Oleh Fathurroji
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menggelinding seperti bola salju, kian lama semakin membesar. RUU PKS ini muncul didasari tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Dalam catatan tahunan 2017 Komnas Perempuan mencatat ada 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan. Angka tersebut naik 74 persen dari tahun 2016 sebanyak 259.150.
Meningkatnya angka kekerasan seksual mendasari Komnas Perempuan untuk mendesak DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, umat Islam harus waspada dengan RUU PKS ini. Pasalnya, dari kajian beberapa lembaga, RUU PKS ini sarat dengan agenda feminisme kaum liberal.
Ketua Bidang Media Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Suci Susanti menjelaskan, AILA memberikan kritik tajam terkait RUU PKS ini. Bahkan ia menegaskan, RUU PKS ini justru bisa menjadi jebakan bagi kaum hawa.
Suci menjelaskan, cacatnya RUU PKS tersebut sudah terlihat dari judul yang diberikan. Seharusnya, RUU PKS diberi nama RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Hal ini dikarenakan, frasa jahat berarti telah melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
“Tapi mereka mengambil kata ‘Kekerasan Seksual’. Kekerasan menurut KBBI adalah sesuatu yang dipaksakan. Berarti kalau tidak dipaksa berarti diperbolehkan,” papar Suci di Jakarta, Kamis (24/1).
AILA juga menyoroti soal aborsi. Dalam draf RUU PKS disebutkan bahwa salah satu poin kekerasan seksual adalah aborsi paksa. AILA menilai hal ini justru akan meningkatkan aborsi hasil perzinaan akibat seks bebas suka sama suka.
“Berarti (jika RUU sah menjadi UU) kalau aborsi dengan sukarela, boleh. Jadi nanti misalkan sudah ada kebebasan seksual suka sama suka, maka aborsi tidak akan dikenai pasal pembunuhan lagi. Karena sukarela,” katanya.
Karena itu, tambah Suci, RUU PKS tersebut sangat menjebak. Karena banyak dari poin yang diajukan telah terakomodir dan diatur dalam undang-undang yang lain. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, hal itu telah diatur dalam undang-undang KDRT. Begitu juga soal tindak pemerkosaan, sudah ada pasal yang mengatur hal tersebut.
Di sisi lain, AILA juga menilai RUU ini mengakomodasi perilaku LGBT. RUU menyebutkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbasis pada gender, namun juga berbasis pada orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender.
Sementara itu, Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), mengungkapkan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU PKS untuk mengelabui masyarakat Indonesia. RUU PKS bisa saja mencelakakan keluarga-keluarga di Indonesia. “Sebab rancangan yang mereka ajukan ini berpotensi melegalkan perzinaan, berpotensi melegalkan aborsi, dan penyimpangan-penyimpangan seksual lainnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar umat Islam menjaga keluarga, rumah tangga serta generasi Islam dengan bersama-sama terus mengawasi gerakan feminisme. “Kalau sampai mereka terus memaksakan kehendaknya maka kita juga harus siap untuk meng-counter mereka secara konstitusional,” imbau UBN.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya kini tengah mengambil langkah di ranah akademik dan berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI untuk memantau perkembangan RUU tersebut.
Aroma kebebasan seksual pun mulai tercium terutama pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orangtua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya ingin polemik RUU PKS menjadi terang benderang. Berdasarkan kajian Fraksi PKS, RUU tersebut dinilai salah tafsir terkait bagaimana melihat akar masalah dan solusi kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat.
“RUU ini salah perspektif sehingga menghasilkan miskonsepsi pengaturan dan tidak sejalan dengan situasi dan kondisi serta nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya luhur,” kata Jazuli di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
“Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar ke mana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur,” lanjut dia.
Jazuli mencontohkan, sejumlah salah tafsir dalam RUU tersebut. Misalnya, penyebutan istilah ‘hasrat seksual’ sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual seperti LGBT, padahal kultur masyarakat menolak LGBT.
Kemudian, lanjutnyaa, istilah ‘ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender.’ Menurut dia, istilah ini berkaitan dengan perspektif feminis liberal yang tidak membedakan hubungan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan. Padahal kultur Indonesia, pernikahan sungguh sakral.
“Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual. Lalu pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran. Miskonsepsi seperti ini yang tegas kita tolak,” tegasnya.
Atas dasar kajian tersebut, Fraksi PKS mengusulkan perubahan judul RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual yang berdasarkan Pancasila khususnya yang berangkat dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai moral agama.
“Pengaturannya jelas, tegas, dan tidak ambigu yaitu melarang semua bentuk kejahatan dan penyimpangan seksual. Melarang dan menghukum semua praktik perzinaan, pelacuran, perkosaan, dan perilaku seks menyimpang LGBT yang jelas dilarang oleh agama manapun di Indonesia ini,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya, Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai di DPR yang secara tegas menolak draf RUU ini karena menilai pengaturannya tidak tegas, tidak jelas dan ambigu. Di antara kekhawatiran yang mengemuka RUU ini justru mendorong sikap permisif terhadap sejumlah kejahatan dan penyimpangan seksual.
Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta, menjelaskan alasan PKS menolak RUU ini. Sekilas tujuan RUU ini tampak baik, namun setelah dipelajari lebih dalam, ada yang secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama. Karena itu, Fraksi PKS telah mengajukan empat poin perubahan yang dianggap penting dan mendasar. Pertama, usulan pergantian nomenklatur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’, agar memiliki ketegasan derajat hukum yang berat.
“Istilah kejahatan seksual menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian,” katanya.
Kedua, melakukan perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Definisi yang dirumuskan dalam RUU yang ada sekarang masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.
Ketiga, berkaitan dengan peran pemerintah, F-PKS mengusulkan untuk memasukkan klausul langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual.
Keempat, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. []






















