pesanan-baju-kaos
29 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 19 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
27 July 2018
in Kolom
0
Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport

Pemerintahan Jokowi mengklaim telah berhasil menaklukkan Freeport dan menimbulkan euforia berlebihan di masyarakat dalam negosiasi Kontrak Karya (KK) terkait proses peralihan saham, kelanjutan operasi dan pengelolaan tambang hingga 2041.

Disebutkan pemerintah berhasil meminta Freeport menyerahkan 51% saham perusahaan kepada Indonesia, dan KK yang berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk itu Pemerintah RI dan Freeprot McMorant Inc. (induk PT Freeport Indonesia, PTFI) telah sepakat menandatangani kesepakatan pokok berupa Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018.

Ternyata klaim tersebut hanya sensasi berlebihan, karena sarat dengan motif pencitraan politik yang kental. Bahkan muncul pula kecurigaan, jangan-jangan ada oknum-oknum yang mendapat rente dari tingginya harga saham yang akan dibayar Inalum untuk divestasi saham tersebut. Bagi IRESS, bukan saja publik perlu disadarkan untuk tidak tertipu, larut dalam euforia, merasa diri menang padahal pecundang, tetapi juga harus menggugat pemerintah untuk tidak melanjutkan HoA, karena berbagai pelanggaran peraturan dan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Apa saja hal-hal yang perlu diketahui publik? Mari kita bahas satu per satu. Pertama, ternyata yang disepakati dalam HoA barulah pokok-pokok kesepakatan. HoA merupakan perjanjian payung yang mengatur hal-hal prinsip. HoA bukan kesepakatan yang sudah mengikat dan bukan pula perjanjian jual beli saham. HoA yang ada saat ini antara lain berisi tentang a) struktur transaksi divestasi, dan b) nilai transaksi divestasi, yang masih akan dibahas beberapa bulan ke depan.

BACA JUGA

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

Nyali Kemandirian ala Pesantren

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

Ketika Rhoma Irama ‘Hadir’ di Gontor

Kedua, nilai yang akan dibayar oleh Indonesia untuk membeli saham sebesar 41,64% (untuk menjadi 51%, dari yang saat ini 9,36%) sangat besar, yakni US$ 3,85 miliar. Nilai ini jauh di atas harga wajar, karena pemerintah menyetujui permintaan Freeport bahwa nilai saham dihitung atas asumsi KK berlaku hingga 2041. Padahal dalam Pasal 31 KK Freeport tercantum ketentuan bahwa KK akan berakhir pada 2021. Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan KK hingga 2041. Namun pemerintah Indonesia berhak pula tidak menyetujui permintaan perpanjangan tersebut jika memiliki alasan yang wajar.

Faktanya kita memiliki sekian banyak alasan wajar untuk tidak memperpanjang KK. Salah satunya dengan menerapkan berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009. Hal lain adalah dengan merujuk aspirasi masyarakat yang sudah puluhan tahun menuntut tegaknya kedaulatan dan dominasi BUMN di tambang Freeport. Jika pemerintah berpikir logis, karena  harga saham tergantung masa berlaku KK, sementara hak untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak ada di tangan kita, maka menjadi sangat naif jika kita memilih opsi yang justru membuat kita membayar lebih mahal! Dengan tidak diperpanjangnya KK, maka kita akan memperoleh harga yang jauh lebih murah. Ternyata pemerintah malah sudah menyetujui harga saham sebesar US$ 3,85 miliar, karena, mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani, harga tersebut telah “dikunci” dalam HoA.

Ketiga, dengan menyatakan KK Freeport tidak akan diperpanjang pasca 2021, maka perhitungan harga saham akan ditentukan sesuai prinsip yang diatur dalam Pasal 22 KK. Sesuai Pasal 22 KK tentang pengakhiran kontrak, semua aset milik Freeport, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di dalam wilayah operasi tambang, masih merupakan aset milik Freeport, bukan milik negara. Namun Freeport diwajibkan menjual aset tersebut kepada pemerintah sesuai harga pasar atau harga yang tidak boleh lebih rendah dari nilai buku.

Sebagian dari aset tersebut telah digunakan cukup lama, dan wajar jika nilainya pun telah terdepresiasi, jauh di bawah harga saat investasi awal, bukan malah terapresiasi seperti yang diinginkan Freeport. Sehingga wajar jika harganya lebih murah dibanding yang disebut Freeport bahwa nilai buku aset tersebut pada 2017 adalah US$ 6 miliar. Seandainya Freeport ingin mencari pembeli lain selain pemerintah Indonesia, maka kemungkinan harganya mencapai US$ 6 miliar sangat kecil karena dibutuhkannya biaya besar untuk kegiatan bongkar-pasang dan instalasi. Dengan demikian, harga 100% saham Freeport US$ 6 miliar merupakan hal absurd, terutama karena aset telah terdepresiasi dan adanya biaya ekstra untuk bongkar-muat dan instalasi ulang. Sehingga harga 100% saham yang dibayar pemerintah saat kontrak berakhir pada 2021 akan lebih rendah dari US% 2 miliar. Yang juga jadi masalah, mengapa pemerintah tunduk begitu saja dengan perhitungan harga mencapai US$ 6 miliar tsb?

Participating Interest Rio Tinto

Keempat, sesuai surat Menteri Pertambangan Energi, Panticipating Interest (PI) Rio Tinto dalam PTFI ternyata tidak meliputi operasi pertambangan dan pengolahan area kontrak Blok A. Padahal cadangan terbesar dan yang menjadi andalan PTFI adalah cadangan di Blok A, termasuk cadangan yang ada di bawah tanah. Sementara itu, area tambang Blok B yang “dibeli” pemerintah, dinilai tidak ekonomis. Jika demikian halnya, maka PI Rio Tinto yang akan diambil Pemerintah Indonesia tidak layak secara keekonomian bisnis tambang. Padahal harga saham Rio Tinto yang dibayar pemerintah sangat mahal, yakni US$ 3,5 miliar. Jika demikian halnya, Indonesia telah tertipu atau  pura-pura tidak tahu?

KK versus IUPK

Kelima, pemerintah harus menjelaskan apa yang menjadi bentuk kerja sama dengan PTFI sekarang, apakah izin (IUPK) atau KK. Jika bentuknya IUPK, mengapa mekanisme proses negosiasi dan akuisisi saham PTFI melalui mekanisme KK? Sebaliknya, jika bentuknya masih berdasarkan KK sebagaimana yang dinyatakan baik oleh Freeport McMorrant, maupun Rio Tinto, mengapa PTFI diizinkan untuk mengekspor konsentrat yang dilarang oleh UU Minerba No.4/2009? Perbuatan ini jelas masuk ke dalam tindak pidana dan patut di duga adanya perbuatan kongkalikong koruptif. Pemerintah harus menjelaskan perbuatan melanggar hukum ini, dan hal ini layak pula diusut oleh KPK.

Keenam, meskipun Inalum akan memiliki 51% saham dalam joint venture yang akan dibentuk oleh Indonesia dan Freeport, namun dalam HoA telah ditetapkan bahwa hak pengendalian perusahaan masih berada di tangan Freeport. Bagaimana mungkin pemerintah menyepakati ketentuan yang merugikan ini? Padahal, sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum, hak menjadi pengendali manajemen dan operasi suatu perusahaan patungan berada di tangan pemegang saham mayoritas. Jika anomali ini tetap disetujui, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah akan membiarkan berlanjutnya penjajahan Freeport di tanah Papua.

Ketujuh, sesuai hasil penelusuran dan kajian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, ditemukan bahwa Freeport telah melakukan perusakan lingkungan di area sekitar tambang. Untuk itu BPK telah menetapkan sanksi atas kerugian kerusakan lingkungan periode 2013-2015 terhadap Freeport bernilai Rp 185 triliun. Di samping itu, Freeport pun terbukti mengabaikan pembayaran pajak izin pakai peminjaman hutan dan juga penggunaan air tanah.

Bukannya memaksa Freeport untuk mematuhi berbagai peraturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan, serta membayar sanksi kerusakan lingkungan seperti diuraikan di atas, pemerintah malah berkomitmen untuk mencari solusi agar Freeport bebas dari tanggung jawab. Menteri LHK mengatakan: “We will keep pushing for this, following the developments and, if needed, there will be policies” (Blomberg.com 12 Juli 2018). Artinya pemerintah justru akan mencarikan solusi kebijakan bagi Freeport tanpa harus membayar sanksi dan retribusi, walau Freeport telah nyata melanggar UU dan merugikan negara. Lantas di mana pemerintah meletakkan posisi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang berdaulatan dan bermartabat?

Padahal jika sanksi kerusakan lingkungan tersebut dipaksakan untuk dibayar, maka pemerintah tidak perlu harus mengeluarkan dana untuk membayar divestasi saham tersebut. Jika Freeport menolak nilai sanksi yang dihitung BPK, pemerintah pun bisa menegosiasikan untuk dilakukannya perhitungan ulang dengan memanfaatkan jasa konsultan lingkungan independen. Minimal, pemerintah bisa menggunakan nilai sanksi kerusakan lingkungan tersebut untuk memperoleh harga saham yang lebih murah.

Memperhatikan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keberhasilan yang diklaim pemerintah dalam negosiasi dengan Freeport merupakan hal yang berlebihan, lebay dan sarat dengan kepentingan pencitraan. Bahkan klaim tersebut dapat pula disebut sebagai kebohongan publik. Faktanya, seperti dinyatakan sendiri oleh Freeport dan Rio Tinto, ternyata HoA hanya dianggap sebagai: kesepakatan yang masih jauh dari definitif, bukan perjanjian yang mengikat, kesepakatan penjualan saham belumlah menjadi suatu “done deal”,  masih banyak isu-isu besar yang harus diselesaikan, dan tidak ada kepastian suatu transaksi  akan dapat diselesaikan.

IRESS menghargai upaya pemerintah sejauh ini yang demikian intensif bernegosiasi dengan Freeport untuk mencapai kesepakatan kontrak atau kerja sama eksploitasi tambang di Timika. Namun bukan berarti bahwa kesepakatan tersebut harus dicapai “at any cost”, dengan mengorbankan kepentingan negara, serta jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Apalagi jika harus melanggar sekian banyak undang-undang dan mengabaikan pula kedaulatan negara, merendahkan martabat bangsa dan mengabaikan amanat konstitusi.

Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa apa telah yang dicapai pemerintah melalui HoA 12 juli 2018 adalah kesepakatan yang bersifat “win-lose”: Freeport mendapatkan terlalu banyak hal-hal yang dinginkan, sementara Indonesia mendapat hal-hal jauh di bawah amanat konstitusi, perintah undang-undang dan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Sejatinya Indonesia telah menjadi the loser, si pecundang! Sehingga, IRESS meminta agar HoA tersebut dibatalkan. Seiring dengan itu, jika harus terjadi, kita perlu segra mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Freeport di arbitrase internasional. Sepanjang tidak ada pengkhianatan atau oknum penguasa bermental budak, kita mempunyai banyak alasan dan argumentasi untuk memenangkan pertarungan.

[1] Disampaikan pada Seminar IRESS: “Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport”, 26 Juli 2018, Ruang Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta

Tags: FreeportKesepakatanTambang
Share19Tweet12Send
Previous Post

Serangan Udara Israel Tewaskan 3 Warga Gaza

Next Post

Houti Serang Bandara Abu Dhabi

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

17 September 2026
SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

SDIT Insantama Leuwiliang Ajarkan Siswa Berniaga ala Rasulullah Lewat Market Day

16 September 2026
K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

K3S Leuwiliang Apresiasi Insantama Market Day: Siswa Belajar Berniaga Sesuai Syariah

16 September 2026
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

11 September 2026
Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

Gontor Apresiasi Alumni Touring Motor hingga Mengayuh Sepeda Demi Hadiri 100 Tahun PMDG

15 September 2026
100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

0
Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

Gontor Siap Sambut Puluhan Ribu Alumni Menuju 100 Tahun Gontor

0
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

0
Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

Pasutri Alumni Gontor Ini Persembahkan 100 Sumur untuk 100 Tahun Gontor

0
Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

Presiden Prabowo Siap Hadir dan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA Gontor

0
100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

17 September 2026
Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

Gontor Terus Matangkan Kesiapan Jelang Puncak Acara 100 Tahun

17 September 2026
Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

Kunjungan Tujuh Presiden ke Gontor: Relasi antara Dunia Pesantren dan Negara

17 September 2026
Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

Reuni Akbar 100 Tahun Gontor: Momentum Evaluasi Langkah Alumni dengan Cita-Cita Pendiri

17 September 2026
Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

Gontor, Alumni, dan Jejak Satu Abad

17 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result