Palembang, Gontornews — Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya mengizinkan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di wilayahnya memakai jilbab dalam tugas dinasnya. Penggunaan jilbab ini memiliki dua dasar kuat yaitu Surat Edaran Kasad tanggal 12 Agustus 2016 dan Surat Edaran Pangdam II/Swj tanggal 18 Agustus 2016 tentang ketentuan penggunaan jilbab sebagai kelengkapan pakaian dinas seragam wanita TNI Angkatan Darat.
Dalam laman resmi kodamii-sriwijayamil, Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar SIP menjelaskan, penggunaan jilbab bagi prajurit Kowad tidak ada larangan dan diperbolehkan. Prajurit Kowad yang beragama Islam dipersilakan untuk mengenakan jilbab namun harus sesuai ketentuan.
“Untuk ketertiban dan keseragaman pemakaian jilbab pada pakaian dinas seragam Kowad, sesuai Surat Edaran Kasad maupun Pangdam II/Swj telah diatur baik bahan kain, warna, penggunaan dan kelengkapan atribut,” terangnya.
Lebih lanjut, Syaepul menjelaskan bahwa ketentuan ini juga mengatur semua pakaian dinas seperti Pakaian Dinas Upacara (PDU) I, PDU II, PDU IV, pakaian dinas lapangan (PDL) loreng, PDH, Pakaian Dinas Seragam Hamil, Pakaian Dinas untuk anggota Polisi Militer sampai dengan pakaian training TNI AD.
Saat ini, menurutnya, sebagian prajurit Kowad Muslimah yang bertugas di Kodam II/Swj sudah mengenakan jilbab dalam melaksanakan aktivitas dan tugas kedinasan, baik di ruangan maupun di lapangan.
Penggunaan jilbab, sambungnya, merupakan kewajiban yang diberikan Allah SWT bagi setiap perempuan Muslimah yang sudah baligh, termasuk prajurit Kowad.
“Sebagai prajurit, Kowad yang berjilbab tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik”, tandas Kapendam II/Swj.
Penggunaan seragam jilbab bagi anggota TNI sudah dimulai oleh anggota militer di Aceh beberapa tahun lalu. Namun aturan ini masih bersifat lokal, kemudian mulai digodog menjadi aturan nasional.
Aturan ini tentunya juga sejalan dengan Sapta Marga yang harus dijunjung tinggi TNI yaitu “Kami ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran kebenaran dan keadilan.” [Ahmad Muhajir/Rus]





















