Bogor, Gontornews – Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendorong peneliti untuk segera mendaftarkan varietas baru tanaman sebagai bentuk pemuliaan dan perlindungan hukum terhadap hasil penelitian.
Â
LIPI mengaku, sejak undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) disahkan, baru delapan varietas tanaman yang didaftarkan. PVT merupakan perlindungan hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pemegang PVT Â secara eksklusif terhadap suatu varietas tanaman baru untuk hak perbanyakannya.
Â
Untuk mendorong para peneliti agar mendaftarkan penelitiannya, LIPI menggelar workshop perlindungan varietas tanaman, rabu (11/5). “Tujuan dari pendaftaran varietas baru ke dalam PVT adalah melidungi varietas tersebut dari perbanyakan yang tidak bertanggungjawab. Apalagi varietas baru tersebut merupakan hasil pengembangan yang lebih baik dari yang sudah ada,†jelas Deputi bidang jasa ilmiah LIPI, Bambang Subiyanto dalam siaran pers LIPI, Selasa (10/5).
Â
Terkait PVT, LIPI berperan besar dalam mengonservasi dan mempertahankan kemurnian varietas serta mengembangkan potensi varietas baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan industri.
Â
Menurut Bambang, pendalaman sistem PVT merupakan upaya harmonisasi dari konservasi dan komersialisasi varietas. Terlebih, ancaman kepunahan tanaman di Indonesia semakin terlihat seiring berkurangnya bibit tanaman asli.
Â
Penemuan varietas unggulan maupun baru diharapkan sangat terbantu dengan adanya pendaftaran PVT. “Peran pemuliaan melalui penemuan varietas unggulan maupun baru sangat menolong agar ke depan ancaman kepunahan bisa diatasi dan komersialisasi bisa terus berlanjut melalui PVT,†ungkapnya.
Â
Kepala pusat inovasi LIPI, Nurul Taufiqu Rahman juga berharap bahwa kehdiran PVT dapat memacu para pengembang tanaman untuk merakit varietas tanaman baru yang lebih bermanfaat. Saat ini, LIPI sedang mengarahkan penelitian varietas untuk tanaman hias, farmasi dan kosmetik, pangan, material maju berbasis hayati dan konservasi keanekaragaman hayati.
Â
“Pengembangan varietas tanaman juga diarahkan untuk produk fungsional yaitu yang memiliki nilai ekonomi apabila dikembangkan di dunia industri farmasi dan kosmetika,†jelas Nurul Taufiqu Rahman.
Â
Ada beberapa kriteria tanaman yang ditetapkan LIPI untuk didaftarkan ke PVT seperti baru, unik, seragam dan stabil (BUSS). Baru berarti tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia. Unik berarti berbeda dengan varietas lain. Seragam ialah dalam jenis sifat utama yang dimiliki dan Stabil yang berarti sifatnya stabil meskipun telah berulang kali ditanam.
Â
Dengan adanya penyelenggaraan workshop PVT ini, proses pembuatan dokumen varietas dan pengajuan PVT diharapkan tersosialisi dengan baik sehingga tidak menjadi hambatan di masa mendatang.
Â
Terakhir, penyelenggaraan workshop ini juga diharpkan dapat mempercepat alih teknologi melalui pengembangan varietas unggulan serta dapat pula membicarakan potensi bisnis hasil pemuliaan tanaman dan pemanfaatan PVT dari laboratorium menuju pasar. [Mohamad Deny Irawan/DJ]
Â