Isu keadilan merupakan isu utama dalam perbincangan filsafat politik. Di Barat, untuk menjawab isu ini muncul beragam aliran, utilitarianisme, libertarianisme, dan feminisme beberapa di antaranya. Akan tetapi, banyaknya aliran bukan berarti isu keadilan menjadi teratasi, justru malah sebaliknya. Faktanya, masyarakat lebih mudah menemukan ketidakadilan dibanding keadilan.
Lantas bagaimana dengan Islam? Diakui atau tidak, perbincangan mengenai ini, khususnya dalam ranah filsafat politik sangatlah minim. Bahkan ironisnya, tidak sedikit negara Muslim mengadopsi paham Barat perihal keadilan. Dari fakta tersebut, penelitian ini bermaksud mengonstruksi paham keadilan Islam dalam ranah filsafat politik merujuk pada dua pemikir ulung tentang keadilan, al-Attas dan Rawls.
Pada disertasi berjudul lengkap Konstruksi Keadilan Islam dalam Filsafat Politik (Rekonseptualisasi Berdasarkan Teori Keadilan Syed Muhammad Naquib al-Attas dan John Rawls), Dr Farhah SUd MAg menyimpulkan, pertama, bahwa dalam memaknai keadilan, antara al-Attas dan Rawls memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya sepakat bahwa keadilan merupakan keutamaan atau kebajikan (virtue).
Sedangkan perbedaannya, menurut al-Attas keadilan adalah suatu kondisi atau keadaan di mana segala sesuatu berada pada tempatnya yang benar dan tepat. Sementara Rawls tidak secara eksplisit memaknai keadilan, baginya keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, seperti halnya kebenaran dalam sistem pemikiran.
Dalam hal ini, perbedaan keduanya pun menggambarkan cara pandang dalam memaknai Tuhan dan manusia, sebagai sumber dan subjek keadilan, sampai membentuk pandangan pada prinsip dan dimensi keadilan. Bagi al-Attas, keadilan diderivasi dari salah satu nama Tuhan al-‘Adl yang mencerminkan ketertiban. Membagi setiap ciptaan ukuran yang tepat sesuai kadarnya yang juga mencerminkan nama-Nya al-Hakīm.
Muslimah cantik asal Brebes ini pun menambahkan, “Sementara pandangannya tentang hakikat manusia, bahwa manusia terdiri dari jiwa dan raga.” Jiwa sebagai esensi manusia inilah terikat kontrak dengan Tuhan (Primordial Covenant) yang meniscayakan ketaatan dan kesetiaan kepada Tuhan.
Sedangkan Rawls mengonsepsikan Tuhan sebagai suatu bentuk idea universal yang menjadi dasar dari moralitas. Dari konsepsi inilah Rawls melihat eksistensi manusia diukur pada tujuan penciptaannya, yaitu hidup untuk berkomunitas dan bersekutu dengan sesama. Dengan cinta dan tanggung jawab, manusia sampai pada tujuan penciptaannya. Dari sini jelas bahwa tujuan tertingginya adalah kebaikan sosial, maka landasannya adalah kontrak sosial yang disebut juga dengan original position.
Disertasi yang dipromotori oleh Prof Dr Hamid Fahmy Zarkasyi MAEd MPhil dan co-promotor Dr Muhammad Latief MA dan mendapat predikat Cumlaude dengan IPK 3,86 ini juga menjelaskan bahwa adapun dalam hal prinsip keadilan, al-Attas dan Rawls memiliki pandangan masing-masing. “Karena fokus utama Rawls pada moral institusi, maka keadilan dapat diwujudkan dengan diterapkannya prinsip kebebasan dasar yang sama, prinsip kesempatan yang sama, dan prinsip perbedaan,” tekan Dr Farhah. Sedang al-Attas, lanjut alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2011 itu, keadilan dapat diwujudkan jika hanya memiliki ilmu dan hikmah, serta meniscayakan amal dan adab.
Pada dimensi keadilan, al-Attas dan Rawls sama-sama membicarakan keadilan politik. Tapi al-Attas tidak menjelaskan secara eksplisit, karena baginya itu bersifat parsial. Menariknya bagi al-Attas, justru yang lebih fundamental dan holistik serta menjadi fondasi bagi keadilan politik adalah keadilan individu (individual justice). “Di sini yang penulis tidak temukan dalam konsepsi keadilan Rawls,” jelas Dr Farhah.
Kedua, menghadapi kompleksitas persoalan ketidakadilan yang banyak terjadi di berbagai aspek kehidupan, diperlukan upaya untuk merekonstruksi bangunan keadilan Islam dalam filsafat politik, khususnya bertitik pijak pada pandangan dua tokoh di atas. Dalam konteks ini, setidaknya dapat dilihat dari empat pokok pembahasan keadilan.
Pertama, dari segi makna, keadilan adalah suatu kondisi atau keadaan dimana segala sesuatu berada pada tempatnya yang tepat dan setiap orang menerima haknya. Kedua, keadilan berlandaskan pada mitsāq, yaitu kontrak individu dengan Tuhan, yang meniscayakan ketaatan, kesetiaan kepada Tuhan.
Ketiga, dalam hal prinsipnya, keadilan dapat diwujudkan melalui prinsip ilmu, prinsip etis, prinsip kebebasan. Keempat, dimensi keadilan, mencakup individual justice sebagai fondasi untuk political justice yang berkaitan terutama dengan legislasi otoritas dan hubungan kekuasaan antara individu dan kelompok, memiliki pengaruh besar pada distribusi sumber daya dan peran masyarakat serta regulasi fungsi peradilan.
Otoritas politik yang sah didasarkan pada ide manusia yang bertanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Sebagaimana Allah memerintahkan agar tidak hanya para pemimpin, tetapi manusia pada semua tingkatan kekuasaan dan pengaruh sosial bermain peran individu mereka dalam menegakkan keadilan.
Pada tingkat kolektif, idealnya mengarah pada tatanan politik di mana keadilan berdasarkan legislasi wahyu, dan dengan fitrah manusia memungkinkan pelaku politik untuk mengatur dan diatur sesuai dengan tuntunan keadilan. Pada pengelolaan bumi harus dipahami dalam arti menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Bahkan dengan tatanan politik yang diidealkan, setiap masyarakat yang adil harus mengatur jaringan timbal balik dan pergeseran kekayaan serta hubungan sepanjang hidup mereka.
Islam mengafirmasi hak atas kekayaaan individu dan akuisisi kekayaan melalui kontrak sukarela, sambil membatasi jenis keuntungan yang dapat diperoleh melalui mereka. Islam mewajibkan tanggung jawab untuk tidak hanya berdagang dengan adil, tetapi juga memperlakukan kekayaan sebagai amanah yang harus didistribusikan kembali kepada mereka yang berhak juga membutuhkan.
“Seperti larangan riba yang bermaksud mencegah peningkatan ketidaksetaraan melalui keuntungan yang diperoleh dengan susah payah, institusi zakat sebagai pajak atas kekayaan,” pungkas peraih beasiswa Laziz Assalam Fil Alamin (ASFA) Foundation tahun 2022-2023 tersebut. [Edithya Miranti]
Biodata Peneliti:
Nama : Dr Farhah SUd MAg
Tempat Tanggal Lahir : Brebes, 24 Juli 1993
Alumni : Pondok Gontor Putri tahun 2011
Pekerjaan : Dosen UNIDA Gontor
Suami : Hasbi Arijal MAg
Riwayat Pendidikan :
- S1 Jurusan Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UNIDA Gontor, 2012-2015.
- S2 Aqidah dan Filsafat Islam UNIDA Gontor, 2016-2017.
- S3 Aqidah dan Filsafat Islam UNIDA Gontor, 2022-2023.






















