Sebagai ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), kalau ada pondok Muadalah dari Kemenag (Kementerian Agama), saya wajib datang dan itu tugas kami. Di samping itu, wasiat Ayah kami, KH Imam Zarkasyi, sewaktu ditanya oleh wartawan, dan saya hadir pada waktu itu: “Pak Kiai, berapa orang alumninya yang sudah jadi orang besar?” kemudian beliau menjawab: “Saya sederhana saja, tidak muluk-muluk, bagi kami orang besar itu kalau ada murid saya, alumni Gontor, mau mengajarkan ilmunya, mengajar ngaji di surau kecil, itulah orang besar.” Lalu ada tambahan penting: “In syaa Allah surganya tidak kalah dengan mereka yang menjadi menteri dan anggota DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat) Pusat.”
Kami berkewajiban untuk mendukung (Pesantren Muadalah) dengan bantuan guru pengabdian di pondok ini (Pondok Al-Imtinan Putri). Dulu, pondok alumni belum muadalah juga dapat bantuan. Terakhir ini, pondok alumni yang dengan sistem KMI dapat muadalah tapi mendapatkan bantuan gurunya sedikit mengundang protes dari para alumni. Akhirnya Pimpinan Pondok (Modern Darussalam Gontor) memutuskan untuk memprioritaskan pondok alumni yang kiainya alumni dan sistemnya KMI akan kita bantu (guru pengabdian) sepenuhnya.
Soal pembentukan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah ceritanya begini. Kami ini dikumpulkan oleh Kemenag (Kementerian Agama), dari pesantren asriyah dan pesantren salafiyah mulai tahun 2007. Dulunya, supaya membantu Kemenag mengonsep program diniyah formal. Dan kita ini yang dari pesantren muadalah ingin dimasukkan ke sana. Padahal, kami sudah berdiri ratusan tahun sebelum republik ini ada. Para kiai pun menolak.
Kemenag sadar, (program) ini tidak bisa dipaksakan. Mereka membicarakan lagi konsep pesantren muadalah, pesantren secara keseluruhan dan muadalah secara khusus. Untuk itu, kami menjajaki ke DPR, bertemu dengan fraksi dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) untuk menyampaikan usulan-usulan kita.
Meski demikian, masih ada (usulan) yang ketinggalan. Akhirnya, para kiai itu protes lagi dan menemui Menteri Agama di Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi dunia pesantren salafiyah dan asriyah, supaya terakomodir. Tapi pemerintah itu siapa? Ya Kemenag. Kemenag tidak bisa menentukan sendiri kecuali meminta dukungan dan usulan dari pondok-pondok salafiyah dan asriyah.
Lalu Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan: “Tenang Pak Kiai, nanti drafnya akan diberikan kepada pemerintah”. Dari situ mulai diproses dan mulai 2007 sampai 2014, PMA (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren) jadi dan ditandatangani.
Dari situ, kita juga komunikasi dengan DPR, khususnya fraksi PKB dan PPP. Akhirnya, draf dari PMA yang sudah mengakomodir Pesantren Salafiyah dan Asriyah dimasukkan ke draf UU Pesantren. Kemudian, draf itu mendapatkan usulan tambahan dari pemerintah bahwa pondok pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan tetapi lembaga dakwah dan lembaga pengembangan masyarakat. Itu kita terima semuanya, yang penting ide dan usulan kita diterima.
Untuk itu, Alhamdulillah berkali-kali kami melakukan pertemuan dengan Kemenag dan juga pertemuan di Sekretariat Negara, pada tahun 2019, saya yang kebetulan baru selesai seminar di Mesir, ditelepon Pak Kiai Zulkifli (Muhadli dari Al-Ikhlas Taliwang) untuk tidak pulang dulu dan datang sehari sebelum ke DPR karena Undang-Undang Pesantren akan disahkan. Alhamdulillah, waktu itu, saya hadir di jejeran depan bersama para kiai dan mendengarkan langsung keputusan Undang-Undang Pesantren. Alhamdulillah ketok palu. Semuanya setuju. Cita-cita dunia pesantren selama puluhan tahun itu akhirnya jadi. Terima kasih DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Pesantren ini.
*) Disampaikan dalam acara Silatnas FKPM dan Sujud Syukur 10 Tahun Pondok Modern Al-Imtinan Putri di Tembilahan Indragiri Hilir Riau, Selasa, 20 Januari 2025.





















