Istilah kafir dan warga negara (muwathinun) sesungguhnya berada dalam dua konteks yang berbeda. Bila keduanya diletakkan dalam konteks yang sama, perlu penjabaran lebih lanjut sehingga tidak menimbulkan kerancuan.
Saya menilai ada kerancuan dalam mengaitkan istilah kafir dan muwathin (warga negara) karena kedua istilah berada dalam kategori berbeda. Kafir berada dalam kategori teologis-etis, sedangkan muwathin dalam kategori sosial-politik. Karena itu, wajar bila polemik yang berkembang belakangan ini perlu diluruskan.
Penjelasan awal yang diterima publik dari Munas dan Konbes yang dilakukan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia cenderung mengaitkan kedua istilah tersebut. Ajang yang dihelat ormas tersebut sebelumnya menyimpulkan, “dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ada istilah kafir, tapi muwathin.”
Polemik atas simpulan itu lalu berkembang pada tataran konseptualisasi kafir secara teologis. Hal itu berdasarkan asumsi, Munas dan Konbes tersebut menafikan atau meniadakan istilah kafir. Terjadilah semacam kerancuan atas kerancuan (tahafutut tahafut). Di dalam al-Qurβan, kafir dan bentuk-bentuk derivatifnya (kafara, kufr, kuffar, kafirun) disebut 525 kali.
Semua itu merupakan penunjukan Ilahi (dalalah Ilahiyah) terhadap perilaku, sosok, dan figur manusia tertentu. Lebih lanjut, al-Qurβan kerap menyebut dalam bentuk kelompok (al-Qaumul Kafirun), tetapi banyak juga dalam nada personal, baik tunggal (kafir) maupun plural (kafirun atau alladzina kafaru).
Dengan demikian, istilah kafir merupakan konsep teologis sekaligus etis. Sesuai dengan arti harfiahnya, yaitu ‘menutup’, maka kafir menunjukkan perilaku menutup diri, tidak mau menerima, atau mengingkari kebenaran tentang Allah dan ajaran-ajaran Allah yang diturunkan sebagai wahyu kepada umat manusia melalui rasul-rasul pilihan-Nya.
Dalam hal ini, kafir juga bisa dinisbatkan kepada mereka yang, walaupun beriman kepada Allah, membangkang terhadap ajaran-ajaran-Nya serta enggan bersyukur atas segala nikmat-Nya. Maka dari itu, muncul istilah kafir akidah, kafir amal, atau kafir nikmat.
Al-Qurβan juga mengenalkan konsep-konsep etis lain yang berhubungan dengan konsep kafir, seperti musyrik, fasiq, dan zalim. Semuanya itu, menurut ahli keislaman dari Jepang, Toshihiko Itzuzu, sebagai ethico-religious concepts (konsep etika keagamaan) dalam Islam.
Maka dari sudut keyakinan Islam, orang kafir adalah penganut keyakinan selain atau di luar Islam. Tidak ada maksud kekerasan teologis di dalam istilah kafir. Sesungguhnya istilah tentang “orang luar” ini biasa di dalam setiap agama. Orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggap sebagai orang luar (outsiders) atau orang lain (the others).
Masalah baru muncul ketika istilah kafir dipakai dengan nada labelisasi-negatif atau pejoratif yang bertujuan menghina atau menista. Kata kafir itu sendiri tidak mengandung masalah di dalam dirinya. Semua agama, seperti Yahudi, Kristen, Hindu, atau Budha, memiliki istilah atau konsep tentang ‘orang luar’ dan ‘orang lain’ ini, dan itu termaktub dalam Kitab Suci.
Istilah semacam ini bersifat datar saja dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak lain, baik karena memakluminya maupun karena memang mereka merasa bukan ‘orang dalam’ lingkaran keyakinan tersebut. Kalaupun mesti merujuk pada sejarah era Nabi SAW, istilah kafir tidak pernah dikaitkan secara vulgar dengan pemeluk agama-agama lain kala itu, misal Yahudi, Nasrani, atau Majusi.
Masing-masing mereka disebut dengan nama komunitas keagamaannya tersendiri. Bahkan, terhadap Yahudi dan Nasrani, al-Qurβan sering memanggil keduanya sebagai “Penerima Kitab” (Ahlul Kitab). Artinya, istilah kafir dalam arti ‘berada di luar akidah Islam’ tidak menjadi kata panggilan (label), melainkan hanya pemahaman terhadap orang luar Islam. Jadi, hanya sebatas konsep.
Maka dari itu, penggantian istilah kafir menjadi warga negara perlu dipertanyakan signifikansinya. Dalam kasus kekinian pemakaian istilah khas masing-masing agama tentang pihak luar (outsiders) atau pihak lain (the others) tidak populer di ruang publik. Hal itu berlaku baik di Indonesia maupun mancanegara. []





















