Jakarta, Gontornews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong pengumpulan zakat oleh BAZNAS di tingkat kabupaten/kota dan BAZNAS provinsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud ialah Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi dasar hukum seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia.
Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang MBA CA menyampaikan, BAZNAS mendorong agar BAZNAS dan LAZ menggalang dana sesuai perundangan dan ketentuan syariah.
“Penggalangan dana adalah bagian dari syariah zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” katanya dalam press conference di Jakarta, Senin (4/6).
Dijelaskan Bambang, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural dan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat dengan dibantu Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Salah satu tugasnya ialah mengoordinasikan seluruh aktivitas pengelola zakat secara nasional agar lebih terintegrasi, profesional dan akuntabel,” katanya.
Menurut Bambang, dalam pengintegrasian pengelolaan tersebut, semua pihak pengelola zakat, mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia. UU tersebut diperkuat oleh Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer).
Para ulama menguatkan aturan tentang kewenangan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara sejalan dengan prinsip syariah dan umat Islam wajib mematuhinya.
Penyesuaian ini selain merupakan bagian dari komitmen ketaatan hukum setiap badan pemerintah atas ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk mewujudkan asas dan tujuan zakat, yakni mengintegrasikan dan memprofesionalisasi pelayanan zakat untuk tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program pemberdayaan zakat,” katanya.
Selain itu, imbuh Bambang, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan berupa kewajiban audit keuangan, audit syariat bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Muhammad Khaerul Muttaqien]