Di Indonesia, kecenderungan konsumen Muslim dalam membeli produk halal sangatlah besar. Meski begitu masih diperlukan beragam sosialisasi dan edukasi efektif guna meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang produk berlabel halal.
Kasus beredarnya produk nonhalal bukanlah hal baru di Indonesia. Di tahun 1988 masyarakat dikejutkan oleh hasil penelitian Dr Tri Soesanto, dosen Teknologi Pangan, Universitas Brawijaya Malang, bersama sejumlah mahasiswanya yang menemukan 34 jenis makanan dan minuman di pasaran yang mengandung lemak babi.
Akibat rumor yang meluas di masyarakat, produk-produk yang sebenarnya tidak mengandung bahan haram ikut terkena imbasnya. Baik dirasakan langsung oleh para pengusaha berskala besar maupun kecil.
Ketua MUI, Ma’ruf Amin mengaku, “Lembaga kami kesulitan mengawasi halal-tidaknya produk-produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan produk-produk gunaan lain yang beredar di pasaran.”
Karena pengajuan sertifikat halal di Indonesia masih bersifat sukarela, pihaknya hanya bisa melakukan kontrol terhadap produsen yang telah mengajukan sertifikasi halal MUI saja. Sehingga belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan kepada umat Islam.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses produksi merupakan wewenang pemerintah. MUI hanya sebatas melakukan audit, sertifikasi, lalu mengawasi produsen yang telah mengajukan sertifikasi halal MUI tersebut.
Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) akan menjadi payung hukum yang kuat untuk memberikan mandat kepada pemerintah dalam mengatur kehalalan produk. MUI berharap pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha bersifat wajib.
Persoalan ini memang masih menjadi ganjalan bagi pengesahan RUU JPH. Ketua Panja RUU JPH, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, masyarakat perlu memperoleh jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi halal.
Adanya label halal pada kemasan produk tidak hanya dapat memberikan ketentraman batin bagi konsumen muslim, tetapi juga ketenangan berproduksi bagi produsen. Sedangkan maraknya kasus produk nonhalal yang beredar, memaksa masyarakat muslim di negeri ini untuk lebih berhati-hati dan salah satunya dengan cara melihat label halalnya.
Apalagi ajaran Islam mewajibkan umatnya untuk hanya mengkonsumsi produk halal dan thayyib (baik). Alasannya karena bermanfaat bagi kesehatan tubuh dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah makanan dan minuman mendapat perhatian besar dalam Islam.
Dr Muniaty Aisyah ST MM, dalam penelitian disertasinya berusaha untuk mendapatkan bukti empirik tentang adanya pengaruh lingkungan eksternal terhadap kecenderungan konsumen muslim membeli produk berlabel halal. Baik secara langsung maupun melalui perilaku religiusnya.
“Dari hasil penelitian empirik nampak bahwa perilaku pembelian konsumen terhadap produk berlabel halal terbukti didasari oleh faktor agama,” ujar wanita kelahiran Jakarta, 7 Maret 1978. Dimana semakin tinggi perilaku religius konsumen, maka semakin tinggi pula kecenderungannya membeli produk berlabel halal.
Bahkan, lanjutnya, kelima lingkungan eksternal yakni keluarga, lembaga pendidikan formal, masyarakat, peer groups, dan media massa yang mempengaruhi kecenderungan konsumen membeli produk berlabel halal menjadi signifikan ketika dimediasi oleh perilaku religiusnya.
Berikut beberapa implikasi managerial dalam penelitian ini. Pertama, kecenderungan konsumen membeli produk berlabel halal tinggi. Artinya bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, halal-haramnya produk merupakan masalah yang sangat penting.
Kedua, pengaruh total perilaku hablumminallah terhadap kecenderungan konsumen membeli produk berlabel halal adalah yang paling dominan. Ketiga, rendahnya pengetahuan konsumen tentang label halal pada produk. Karena pada kondisi nyata, hanya 12.8 – 37.7% konsumen yang mengetahui adanya potensi kandungan bahan baku nonhalal pada produk yang dibelinya.
Keempat, setelah konsumen memperoleh informasi tentang besarnya potensi penggunaan bahan baku nonhalal pada produk di pasaran, kecenderungan konsumen membeli produk berlabel halal meningkat menjadi 88.3 – 98.6%.
Kelima, lingkungan eksternal sangat berfungsi sebagai media atau sarana yang efektif bagi peningkatan pengetahuan masyarakat tentang produk berlabel halal. Bisa melalui program sosialisasi dan edukasi yang efektif. Keenam, media massa mempengaruhi kecenderungan konsumen membeli produk berlabel halal secara parsial melalui perilaku religiusnya.
“Karenanya selain via media massa, LPPOM MUI dan seluruh instansi terkait hendaknya lebih intensif memanfaatkan peran serta orang tua, para guru/dosen dan pengelola masyarakat lainnya,” jelas pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ini.
Ketujuh, program sosialisasi dan edukasi produk berlabel halal di lembaga pendidikan formal dapat dilakukan dengan bermacam cara. Antara lain, memasukkan pembahasan tentang produk berlabel halal sebagai bagian dari kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Melakukan kegiatan kampanye below the line bekerjasama dengan pelaku usaha/ industri yang dikemas dalam kegiatan sponsorship di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. Bisa dikemas dengan acara hiburan yang menarik.
Kedelapan, kegiatan kampanye below the line dapat pula digalakkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen, Ormas Islam, LPPOM MUI dan instansi pemerintah terkait, bekerjasama dengan pelaku usaha.
Kesembilan, dapat pula ditayangkan berbagai kampanye above the line berupa iklan, film pendek, dan acara hiburan lainnya, serta berbagai tulisan atau artikel menarik yang mengulas lebih dalam masalah produk halal.
Kesepuluh, melalui beragam program sosialisasi dan edukasi, tentu akan meningkatkan demand dan daya beli masyarakat terhadap produk berlabel halal. Hal ini akan mendorong kesadaran para pelaku usaha/ industri untuk mensertifikasi dan melabelisasi halal produknya.
Kesebelas, Lembaga Perlindungan Konsumen, Ormas Islam, DPR dan Pemerintah sebagai wakil rakyat hendaknya melakukan sosialisasi dan edukasi intensif di kalangan pelaku usaha/ industry. Tujuannya agar mereka mau memanfaatkan sertifikasi dan labelisasi halal, sebagai langkah strategis menghadapi pesaing dari luar negeri.
Kedua belas, meningkatnya daya beli masyarakat terhadap produk berlabel halal, diharapkan juga meningkatkan kesadaran para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karenanya, diperlukan kerjasama yang baik antara LPPOM MUI dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah setempat, lembaga-lembaga sosial masyarakat, BUMN dan perusahaan-perusahaan besar.
Mereka semua bertugas untuk melaksakan program binaan dan pengabdian masyarakat (CSR/ Corporate Social Responsibility) juga memfasilitasi proses sertifikasi dan labelisasi halal produk bagi para UMKM. Sehingga membantu meningkatkan daya saing produk UMKM baik di pasar lokal maupun internasional.
Ketiga belas, dibutuhkan partisipasi orang tua, guru/dosen, ulama, dan lainnya untuk aktif mensosialisasi dan mengedukasi seluruh anggota keluarga dan masyarakat guna meningkatkan gerakan sertifikasi dan labelisasi halal produk di Indonesia.
Terakhir, melalui program sosialisasi dan edukasi produk berlabel halal di kelima lingkungan eksternal (keluarga, lembaga pendidikan formal, masyarakat, peer groups, dan media massa). Dengan begitu, upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen akan tercapai.
Karena tidak cukup hanya mengandalkan UU Jaminan Produk Halal dengan ketentuan mandatory/wajib saja. “Sedangkan hal terpenting adalah pengawasan yang intensif dari pemerintah dan instansi terkait yang didukung peran serta seluruh masyarakat,” pungkas Muniaty dalam disertasi berjudul Pengaruh Lingkungan Eksternal Terhadap Kecenderungan Membeli Produk Berlabel Halal yang Dimediasi Perilaku Religius Konsumen. [Edithya Miranti]






















