Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Perpres itu menyebutkan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) diberi honorarium setiap bulan.
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua Rp 23.625.000 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Wakil Ketua Rp 22.444.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan c. Anggota Rp 20.081.000,00 (dua puluh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3 Perpres ini menyebutkan, “Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia.”
Seperti dikutip laman setkab.go.id, khusus untuk anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari unsur Pemerintah, menurut Perpres ini, diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anda mau? [Rusdiono Mukri]




















