Jakarta, Gontornews — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin mengatakan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushala untuk adzan, iqamah serta lainnya yang diterbitkan sejak 1978 masih relevan hingga saat ini.
“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Kamaruddin dalam keterangan persnya, Sabtu (16/10), menanggapi pemberitaan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara adzan di Indonesia.
Kamaruddin Amin juga menegaskan, adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.
“Adzan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi adzan juga tidak lama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta.
Tuntunan tersebut, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang adzan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan shalat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan, ketentuan itu berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan mushala:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
1. Waktu Shubuh
a. Sebelum waktu Shubuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.
b. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Adzan Shubuh menggunakan pengeras suara ke luar.
c. Adzan waktu Shubuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
d. Shalat Shubuh, kuliah Shubuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
2. Waktu Dzuhur dan Jumat
a. Lima menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
b. Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.
c. Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Ashar, Maghrib, dan Isya
a. Lima menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.
b. Pada waktu datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
c. Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
4. Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
a. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
c. Pada bulan Ramadhan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jamaah.
Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. [Fathur]






















