Prof Dr Din Syamsuddin MA, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Terhadap imbauan saya agar semua pihak tidak menggunakan konsep keagamaan seperti khilafah sebagai isu politik Pilpres, ada dua kritik keras kepada saya dari saudara Hamdan Rasyid (MUI DKI) dan Dr Nadirsyah Hosen (Ketua PCINU Australia). Yang pertama meminta saya belajar/mendalami Bahasa Arab, dan yang kedua menilai saya gagal paham tentang makna khalifah dan khilafah. Izinkan saya memberi penjelasan sbb:
Bismillahirrahmanirrahim.
Saya sudah membaca tanggapan kritis Saudara Hamdan Rasyid dan Saudara Nadirsyah Hosen lewat media sosial. Saya mengucapkan terima kasih atas nasihat mereka agar saya belajar dan mendalami Bahasa Arab agar tidak sesat dan menyesatkan, serta gagal paham tentang konsep khalifah dan khilafah.
Memang saya mengakui bahwa pengetahuan saya tentang Bahasa Arab sangat minim, walaupun merasa sudah belajar sejak Madrasah Ibtidaiyah, di Gontor, UIN, hingga S2 dan S3 yang ada seminar dengan menggunakan Bahasa Arab di UCLA dulu. Oleh karena itu saya ingin berguru kepada kedua pakar itu yang pengetahuan Bahasa Arabnya tinggi dan dalam.
Untuk itu saya ingin beliau berdua menguji pemahaman saya tentang konsep al-Qur’an, khususnya tentang khalifah dan khilafah. Yang disebut oleh Al-Qur’an memang hanya kata khalifah (tidak ada penyebutan kata khilafah). Namun, karena yang kedua adalah bentuk derivatif dari yang pertama (fa’il dan fi’alah/noun dan verbal noun), maka secara substansial khilafah juga dikandung oleh Al-Qur’an.
Tentu ini merupakan kesimpulan kaum substantivis, yang mungkin tidak diterima oleh kaum tekstualis. Sama halnya polemik tentang ‘aradh dan jauhar di kalangan mutakallimun maupun falasifah, sebagaimana antara lain dibahas dalam Kitab Ushul al-Din, karya Al-Baqillani, salah seorang ulama Sunni terkemuka.
Ini pulalah yang kemudian diadopsi oleh fukaha seperti Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah yang pada baris pertama sudah menyebut khilafah dalam konteks khilafat al-Nubuwwah. Al-Mawardi tentu merujuk pada konsep khilafah sejak Umawiyyyah hingga Abbasiyyah. Khilafah sebagai lembaga politik selama itu berada di tangan para khalifah. Dari sinilah mulai muncul ‘alaqah ma’nawiyah’ bahkan tasyaqquq ma’nawi antara kedua istilah yg saling berkelit berkelindan, atau menurut Imam Al-Ghazali dalam Bahasa Persia disebut az yik modar omad.
Saya cukupkan sketsa pemahaman awam saya di sini dan dapat dikembangkan dengan membuka kitab para mutakallimun, fukaha, dan falasifah tentang maudhu ini. Terkait Bahasa Arab yang kedua figur itu lebih luas ilmunya dari saya, mungkin beliau bisa jelaskan “apakah kata khilafah dan khalifah yang berbeda bunyi tidak memiliki kaitan maknawi”?
Kalau tidak salah akar kata keduanya sama yaitu kha la fa, yang berarti mengganti, mewakili, atau datang kemudian. Bukankah kalau demikian terdapat ‘alaqah ma’nawiyah, walau berbeda wazan. Khalifah adalah orang/pelaku, sedangkan khilafah adalah wujud dari perbuatan khalifah, yang mengandung arti sistem nilai kehidupan. Memang orang yang memahami khilafah sebagai lembaga politik (hukumah siyasiyah/political authority or a form of government) akan mengatakan keduanya berbeda.
Hal demikian mafhum adanya. Konsep fukaha siyasah Sunni, sejak Ibnu Qutaybah dengan ‘Uyun al-Akhbar, Ibn al-Muqaffa’ dengan al-Adab al-Kabir wa al-Adab al-Shagir, hingga Al-Mawardi dengan Al-Ahkam al-Sulthaniyah maupun Al-Ghazali dengan kitab berbahasa Persianya Nashihat al-Mulk sudah lama dikritik oleh fukaha madzhab al-Siyasat al-Syar’iyyah seperti Ibn Taymiyyah maupun Ibn Jama’ah yang menulis Tahrir al-Ahkam.
Kritik lebih keras diberikan oleh Ibn Khaldun dalam Muqaddimah pada sebuah sub-judul Fi inqilab al-Khilafah ila al-Mulk. Ibnu Khaldun menganggap khilafah historis pasca al-Khilafat al-Rasyidah adalah kerajaan karenanya merupakan sulthah madaniyyah bukan sulthah diniyyah. Khilafah historis itu adalah manifestasi dari patrimonalisme Arab.
Dalam kaitan ini, dari dulu saya tidak menyetujui konsep khilafah modern ala Rasyid Ridha (al-khilafat al- ‘uzma), atau Al-Nabhani, maupun Abul Kalam Azad. Ketaksetujuan terhadap konsep khilafah sebagai kekuasaan politik ini (tanpa harus mengecamnya sesat menyesatkan tapi menghargainya sebagai ijtihad), selain mempertimbangkan Ali Abd al-Raziq dengan Al-Islam wa Ushul al-Hukm, juga karena pertimbangan realistik bahwa masyarakat dunia sekarang sudah berada dalam Negara Bangsa (Nation State) yang menuntut pengamalan al-muwathanah al-musytarakah (common citizenship).
Lebih daripada itu, di Indonesia tercinta, kita sudah mengukuhkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Abode of Consensus and Abode of Testimony).
Namun, konsep khilafah tidak berarti harus ditiadakan, karena khilafah memiliki konteks pengertian nonpolitis. Dalam kaitan misi mondial manusia yakni sebagai khalifatullah fi al-ardh, maka khilafah dalam tafsir kontekstual dapat berbentuk sistem peradaban yang menampilkan prinsip wasathiyah dan rahmatan lil ‘alamin.
Pada hemat saya, sistematika baru ajaran-ajaran Islam bisa mengambil bentuk: Tauhid >Khilafah >Ishlah yang berdimensi ganda al-wasathiyah (Jalan Tengah) dan al-‘ashriyyah (kemodernan/kemajuan).
Ada orang menolak pengaitan khalifah (misi kemanusiaan) dengan khilafah, hanya karena ketidakesetujuan mereka dengan khilafah politik ala Hizbut Tahrir. Inilah kerancuan. Terhadap konsep khilafah perennial, Hizbut Tahrir reduksionis. Pihak yang menolak Hizbut Tahrir kemudian juga terjebak kepada reduksionisme bahkan melakukan distorsi.
Posisi pikiran saya: kembalikan konsep khilafah ke makna perennial (bahwa manusia sebagai khalifatullah fi al-ardh bertugas membangun khilafatullah fi al-ardh. Dalamm tafsir kontekstual, khilafah perennial mengambil bentuk sistem peradaban dunia (world system) analog dengan tamaddun yang dibangun Muhammad SAW di Madinah dulu.
Dalam perspektif Bahasa Arab yang sedikit saya pahami, khalifah dan khilafah, yang berasal dari akar kata yang sama memiliki ‘alaqah ma’nawiyah jauhariyyah bahkan tasyaqquq ma’nawy. Maka saya prihatin dengan gegap gempita pengganyangan khilafah politis yang telah membawa dampak sistemik penegasian khilafah kultural dan sivilisasional. Jika ini berkembang, maka Peradaban Islam sebagai al-badil al-tsaqafi, meminjam istilah Tariq Ramadhan ditutup pintu kebangkitannya.
Lebih daripada itu, mengangkat khilafah sebagai isu politik Perpilpresan dan mempertentangkannya dengan Pancasila dalam nada labelisasi dan generalisasi pejoratif, pada hemat saya, potensial mengungkit luka lama yang dengan susah payah kita semua jernihkan tentang hubungan Islam dan Negara Pancasila.
Pada latar pikiran di atas itulah Dewan Pertimbangan MUI lewat Rapat Pleno ke-37 pada 27 Maret 2019 mengeluarkan Taushiyah. Terima kasih atas tanggapan baik yang positif maupun yang negatif. Allahu a’lam bi al-shawab





















