersedia aksesnya secara merata di seluruh Indonesia. Jika ini yang terjadi maka akan semakin resahlah masyarakat, dan dapat membuat para anak muda enggan untuk menikah secara sah, dan bila demikian maka akan makin merebaklah kasus-kasus hamil di luar nikah,” lanjutnya.
HNW mengingatkan hal genting itu karena di saat terakhir ini, kasus seks bebas di kalangan remaja dan anak muda semakin meningkat setiap tahunnya.
Data dari Komnas Perempuan menyebutkan, di tahun 2021 sebanyak 59.709 anak terpaksa menikah karena mayoritasnya sudah hamil di luar nikah, di mana angka tersebut naik 7 kali lipat dari tahun 2016. Sungguh pelipatgandaan yang sangat memprihatinkan.
“Oleh karena itu pernikahan yang murah dan mudah sebagai salah satu solusi mendasar masalah pergaulan bebas seharusnya diprioritaskan, bukan malah dipersulit seperti dengan adanya syarat tambahan yang tidak solutif sebagaimana diusulkan BKKBN itu. Adapun tes kesehatan pranikah baiknya dijadikan sebagai himbauan yang masif disosialisasikan, sehingga anak muda yang ingin menikah tetap mementingkan aspek kesehatan tetapi tidak tambah terbebani baik dengan aturan birokrasi maupun biaya yang menyertainya,” pungkasnya.[]






















