Jakarta, Gontornews โ Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pepanjangan kontrak PT Freeport hingga 2041 tidak masalah. Menurutnya, Pemerintah Indonesia siap mengabulkan permintaan tersebut asal Freeport melakukan divestasi 51% saham ke Pemerintah Indonesia serta membangun smelter.
“Freeport itu memang bersedia divestasi 51%, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah,” ungkap Luhut sebagaimana dilansir Antara.
Luhut menambahkan, sesuai dengan regulasi, Pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan perpanjangan izin operasi secara bertahap tiap 10 tahun, bukan 20 tahun. Kontrak Freeport sendiri kadaluarsa pada 2021 mendatang.
“Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu sampai 2041,” jelasnya.
“Kami kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masak yang dibawah tanah kau hitung, belum ketahuan,” pungkasnya sambil menjelaskan perhitungan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang tersedia. [Mohamad Deny Irawan]