Jakarta, Gontornews – Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, kembali ditetapkan sebagai hakim konstitusi pada periode keduanya, masa bakti 2018-2023. Presiden Joko Widodo berkenan untuk melantik Arief Hidayat, Selasa (27/3).
Pengucapaan sumpah Arief Hidayat dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Ftiriciada Azhari, dan sejumlah menteri kabinet kerja, pimpinan TNI, Polri.
Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018-2023. Arief, untuk pertama kalinya, menjabat hakim konsitusi setelah dilantik oleh presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2013.
Arief Hidayat adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro Semarang setelah 2 tahun menjadi hakim konstitusi diangkat menjadi ketua MK periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva. [Mohamad Deny Irawan]