BACA JUGA
Jakarta, Gontornews–Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejalan dengan hukum negara dan tidak seharusnya dipertentangkan dengan hukum negara yang berlaku di Indonesia.
Agar fatwa MUI bisa berjalan dengan baik perlu koordinasi dengan semua pihak terkait dalam menindaklanjuti fatwa MUI.
“Sehingga ada sistem dan mekanisme yang diwujudkan di dalamnya, juga ketentuan-ketentuan hukum terkait,”kata Komisi Hukum dan Perundangan MUI, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dalam sebuah dialog di iNews TV, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Ahli Hukum MUI tersebut juga mengingatkan bahwa fatwa MUI mengenai penistaan agama yang berujung terjadinya Aksi Bela Islam seharusnya jangan dipersoalkan. Menurutnya, aksi bela Islam yang diikuti jutaan umat Islam adalah murni karena ekspresi umat Islam atas persoalan penistaan agama. “Aksi yang melibatkan 7,5 juta orang itu berjalan dengan baik,” jelasnya. (M Khaerul Muttaqien)




















