Jakarta, Gontornews — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar jamaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023 disepakati bahwa hanya jamaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih. Sementara untuk jamaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
“Setelah dilakukan proses verifikasi, jamaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jamaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jamaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” terang Menag usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/3).
Menag menjelaskan, data awal jamaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jamaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jamaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jamaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jamaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” urai Menag.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jamaah itu senilai Rp232.914.366.344,-. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Menag menambahkan, dalam kesepakatan sebelumnya, Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jamaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp845.708.000.00. Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jamaah lunas tunda 2020 menjadi Rp1.078.622.366.334,00.
Selain tambahan anggaran bagi jamaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD. Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00. Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.
“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jamaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” kata Menag.
“Jadi dari komponen lunas tunda jamaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” pungkasnya. [Fath]