Roma, Gontornews — Italia menjadi negara pertama yang mewajibkan setiap pekerja di sektor publik maupun swasta memiliki lisensi kesehatan atau ‘Green Pass’. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Oktober dan berlaku hingga akhir tahun mendatang.
“Kami memperluas kewajiban ‘Green Pass’ ke seluruh dunia kerja, publik dan swasta. Kami melakukannya karena dua alasan penting: untuk membuat tempat-tempat (bekerja) lebih aman dan membuat kampanye vaksinasi kami lebih kuat,” ungkap Menteri Kesehatan Italia, Roberto Speranza, kepada Reuters.
Langkah ini bertujan untuk meningkatkan penyerapan vksin dan mengurangi tingkat infeksi di tengah pontesi lonjakan kasus Covid-19 pada musim dingin mendatng.
Semua karyawan akan diminta untuk membuktikan bukti vaksin, bukti telah pulih dari infeksi atau memiliki tes hasil negatif dari virus tersebut. Pemerintah hanya mengecualikan pensiunan dan warga pengangguran yang bebas dari kewajiban memiliki ‘Green Pass’.
Sementara pekerja yang tidak dapat menujukkan surat keterangan sehat yang sah akan mendapatkan penangguhan sementara tanpa gaji selama lima hari. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa mereka tidak akan dipecat dari pekerjaannya. Sedangkan mereka yang tidak mengikuti vaksin terancam denda hingga 1.500 Euro atau sekitar 25 Juta Rupiah.
Mayoritas anggota senat Italia mendukung kebijakan tersebut. Dari 223 anggota senat, 189 anggota senat mendukung kebijakan ini, 32 anggota menolak kebijakan dan 2 lainnya abstain.
“Pemerintah siap mempercepat pengenalan kartu sehat,” kata Menteri Daerah Italia, Maristella Gelmini kepada Radio Rai.
“Kami sedang bergerak untuk membuat izin kesehatan yang bersifat wajib tidak hanya untuk sektor publik tetapi juga sektor swasta,” sambung Gelmini.
Sejauh ini, hampir 75 persen populasi Italia berusia 12 tahun ke atas telah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin Covid-19.
“Vaksin adalah satu-satunya senjata yang kami miliki untuk melawan Covid-19. Kami hanya dapat menahan infeksi dengan memberikan vaksin kepada sebagian besar populasi,” tutup Gelmini. [Mohamad Deny Irawan]