Jakarta, Gontornews — Kamis (8/2) lalu seorang wartawan senior, Asyari Usman dipolisikan lantaran dituduh telah melakukan pencemaran nama baik politisi PPP. Ironisnya, hal itu berlangsung di tengah semarak Hari Pers Nasional (HPN).
Untuk itu, Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Sebagai asosiasi jurnalis mengeluarkan sikap atas kriminalisasi yang terjadi pada Wartawan eks BBC tersebut.
Sekjen JITU, Yahya G. Nasrullah mengatakan, di alam kebebasan berpendapat, kritik terhadap partai politik merupakan itikad untuk perbaikan. Jika pendapat berupa kritik dengan cepat dipandang sebagai “pencemaran nama baik”.
“Ditakutkan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia mengalami kemunduran layaknya zaman Orde Baru,” tulis Yahya dalam sebuah rilis Pernyataan Sikap JITU.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan JITU, yaitu , Pertama, JITU menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap wartawan senior Asyari Usman. Di tengah Hari Pers Nasional, persoalan yang mendera Asyari Usman seharusnya bisa didudukkan oleh pihak keamananan dengan dialogis.
“Polisi seharusnya lebih mengedepankan aspek-aspek pengayoman, terlebih dalam merespons sebuah tulisan,” lanjutnya.
Kedua, JITU mengharapkan kepada partai politik untuk menanggapi kritikan yang disampaikan di media dengan cara-cara yang elegan–sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan musyarawah yang selama ini kerap disuarakan partai politik–merespons tulisan dengan tulisan, argumen dengan argumen, dan mengajak penulis untuk berdiskusi secara terbuka, alih-alih membawa kritikannya kepada kepolisian. Hal ini adalah tindakan-tindakan yang lebih sehat di tengah arus partisipasi publik dalam mengontrol kinerja pemerintah, DPR, dan Partai Politik.
Ketiga, JITU memandang kebebasan bependapat sebagai ciri khas reformasi telah mengalami kemunduran dengan terjadinya kriminalisasi atas sebuah tulisan dan gagasan. Padahal Indonesia secara jelas telah melindungi hak mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: βSetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.”
Keempat, JITU meminta agar wartawan terus meningkatkan profesionalitasnya dengan menaati kode etik yang berlaku. Di tengah perayaan HPN, masyarakat terus menuntut profesionalisme dan objektivitas para wartawan untuk menulis secara adil, beradab, dan mengedepankan kebenaran.





















