Bogor, Gontornews – Bupati Bogor, Ade Yasin, memerintahkan kepada para camat dan lurah/kepala desa di Kabupaten Bogor untuk mendirikan Kampung/RW Siaga Corona. Perintah ini disampaikan bupati kepada para camat selaku Ketua Satgas Kecamatan dan lurah/kepala desa selaku Ketua Satgas Tingkat Kelurahan dan Desa dalam penanganan COVID-19.
Dalam surat edarannya yang ditandatangani di Cibinong, 31 Maret 2020, bupati menyebutkan, perintah ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat, bahwa dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), seluruh Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Barat agar melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar.
Implementasinya berupa pengelolaan area pencegahan penyebaran COVID-19 dan memberdayakan potensi masyarakat dalam bentuk RW Siaga Corona, serta menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yakni membatasi wilayah-wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virus tersebut dianggap tinggi.
Terkait hal itu, para camat melalui para lurah/kepala desa agar membentuk Kampung/RW Siaga Corona dengan mengikuti ketentuan berikut:
- Pembentukan Satgas Corona tingkat RW, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.
- Melakukan Sosialisasi, Edukasi , dan Pembatasan pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.
- Memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali Siskamling dengan memberlakukan Pshycal Distancing/jarak minimal 1 meter.
- Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat yang masuk kategori ODP dan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Tim Survailan.
- Menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh risiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.
- Memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antarwarga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.
- Melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan COVID-19.
- Melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.
- Jika ada warga yang merasakan gejala COVID-19, segera berkoordinasi dengan petugas puskesmas dan SISCA (Satgas Siaga Corona) mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan alur laporan dan tindak-lanjut sebagai berikut: a) Koordinasi dengan Puskesmas untuk Penyelidikan Epidemiologi (PE); dengan form yang sudah disiapkan Puskesmas; b) Setelah PE segera tindak lanjut dan lapor ke Tim SISCA Kecamatan, Satgas Kecamatan; c) Koordinasi dan konsultasi dengan Tim SISCA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tindakan selanjutnya.
Selain itu juga perlu diketahui dan diperhatikan: Jika gejala demam >38 °C, batuk, pilek dan sesak nafas berat, segera rujuk ke RS terdekat untuk pemeriksaan selanjutnya; Jika hanya demam dan batuk pilek, sakit tenggorokan, bisa ditangani Puskesmas terdekat untuk mendapat pengobatan, dan/atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan atau pengawasan oleh Satgas RW.
Bupati juga meminta kepada Satgas Tingkat Kelurahan dan Desa agar melaporkan perkembangan RW Siaga Corona melalui Satgas Kecamatan. Informasi Crisis Center Kabupaten Bogor sebagai berikut:
- Sambungan Cepat 24 Jam: 119
- Whatsapp dan Telepon Posko Layanan Medis : 081212349911
- Call Center Posko Layanan Keperawatan Medis : 021-87901590; http://covid-19.bogorkab.go.id; https://geoportal.bogorkab.go.id/covid19. []