Depok, Gontornews — Permasalahan masyarakat Indonesia saat ini adalah telah lahirnya penerus Syiah dalam jumlah besar di Indonesia. Bahkan saat ini provinsi Jawa Timur telah dijadikan salah satu kawasan penyebaran dan perkembangan Syiah di Indonesia.
Jawa Timur sudah sejak lama dikenal sebagai sebuah provinsi yang identik dengan ragam pesantren dan komunitas Muslim yang besar.Β Selain itu, penduduk di sana juga sangat terbuka dengan masuknya faham keagamaan yang datang silih berganti.
Dengan kemampuan adaptasi yang tinggi inilah, maka Jawa Timur berpotensi pula untuk dijadikan tempat perkembangan faham keagamaan apapun, termasuk Syiah.
Namun di sisi lain, hal ini juga diiringi dengan tingginya responsibilitas masyarakat Jawa Timur terhadap segala persoalan yang berbeda dengan adat dan kebiasaan yang telah berkembang. Sehingga hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Antara Sunni-Syiah memang tidak mungkin bisa bersatu, karena dari awal sudah berbeda,” terang KH Tengku Zulkarnain. Terutama, dalam hal-hal pokok agama (ikhtilaf usul).
Jika orang Syiah anggap Sunni itu sesat, maka begitu juga Sunni menilai Syiah itu sesat. Jadi kesimpulannya, biarlah Sunni-Syiah jalan masing-masing. “Hubungan Sunni-Syiah hanya sebatas wawasan pemikiran dan politik, bukan madzhab,” terang wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Oleh karena itu, beberapa kalangan kerap menawarkan beberapa solusi sebagai berikut:
Pertama, membangun inklusivisme antarelite kelompok keagamaan, khususnya antara kelompok yang berada dalam kategori Sunni dan Syiah. Upaya ini diarahkan untuk mendorong elite Sunni dan Syiah agar dapat saling berdialog dengan santun, etis, dan diiringi persaudaraan antarsesama umat Islam, tidak membatasi kebenaran klaim keagamaan merupakan kebenaran pribadi dan menafikan kebenaran pendapat kelompok lain.
Kedua, menggalakkan forum silaturrahim antara Sunni dan Syiah. Forum silaturrahim ini dapat dilakukan secara berkala atau tertentu di kalangan elite kelompok agar meminimalisir ketegangan yang disebabkan dari pergerakan Syiah di Jawa Timur.
Ketiga, masing-masing kelompok membangun pemikiran dan aplikasi keberagamaan yang moderat. Doktrin keagamaan yang digunakan untuk melihat atau mencermati problematika umat yang sedang berlangsung diarahkan untuk mampu memproduk pemikiran keagamaan yang mengandung solusi atas persoalan sosial yang sedang terjadi.
Selain itu, pemikiran keagamaan yang difatwakan, selayaknya bukan merupakan pemikiran keagamaan yang ekstrim dan sektarian dengan klaim pada penyandang kebenaran tertentu dan menghilangkan kebenaran dari pihak lain.
Keempat, pemerintah memfasilitasi dan memediasi dialog antarkelompok agama, khususnya Sunni dan Syiah. Dialog keagamaan ini lebih tepat bukan diarahkan untuk saling menelanjangi doktrin keduanya.
Namun lebih digerakkan untuk menggali pemikiran keagamaan dua kelompok ini tentang persoalan umat yang lebih besar seperti permasalahan kemiskinan, pengangguran, kerusakan lingkungan, dan sebagainya.
Kelima, menghindari segala bentuk kekerasan atas nama agama melalui pemahaman tentang pluralitas dan multikulturalitas. Diperlukan pemahaman keagamaan yang didasari atas keyakinan bahwa perbedaan adalah sebuah keniscayaan yang menjadi bagian dariΒ sunnatullah.
Sehingga yang diperlukan adalah bagaimana memahami kelompok lain tanpa harus menjelma menjadi kelompok tersebut. Maka pengakuan atas pemikiran,Β ubudiyahΒ dan doktrin satu faham tertentu tanpa harus menjadi pengikutnya, adalah sikap yang mencerminkan pemahaman sikap yang pluralis dan multikulturalis. <Edithya Miranti>






















