Jakarta, Gontornews — Setelah rangkaian pelaksanaan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS), 26-28 Juli 2023, berakhir, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan para pemakalah terbaik tahun ini.
Pemakalah terbaik tersebut diambil satu peserta dari masing-masing empat subtema, yaitu Ekonomi Syariah, Akidah dan Ibadah, Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal, serta Kelembagaan dan Metologi Fatwa.
“Peserta terbaik dari setiap subtema yang ada, penilaian tersebut atas dasar usulan dan penilaian dari panelis-panelis dari setiap subtemanya,” kata Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, kepada MUIDigital Ahad (30/7/2023).
Untuk Pemakalah terbaik dari subtema Ekonomi Syariah yaitu Rosana Eripuspita dari UIN Salatiga dengan judul makalah “Should MUI Issue a Special Fatwa for Binary Option”.
Para panelisnya terdiri dari Ketua DSN-MUI KH Maulana Hasanuddin, Sekretaris DSN-MUI Prof Jaih Mubarok, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr Setiawan Budi Utomo, dan Dosen UIN Jakarta Dr Aminudin Yakub.
Peserta terbaik dari subtema Akidah dan Ibadah yaitu Muhammad Himmatu Riza dari UIN Raden Mas Said Surakarta dengan judul “Menggagas Fatwa MUI tentang Jadwal Waktu Shalat Perspektif Dinamis-Variatif”.
Panelis/Penanggapnya yaitu Dr KH Hamdan Rasyid, MA, Dr KH Sirril Wafa, dan Dr H Umar Al Haddad. Adapun pemakalah terbaik dari subtema Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal yaitu Moh Mufid dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Judul makalahnya “Living Fatwa Filantropi Islam dan Kebijakan Publik”.
Panelis atau Penanggap dari subtema ini di antaranya KH Miftahul Huda, Lc MA, Wasekjen MUI KH Asrori S Karni, KH Sulhan, Prof Ahmad Sutarmadi, Dr Hj Siti Hanna.
Sedangkan Pemakalah terbaik dari subtema Kelembagaan dan Metodologi Fatwa yaitu Refki Saputra dari STIS Al-Wafa Bogor dengan judul makalah “Aktualisasi Maqashid Syariah dalam Konstruksi Fatwa Zakat MUI”.
Dalam sub tema ini, Panelis atau Penanggap terdiri dari Prof Dr Amin Suma, Dr Faizah Ali Syibromalisi, KH Endang Mintarja, Dr Zafrullah Salim.
Dalam keterangannya, Kiai Miftah yang juga sebagai Ketua Panitia ACFS menyampaikan apresiasi kepada para peserta ACFS atas kontribusi pemikiran yang diberikan.
Para makalah, kata dia, sedikit banyak memberikan sejumlah masukan dan koreksi terhadap kelembagaan Komisi Fatwa MUI, terutama dalam proses perumusan fatwa.
“Secara umum ini merupakan hal yang positif bagi kami (Komisi Fatwa) sebagai masukan dan saran untuk perbaikan Komisi Fatwa secara kelembagaan dan proses perumusan fatwa,” kata Kiai Miftah. [Fath]