Sebagai sebuah sistem pendidikan khas Indonesia, sudah selayaknya pesantren mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Pemerintah harus memperhatikan dan mengakui pesantren secara keseluruhan bukan hanya menjadikan pesantren sebagai komoditas politik saja.
Sebuah kaidah fiqih mengatakan, “Taṣarrafu al-imām ‘ala al-ra’iyyati manῡṭan bi al-maṣlaḥaḥ.” Artinya, kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan.
Jika pesantren dianggap maslahat, maka sudah seharusnya pemerintah mengakui pesantren. Namun faktanya tidak begitu. Perlu waktu lama bagi pemerintah untuk mengakui eksistensi pesantren.
Dengan mengandalkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan sekaligus operator pendidikan di Indonesia, pesantren masih dianaktirikan.
Terbatasnya anggaran pesantren hingga ‘terlambatnya’ pengakuan alumni pesantren di dunia profesional menegaskan fenomena tersebut.
Meski demikian, pesantren tidak mengeluh. Bahkan, sebaliknya, berhasil membangun kemandiriannya, mulai dari ekonomi, kurikulum pendidikan, hingga menjaga kualitas para alumninya.
“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang khas Indonesia,” kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), KH Hasan Abdullah Sahal, kepada Majalah Gontor.
“Di pesantren, santri-santri dididik, dibina, diasuh, diarahkan dan diisi dengan pendidikan kehidupan. Kalau orang ingin hidup dengan baik, ia harus belajar ke pondok karena di pondok, kehidupan seseorang terdidik dan hidup dalam kegiatan yang juga terdidik,” tambah putra salah satu Pendiri Gontor, KH Ahmad Sahal itu.
Regulasi Pengakuan
Kiprah alumni pesantren yang makin signifikan di tengah-tengah masyarakat, serta kemandirian ekonomi pesantren dan kekhasan kurikulumnya, membuat pemerintah mulai menyadari perlunya mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan yang setara dengan satuan pendidikan lain semisal SMP/SMA/MTs/MA.
Upaya pertama yang dilakukan pemerintah, mengakui pesantren dengan memfasilitasi pendidikan madrasah dan diniyah formal. Namun, upaya tersebut tidak mampu memberikan pengakuan bagi pesantren karena kekhasan pesantren cenderung tidak terungkap.
Pengamat pesantren dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Banjarmasin, Abdul Mujib Syadzali, berujar jika hubungan antara pemerintah dan pesantren bersifat simbiosis mutualisme, saling menguntungkan satu sama lain.
Di satu sisi pesantren membutuhkan pengakuan dari pemilik otoritas seperti pemerintah, dan di sisi lain, pemerintah membutuhkan pesantren sebagai bentuk akomodasi serta permintaan masyarakat di bidang pendidikan.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah terhadap pesantren, menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.03.2/KEP/64/98 tentang Pemberian Status Disamakan Kulliyyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor yang ditandatangani pada 28 Juli 1998.
Pengakuan lain diberikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 105/O/2000 tentang Pengakuan kepada Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur.
Keduanya memiliki substansi yang sama yaitu pengakuan kesetaraan KMI dengan satuan pendidikan yang lain seperti Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Maka, melalui SK Kemendiknas yang diterbitkan pada 29 Juni 2000 tersebut, tamatan KMI diakui setara dengan tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau SMA.
Upaya ketiga yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 2582 Tahun 2015 tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Mu’adalah pada Pondok Pesantren dengan Madrasah Tsanawiyah/Sederajat dan Madrasah Aliyah/Sederajat.
Melalui SK Dirjen Pendis tersebut, banyak pesantren yang mulai mendapat pengakuan oleh pemerintah. Sebut saja, misalnya, Pesantren Lirboyo Kediri, Pesantren Sidogiri Pasuruan, Pesantren Termas pacitan, Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep, Pesantren Mathali’ul Falah Kajen Pati, Pesantren Ta’mirul Islam Solo, Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, Pondok Pesantren Langitan Tuban dan Pesantren Tebu Ireng Jombang.
“Jadi, perjuangan ini sudah lama,” papar Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM), Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi kepada Majalah Gontor.
Melalui 17 pesantren yang diakui Pendis setara dengan madrasah tsanawiyah/sederajat dan 31 pesantren yang diakui setara dengan madrasah aliyah, sosialisasi satuan pendidikan mu’adalah digalakkan. Terlebih, penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 dan 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah pada Pondok Pesantren makin menguatkan regulasi yang pernah dibuat pemerintah untuk dunia pesantren
Sekretaris FKPM, Agus Budiman, memastikan bahwa kehadiran perkumpulan pesantren mua’dalah untuk memberikan kemaslahatan bagi dunia pesantren di seluruh Indonesia. Karena itulah, sosialisasi tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah akan tetap dilakukan ke pesantren-pesantren di seluruh Indonesia.
“Keanggotaan pesantren mu’adalah akan bertambah seiring dengan sosialisasi dan pengakuan pemerintah terhadap pesantren,” kata Agus Budiman saat ditemui sebelum rapat koordinasi FKPM di Hotel Oasis, Jakarta, Selasa (17/4) malam.
Upaya pemerintah untuk mengakui pesantren yaitu dengan menerbitkan undang-undang demi memberikan ketetapan hukum. Undang-undang yang saat ini tengah diharmonisasi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tersebut bernama Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).
Tanpa Intervensi
Ketika pemerintah sudah memberikan pengakuan kepada pesantren, relakah pesantren, yang selama ini hidup mandiri, diintervensi? Prof Amal mengatakan, dengan RUU itu, pesantren tidak akan diintervensi pemerintah.
“Kita tidak ingin, dengan undang-undang ini pemerintah terlalu mengatur. Artinya apa? Semua yang diajukan pemerintah melalui akreditasi ini kita sudah jalankan,” paparnya.
Pasal 201 ayat 2 RUU LPKP menyebutkan, ”Kurikulum keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning dengan pola pendidikan salafiyah atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.”
Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah, pesantren harus mengajarkan kepada santri tentang ilmu-ilmu umum yang paling sedikit terdiri dari: (a) Pendidikan Kewarganegaraan; (b) Bahasa Indonesia; (c) Matematika; dan (d) Ilmu Pengetahuan Alam.
Bagi pesantren, kehadiran RUU LPKP bukan sekedar untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah saja, melainkan juga menunjukkan adanya titik temu antara pesantren salafiyah (tradisional) dan pesantren modern (khalaf/’asriyah).
Menurut Amal, mempersatukan perbedaan tema antara pesantren tradisional dan modern merupakan keberkahan tersendiri dari upaya pemerintah mengakui pesantren.
“Titik temunya ada pada pengajaran ilmu agama dan ilmu umum. Sekarang (persamaan itu) sudah ketemu. Dulu, (di pesantren) tidak ada ilmu umum. Jadi kalau sekarang mau diakui, harus ada ilmu mumnya.”
“Ini perjuangan lama. Kita (pesantren) ingin diakui oleh pemerintah. Tidak hanya salafiyah atau asriyah saja. Posisi kita akan kuat kalau pemerintah mengakui dua model pesantren ini,” pungkas Rektor Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor itu. []























