Jakarta, Gontornews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Fahira Fahmi Idris, mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (PKSA). Fahira menilai pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2016 tersebut menunjukkan komitmen negara untuk memerangi kekerasan terhadap anak.
Â
“(Perppu nomor 1 tahun 2016 adalah) sebuah regulasi perlindungan anak yang tegas yang menunjukkan komitmen negara untuk perang terhadap kekerasan anak,†kicau Fahira dalam akun twitternya @fahiraidris, kamis (26/5).
Â
“Sebuah regulasi yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus luar biasa,†tambahnya.
Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan peraturan pemerintah penggantiundang-undang (Perpu) republikIndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Â
Pengesahan perppu perlindungan anak yang disahkan oleh presiden Jokowi kemarin (25/5), menjadi trending topic twitter pagi ini dengan hasthag #PengesahanPerppuKebiri. Sejumlah netizen mengaku hukuman tersebut sudah tepat mengingat kejahatan terhadap anak semakin meningkat.
Â
Dengan disahkannya perppu ini, hukuman bagi PKSA diperberat dengan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati bagi terdakwa.
Â
Selain hukuman penjara, Perppu tersebut juga mengatur tentang hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia, pengungkapan identitas dan pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Â
Lebih lanjut, Fahira mengatakan dengan disahkannya perppu itu, hakim pengadilan yang menangani PKSA tidak bisa memberikan hukuman yang lebih ringan dari 10 tahun penjara. Hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus peringatan bagi pemilik niat bejat tersebut.
Â
“Perppu kebiri ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya predator anak sehingga dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi kepada siapa saja orang yang punya niat melakukan kekerasan terhadap anak,†jelasnya.
Â
Sesuai dengan jadwal, Hari ini (26/5), DPR menerima salinan perppu tersebut untuk dikaji para anggota dewan dari berbagai fraksi yang dilanjtukan dengan pengesahan. [Mohamad Deny Irawan/DJ]