Depok, Gontornews — Kedudukan hukum PP (Peraturan Pemerintah) No. 51 Tahun 2011 adalah peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur dan memberi peluang bagi pengembangan Pegadaian Syariah di PT Pegadaian (Persero). Peraturan itu berbicara soal perubahan bentuk badan hukum perum pegadaian menjadi perusahaan perseroan pegadaian (Persero).
Dalam kaitan ini, fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) telah menjadi rujukan yang melandasi pengembangan gadai syariah dan akomodasinya oleh regulasi pemerintah. Hal itu memberikan rambu-rambu kepada pemerintah dan masyarakat untuk pengembangan usaha gadai syariah.
Selain itu, terdapat sebelas peraturan perundang-undangan lain yang secara tidak langsung mengatur, tetapi memberi peluang bagi pengembangan Pegadaian Syariah di Indonesia.
Berikut rincian sebelas peraturan terkait: Pertama, UUD 1945, Pasal 33 ayat 4 tentang Perekonomian Nasional. Kedua, KUHPerdata, Pasal 1152 tentang Gadai. Ketiga, UU Lelang (Vendu Reglement Ordonantie), Pasal 49 tentang Lelang Sebagai Tahap Penyelesaian Akhir Gadai Tak Ditebus.
Keempat, UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Pasal 43 ayat 2 tentang Pelayanan Koperasi. Kelima, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen. Keenam, UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 ayat 2 tentang Penerima Fidusia.
Ketujuh, UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 1 ayat 2 tentang Pemusatan Kekuatan Ekonomi. Kedelapan, UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 12 tentang Tujuan Persero.
Kesembilan, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 tentang Modal Perusahaan. Kesepuluh, UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 22 tentang Pembiayaan Usaha Mikro.
Kesebelas, UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Adapun politik hukum Indonesia tentang Pegadaian Syariah belum nampak pada periode 1945-2002. βPolitik hukum Indonesia tentang Pegadaian Syariah diinisiasi sejak dibukanya unit layanan gadai syariah oleh Perum Pegadaian pada tahun 2003,β terang Dr Ade Sofyan dalam disertasinya yang diuji oleh Prof Dr Fathurrahman Djamil, MA dan Prof Dr M Atho Mudzhar, MSPD.
Upaya pemerintah untuk menyiapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pegadaian dan telah masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014, menunjukkan politik hukum pemerintah yang semakin kuat.
βKhususnya agar usaha jasa gadai termasuk jasa gadai syariah dapat dilakukan oleh masyarakat luas,β sambung dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu. Β Jika RUU tersebut disahkan oleh DPR (Dewan perwakilan Rakyat) akan berdampak pada perkembangan usaha gadai syariah oleh pemerintah dan swasta.
Namun, politik hukum Pegadaian Syariah dikatakan paripurna apabila para penggiat ekonomi syariah berhasil mengusung pengusulan RUU Pegadaian Syariah. βSebagaimana keberhasilan pengusulan dan pengesahan UU Perbankan Syariah,β tegas Sofyan.
Berdasarkan kesimpulan dan implikasi tersebut, pria peraih Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya oleh Presiden RI, tahun 2015, ini lantas Β memandang penting merekomendasikan beberapa hal-hal berikut:
Pertama, para penggiat ekonomi syariah (Masyarakat Ekonomi Syariah, Ikatan Ahli Ekonomi Syariah, Asbisindo, dan lain sebagainya) harus bahu-membahu agar memungkinkan diterbitkannya aturan yang membolehkan usaha jasa gadai syariah dikelola oleh swasta.
Dengan cara ini, lanjutnya, akan terjadi perkembangan Pegadaian Syariah karena dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (pihak swasta) selain PT Pegadaian (Persero).
βHal ini pun menjadikan adanya keterlibatan berbagai pihak, masyarakat, dan juga political will dari pemerintah yang memungkinkan UU Pegadaian Syariah itu diterbitkan,β terang penulis buku, βKedudukan Pegadaian Syariahβ, Penerbit Buku Prenadamedia Group, tahun 2016 tersebut.
Kedua, bagi lembaga-lembaga terkait seperti, PT Pegadaian Persero, Perbankan Syariah, MUI, Akademisi Ekonomi Islam, dan lain sebagainya, dapat melakukan koordinasi secara intensif dengan Tim Penyusun RUU Pergadaian ini.
βMisalnya, dengan melakukan telaah terhadap isi RUU, ruang lingkup, kegiatan usaha, bentuk badan hukum, dan permodalan, sebelum akhirnya diputuskan di DPR RI,β sambung ayah satu orang anak itu.
Ketiga, bagi lembaga legislatif, peran politik baik partai yang berasaskan Islam maupun nasionalis, diharapkan dapat membantu memasukkan poin-poin substansi gadai syariah dalam RUU Pergadaian ini yang mendukung terhadap perkembangan jasa gadai syariah di Indonesia nantinya.
Keempat, bagi pemerintah disarankan untuk membentuk lembaga pengawas dan pengatur sentral lembaga keuangan nonbank yang berfungsi. Sebagaimana halnya Bank Indonesia (BI) yang memiliki fungsi sebagai bank sentral bagi lembaga keuangan bank. βSehingga akan memberikan kemudahan bagi pengembangan lembaga keuangan nonbank, khususnya Pegadaian Syariah,β sambung Sofyan.
Kepada Gontornews.com (4/10), suami Dr Fatmawati, MA, ini menambahkan, “Disertasi ini tidak hanya memberikan deskripsi pada tataran teori, namun juga menyajikan kepuasan mendalam terhadap praktik pegadaian syariah di Indonesia.”
Isi disertasi ini, lanjutnya, sebagai berikut, pertama, gadai dalam Islam, kedua, sejarah perkembangan pegadaian syariah, ketiga, peraturan perundang-undangan pegadaian syariah, keempat, politik hukum pegadaian syariah.
Peraih penghargaan 10 Disertasi Terbaik Menurut Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, tahun 2012 ini berharap, βSemoga tulisan ini dapat memberikan kontribusi pemikiran dan pencerahan secara optimal bagi pengembangan keilmuan di bidang Hukum Ekonomi Syariβah. βKhususnya Pegadaian Syariah di Indonesia dan umumnya di dunia Islam,β pungkasnya. [Edithya Miranti]
Profil Singkat
NamaΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β : Dr Ade Sofyan Mulazid
Tempat dan Tanggal LahirΒ Β Β Β : Karawang, 1 Januari 1975
Nama IsteriΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β : Dr Fatmawati, MA
Nama AnakΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β : Mario Rinawa Sofyan
PekerjaanΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β : Dosen Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
PendidikanΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β :
- S1 di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jurusan Muβamalah, tahun 1999
- S2 di Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Jurusan Hukum Ekonomi, tahun 2002.
- S3 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, tahun 2012.
Pengalaman/JabatanΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β :
- Wakil Ketua STAIT Modern Sahid, Bogor, tahun 2012-2015.
- Dosen Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2013-sekarang.
- Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2015-sekarang.
- Ketua Program S2 Magister Perbankan Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2014-2015.
PrestasiΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β :
- Perintis Pendirian STAIT Modern Sahid Bogor (Sekarang Menjadi Institut Agama Islam Sahid Bogor), tahun 2008.
- 10 Disertasi Terbaik Menurut Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, tahun 2012.
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya oleh Presiden RI, tahun 2015.
Karya tulis ilmiahΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β :
- Judul, βKedudukan Pegadaian Syariahβ, Penerbit Buku Prenadamedia Group, tahun 2016.
- Judul, βSandra Badan Terhadap Debitor βNakalβ Menurut Hukum Islam (Alternatif Penyelesaian Kasus BLBI)β, Jurnal As-Syariβah, Terakreditasi Nasional Fakultas Syariβah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, edisi Desember-Juni tahun 2006.
- βPerlindungan Hak-hak Pendidikan Agama Bagi Anak Yang Dilacurkan; Studi Kasus Pada Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus Jakarta Timurβ, Penelitian Kolektif Kementerian Agama, tahun 2008.
- βReturn Pembiayaan Pegadaian Syariah Studi Kasus Pada Pegadaian Syariah Kantor Cabang Cinere dan Bogorβ, Penerbit Buku: Yayasan Bina Insan Mulia.
- βKedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesiaβ, Penerbit Buku: Balitbang Kementerian Agama.






















