Jakarta, Gontornews– Pada intinya, wakaf produktif adalah kegiatan ibadah dengan cara mewakafkan harta benda atau pokok tetap yang dipergunakan dalam kegiatan produktif, yang hasilnya akan di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif bisa berbentuk apa saja. Bisa berupa tanah, juga bisa berupa dana tunai.
Dikutip Media MES, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementrian Agama R.I. Dr. H. Suardi Abbas SH MH menjelaskan kalau ingin mewakafkan tanahnya untuk wakaf produktif, wakif bisa membawa calon yang akan mengurus wakafnya atau nadzir itu ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Di KUA nanti akan diberikan surat resminya untuk mengaktifkan wakaf,” jelasnya.
Selanjutnya, silahkan datang ke Badan Pertanahan Nasional dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada, maka akan dijadikanlah sertifikat tanah wakaf. “Nantinya nadzir silahkan memproduktifkan tanah wakaf si wakif. Misalnya untuk membangun rumah kos, hotel, apartemen, rumah sakit, pom bensin, agar tanah wakaf tersebut bisa produktif, dan tak hanya menjadi kuburan atau mesjid seperti kebiasaan terdahulu,” paparnya.
Lalu bagaimana jika ingin wakaf uang?, Suardi Abbas menjelaskan wakif bisa mendatangi bank-bank syariah, atau LAZ-LAZ yang menyediakan fasilitas wakaf uang. Lalu di lembaga-lembaga tersebut wakif tinggal menyetorkan wakaf uangnya, dengan mengisi formulir-formulir yang tersedia. Nantinya si wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf uang. “Lembaga-lembaga tersebut yang nantinya akan menyalurkan dana wakaf tersebut untuk bisa dikelola dengan optimal,” jelasnya. (M Khaerul Muttaqien)