Den Haag, Gontornews — Perhimpunan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Belanda telah mengeluarkan pernyataan sikap mengenai revisi undang-undang (RUU) KPK yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Demikian surat pernyataan sikap PPI yang dikirim dengan No. 003/PS/PPIBelanda/IX/2019,:
Menyikapi hasil sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU KPK), kami Dewan Presidium Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda (PPI Belanda) dengan ini menyatakan:
1. Pemberantasan korupsi merupakan amanah konstitusi dan keberadaan KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan tindak pidana korupsi.
2. PPI Belanda menilai revisi UU KPK akan membunuh independensi KPK. Hal ini diakibatkan oleh adanya pasal-pasal yang mengamputasi peran KPK dalam menjaga amanah reformasi, antara lain: dipersulitnya penyidikan lewat pembatasan penyadapan dan sumber penyelidik atau penyidik, dibentuknya Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hilangnya kewenangan strategis proses penuntutan perkara korupsi karena harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan dapat dihentikannya penyidikan KPK.
3. PPI Belanda menyayangkan proses pembahasan RUU yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4. PPI Belanda menolak adanya revisi terhadap UU KPK dan akan senantiasa ada di garda terdepan dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.[Devi Lusianawati]






















