Jakarta, Gontornews — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penjelasan secara yang terperinci kepada Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait perintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut tiga peraturan pelayanan kesehatan. Adapun tiga layanan yang dimaksud adalah penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat serta pelayanan dan rehabilitasi medik.
“Kita tidak bisa berspekulasi, harus ada penjelasan secara gamblang dari pihak terkait dan yang paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan peraturan yang tidak berpihak ke masyarakat ini,” jelas Bamsoet, sapaan akrabnya saat ditemui Perlementaria setelah menerima penyematan Brevet Hiu Kencana di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer Tanjung Priok, Jakarta, Senin (30/7).
Melalui Komisi IX DPR RI, politisi dapil Jawa Tengah ni meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk lebih hati-hati dan memperhatikan tata cara pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
“Peraturan tidak bisa dikeluarkan begitu saja, ada undang-undang yang mengatur mekanisme pembuatannya. Tentu saja agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukasnya.
Sebelumnya, diketahui Pihak BPJS Kesehatan mengaku aturan itu merupakan upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pembatasan tiga layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018.
Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Selanjutnya, Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mencermati tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga menimbulkan reaksi masyarakat atas kebijakan tersebut, hendaknya ditangguhkan.
“Saya meminta agar tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan agar ditangguhkan pelaksanaannya dan harus disosialisasikan hingga ke bawah. Masyarakat di bawah gelisah dan resah atas tiga Peraturan Direktur BPJS tersebut,” ingat politisi dapil DKI Jakarta itu.[Al Hafidh]























