Jakarta, Gontornews –- Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) bekerjasama dengan Lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia bersinergi memperkuat sertifikasi halal produk-produk yang beredar di Indonesia dan Malaysia.
Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Jamil Khir Hj Baharom, berharap ketentuan halal yang telah ditetapkan di Malaysia melalui JAKIM dapat diterima tanpa diperiksa kembali oleh LPPOM-MUI begitu juga sebaliknya. Lebih lanjut, Dato Seri Jamil Khir Hj Baharom menyebut Indonesia-Malaysia memiliki fokus yang sama terhadap kehalalan suatu produk.
Tidak hanya di bidang makanan, obat-obatan dan kosmetik, Malaysia juga menjajaki kemungkinan untuk melakukan pengembangan kerjasama di bidang kuliner dan pariwisata di Indonesia dan malaysia. Menurutnya, Indonesia dan Malaysia menjadi destinasi wisata dari negara-negara Arab maupun timur tengah.
“Dari sudut halal ini, Indonesia punya market yang besar. Saya pikir kalau kita olah dengan baik, itu bisa menjadi sumber pendapatan yang begitu tinggi,” ujar Dato’ Seri Jamil Khir Hj Baharom sebagaimana dilansir laman kemenag.go.id.
“Perlu kita jelaskan kepada masyarakat bahwa sign halal ini bukan hanya terkait tidak adanya bahan-bahan yang mughāladhah yang mengandung najis-najis berat seperti anjing, babi, tetapi juga ḥalālan ṭayyiban atau halal dan juga baik, termasuk kebersihan, termasuk vitamin dan campurannya,” ujar Dato’ Seri Jamil Khir Hj Baharom yang didampingi Ketua Pengarah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia Y Bhg. Tan S ri Dato’ Othman Mustapha beserta jajarannya.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin mengapresiasi kerjasama tersebut. meski, saat ini regulator pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih belum ditandatangani oleh Presiden. Pemerintah Indonesia memproyeksikan BPJPH sebagai regulator jaminan produk halal di Indonesia.
“Prinsipnya adalah kami sepakat, resiprokal itu penting dan akan sangat memudahkan, apa yang sudah melalui verifikasi dan segala sesuatunya dari JAKIM ketika masuk ke Indonesia tidak perlu diteliti dan diperiksa dari awal lagi karena sudah jaminan. Sebaliknya, apa yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Indonesia ketika masuk di Malaysia juga demikian,” ungkap Menag. [Mohamad Deny Irawan]






















