Jakarta, Gontornews – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI akan kembali membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus demi memaksimalkan pemanfaatan sisa kuota pelunasan pada tahap kedua. Proses pelunasan ini akan dibuka pada tanggal 19 – 22 Juli 2016.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Nur Aliya Fitra, sebagaimana dikutip situs kemenag.go.id menyebutkan, pelunasan jemaah haji khusus tahap kedua telah ditutup pada 17 Juni 2016 dengan menyisakan kuota 439 orang. Sisa kuota ini diisi oleh jemaah haji khusus dalam status cadangan yang telah melunasi pada tahap 1 dan jumlahnya juga sebanyak 439 orang.
Namun, berdasarkan laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sampai dengan hari ini terdapat sekitar 570-an jamaah yang menunda atau membatalkan keberangkatannya. Padahal mereka sudah melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 dan 2.
“Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap 2, maka pelunasan haji khusus akan dibuka kembali untuk mengisi sisa kuota tersebut,†papar Nur Aliya Fitra.
Ia mengatakan, kesempatan pelunasan ini akan diberikan kepada jamaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan pada tahap sebelumnya, jamaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jamaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jamaah mendaftar.
Nur Aliya Fitra menambahkan, waktu pelunasan pada tanggal 19 – 22 Juli 2016. Ini sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1437H/2016M.
Ia memastikan, pihaknya akan terus memonitor pengisian sisa kuota, bahkan sampai masa pemberangkatan jamaah. Jika sampai masa pemberangkatan jamaah berlangsung, masih terdapat jamaah yang membatalkan atau menunda, maka sisa kuota itu akan terus diupayakan diisi. Tentu semuanya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. [Rusdiono Mukri]