Jakarta, Gontornews – Dewan Masjid Indonesia akan mencegah Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) untuk membongkar menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Jayapura, Papua. Menurut Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, pembangunan masjid sebagai tempat ibadah, merupakan hak asasi dan hak warga negara.
“Kita akan mengaadvokasi hak-hak asasi, hak warga dan kemanusiaan. Pada dasarnya itu adalah hak kewarganegaraan, hak kemanusiaan dan juga hak keagamaan,” kata Imam sebagaimana dilansir Viva.
Imam menambahkan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin membongkar menara masjid dan itu merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. “Pada dasarnya, jika semata-mata menolak, tidak bisa, karena pendirian tempat ibadah itu termasuk kepada hal yang paling mendasar,” tambah Imam.
Sebelumnya, PGGJ meminta pihak panitia pembangunan menara Masjid Al-Aqsho agar menghentikan pembangunan dan membongkar menara masjid paling lambat 31 Maret 2018 atau 14 hari semenjak tuntutan PGGJ dilayangkan.
PGGJ mengancam akan melakukan cara-cara lain untuk menghentikan pembangunan menara masjid tersebut. “Kalau kita tidak mendapat tanggapan, maka jelas, dari apa yang menjadi keresahan masyarakat, ada langkah sendiri yang akan dikirim PGGJ. Kita masih memiliki cara lain. Ada cara lain yang akan kita lakukan. Tapi kita mengawalinya dengan cara-cara yang santun dulu,” kata Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye.
Tuntutan yang disampaikan PGGJ yaitu:
- Bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
- Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
- Siswa-siswi pada sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
- Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal dan kantor-kantor pemerintah.
- PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan mushala-mushala.
- Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, Pemerintah Daerah dan Pemilih Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah
- Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
- Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan delapan poin penting di atas maka sikap PGGJ terkait pembangunan Masjid Al-Aqsho:
- Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar.
- Menurunkan tinggi gedung Masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. [Mohamad Deny Irawan]





















