Jakarta, Gontornews — Dirut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), M. Arifin Purwakananta saat mengenang mendiang Presiden ketiga RI, Bacharudin Jusuf Habibie (BJ. Habibie) yang meninggal Rabu (11/9) kemarin, mengatakan dalam sebuah tulisan bahwa BJ. Habibie adalah pelopor gerakan zakat di Indonesia.
Ia mengatakan, selain sebagai pelopor pembuatan pesawat dan teknologi, BJ. Habibie adalah presiden yang pertama kali menandatangani pengesahan UU Zakat No 38/99, sehingga menjadikan zakat sebagai bagian penting yang dikelolah oleh negara hingga saat ini.
“UU yang ditandatangani Presiden BJ Habibie ini juga yang melahirkan BAZNAS sebagai sebuah lembaga zakat yang dikelola Negara dan mengukuhkan LAZ sebagai gerakan masyakat dalam pengelolaan zakat, “tulisnya lagi.
Ia melanjutkan bahwa beberapa periode sebelumnya, ketika BJ. Habibie menjadi menteri, ia dikenal sebagai pendorong lahirnya tiga serangkai penghela dakwah ummat di massanya, yaitu ICMI, Bank Muamalat, dan H.U. Republika.
Hasil dari UU Zakat yang ditandatanganinya juga, sebagai awal lahirnya Dompet Dhuafa yang merupakan cikal bakal gerakan zakat modern di tanah air ini.
“Dompet Dhuafalah yang mulai menggairahkan gerakan zakat,” jelasnya.
Dengan hadirnya Dompet Dhuafa, bersama dengan para perintis yang saat itu membidani Forum Zakat, Institut Manjemen Zakat dan menjadi inspirasi dari kemunculan gerakan zakat lainnya.
“Kita mengenal YDSF di Surabaya, Rumah Zakat dan DPU DT di Bandung, PKPU dan lain sebagainya, ” katanya.
Dalam cita cita UU 38 yang dibesit oleh Presiden BJ Habibie bahwa keberadaan BAZNAS yang menjadi sebuah pengelolaan zakat oleh Negara menjadi cita cita yang diimpikan oleh para aktifis gerakan zakat saat itu. Sehingga menjadikan gerakan zakat bukan lagi recehan.
Dengan cita cita UU Zakat yang ditorehkan oleh Persiden BJ Habibie, lanjutnya, BAZNAS terus membangun dirinya memberikan pelayanan terbaik.
“Saya yakini dengan bantuan dan gairah yang sama dengan kelahiran gerakan zakat, BAZNAS akan mampu mewujudkan cita cita para penggagas gerakan zakat dan mimpi Presiden BJ Habibie membangun tatanan zakat sebagai sebuah kekuatan ummat,” katanya.
Untuk itulah, lanjut Arifin, sebagai pernghargaan kepada Presiden BJ Habibie yang menandatangani UU Zakat 38/1999 pada 23 September 1999, ia mengusulkan agar 23 September dipakai sebagai momentum Hari Zakat Nasional.
“Semoga Allah mengampuni dan memberikan balasan yang berlipat ganda kepada Almarhum Bapak BJ Habibie . Semoga menjadi inspirasi bagi kita yang muda muda untuk terus mengembangakn gerakan zakat di Indonesia. Lahul Fatihah,” tutupnya. [Devi Lusianawati]





















