pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Monday, 3 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
27 July 2018
in Kolom
0
Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport

Pemerintahan Jokowi mengklaim telah berhasil menaklukkan Freeport dan menimbulkan euforia berlebihan di masyarakat dalam negosiasi Kontrak Karya (KK) terkait proses peralihan saham, kelanjutan operasi dan pengelolaan tambang hingga 2041.

Disebutkan pemerintah berhasil meminta Freeport menyerahkan 51% saham perusahaan kepada Indonesia, dan KK yang berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk itu Pemerintah RI dan Freeprot McMorant Inc. (induk PT Freeport Indonesia, PTFI) telah sepakat menandatangani kesepakatan pokok berupa Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018.

Ternyata klaim tersebut hanya sensasi berlebihan, karena sarat dengan motif pencitraan politik yang kental. Bahkan muncul pula kecurigaan, jangan-jangan ada oknum-oknum yang mendapat rente dari tingginya harga saham yang akan dibayar Inalum untuk divestasi saham tersebut. Bagi IRESS, bukan saja publik perlu disadarkan untuk tidak tertipu, larut dalam euforia, merasa diri menang padahal pecundang, tetapi juga harus menggugat pemerintah untuk tidak melanjutkan HoA, karena berbagai pelanggaran peraturan dan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Apa saja hal-hal yang perlu diketahui publik? Mari kita bahas satu per satu. Pertama, ternyata yang disepakati dalam HoA barulah pokok-pokok kesepakatan. HoA merupakan perjanjian payung yang mengatur hal-hal prinsip. HoA bukan kesepakatan yang sudah mengikat dan bukan pula perjanjian jual beli saham. HoA yang ada saat ini antara lain berisi tentang a) struktur transaksi divestasi, dan b) nilai transaksi divestasi, yang masih akan dibahas beberapa bulan ke depan.

BACA JUGA

Metode Pendidikan dan Pembinaan Santri Melalui Lisaanul Haal

Dari Santri Menjadi Guru: Transisi Identitas di Era Digital

Tiga Pilar Penting dalam Pengelolaan Pesantren: Mesin, Karoseri, dan Asesoris

Akhlak dan Adab sebagai Fondasi Peradaban: Perspektif Imam Al-Ghazali, Ibn Miskawaih, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, dan KH Imam Zarkasyi untuk Menyongsong Abad Kedua Gontor

Membangun Manusia Menyalakan Peradaban: Membaca Posisi Perempuan dalam Falsafah Pendidikan Gontor

Kedua, nilai yang akan dibayar oleh Indonesia untuk membeli saham sebesar 41,64% (untuk menjadi 51%, dari yang saat ini 9,36%) sangat besar, yakni US$ 3,85 miliar. Nilai ini jauh di atas harga wajar, karena pemerintah menyetujui permintaan Freeport bahwa nilai saham dihitung atas asumsi KK berlaku hingga 2041. Padahal dalam Pasal 31 KK Freeport tercantum ketentuan bahwa KK akan berakhir pada 2021. Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan KK hingga 2041. Namun pemerintah Indonesia berhak pula tidak menyetujui permintaan perpanjangan tersebut jika memiliki alasan yang wajar.

Faktanya kita memiliki sekian banyak alasan wajar untuk tidak memperpanjang KK. Salah satunya dengan menerapkan berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009. Hal lain adalah dengan merujuk aspirasi masyarakat yang sudah puluhan tahun menuntut tegaknya kedaulatan dan dominasi BUMN di tambang Freeport. Jika pemerintah berpikir logis, karenaย  harga saham tergantung masa berlaku KK, sementara hak untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak ada di tangan kita, maka menjadi sangat naif jika kita memilih opsi yang justru membuat kita membayar lebih mahal! Dengan tidak diperpanjangnya KK, maka kita akan memperoleh harga yang jauh lebih murah. Ternyata pemerintah malah sudah menyetujui harga saham sebesar US$ 3,85 miliar, karena, mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani, harga tersebut telah โ€œdikunciโ€ dalam HoA.

Ketiga, dengan menyatakan KK Freeport tidak akan diperpanjang pasca 2021, maka perhitungan harga saham akan ditentukan sesuai prinsip yang diatur dalam Pasal 22 KK. Sesuai Pasal 22 KK tentang pengakhiran kontrak, semua aset milik Freeport, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di dalam wilayah operasi tambang, masih merupakan aset milik Freeport, bukan milik negara. Namun Freeport diwajibkan menjual aset tersebut kepada pemerintah sesuai harga pasar atau harga yang tidak boleh lebih rendah dari nilai buku.

Sebagian dari aset tersebut telah digunakan cukup lama, dan wajar jika nilainya pun telah terdepresiasi, jauh di bawah harga saat investasi awal, bukan malah terapresiasi seperti yang diinginkan Freeport. Sehingga wajar jika harganya lebih murah dibanding yang disebut Freeport bahwa nilai buku aset tersebut pada 2017 adalah US$ 6 miliar. Seandainya Freeport ingin mencari pembeli lain selain pemerintah Indonesia, maka kemungkinan harganya mencapai US$ 6 miliar sangat kecil karena dibutuhkannya biaya besar untuk kegiatan bongkar-pasang dan instalasi. Dengan demikian, harga 100% saham Freeport US$ 6 miliar merupakan hal absurd, terutama karena aset telah terdepresiasi dan adanya biaya ekstra untuk bongkar-muat dan instalasi ulang. Sehingga harga 100% saham yang dibayar pemerintah saat kontrak berakhir pada 2021 akan lebih rendah dari US% 2 miliar. Yang juga jadi masalah, mengapa pemerintah tunduk begitu saja dengan perhitungan harga mencapai US$ 6 miliar tsb?

Participating Interest Rio Tinto

Keempat, sesuai surat Menteri Pertambangan Energi, Panticipating Interest (PI) Rio Tinto dalam PTFI ternyata tidak meliputi operasi pertambangan dan pengolahan area kontrak Blok A. Padahal cadangan terbesar dan yang menjadi andalan PTFI adalah cadangan di Blok A, termasuk cadangan yang ada di bawah tanah. Sementara itu, area tambang Blok B yang โ€œdibeliโ€ pemerintah, dinilai tidak ekonomis. Jika demikian halnya, maka PI Rio Tinto yang akan diambil Pemerintah Indonesia tidak layak secara keekonomian bisnis tambang. Padahal harga saham Rio Tinto yang dibayar pemerintah sangat mahal, yakni US$ 3,5 miliar. Jika demikian halnya, Indonesia telah tertipu atau ย pura-pura tidak tahu?

KK versus IUPK

Kelima, pemerintah harus menjelaskan apa yang menjadi bentuk kerja sama dengan PTFI sekarang, apakah izin (IUPK) atau KK. Jika bentuknya IUPK, mengapa mekanisme proses negosiasi dan akuisisi saham PTFI melalui mekanisme KK? Sebaliknya, jika bentuknya masih berdasarkan KK sebagaimana yang dinyatakan baik oleh Freeport McMorrant, maupun Rio Tinto, mengapa PTFI diizinkan untuk mengekspor konsentrat yang dilarang oleh UU Minerba No.4/2009? Perbuatan ini jelas masuk ke dalam tindak pidana dan patut di duga adanya perbuatan kongkalikong koruptif. Pemerintah harus menjelaskan perbuatan melanggar hukum ini, dan hal ini layak pula diusut oleh KPK.

Keenam, meskipun Inalum akan memiliki 51% saham dalam joint venture yang akan dibentuk oleh Indonesia dan Freeport, namun dalam HoA telah ditetapkan bahwa hak pengendalian perusahaan masih berada di tangan Freeport. Bagaimana mungkin pemerintah menyepakati ketentuan yang merugikan ini? Padahal, sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum, hak menjadi pengendali manajemen dan operasi suatu perusahaan patungan berada di tangan pemegang saham mayoritas. Jika anomali ini tetap disetujui, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah akan membiarkan berlanjutnya penjajahan Freeport di tanah Papua.

Ketujuh, sesuai hasil penelusuran dan kajian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, ditemukan bahwa Freeport telah melakukan perusakan lingkungan di area sekitar tambang. Untuk itu BPK telah menetapkan sanksi atas kerugian kerusakan lingkungan periode 2013-2015 terhadap Freeport bernilai Rp 185 triliun. Di samping itu, Freeport pun terbukti mengabaikan pembayaran pajak izin pakai peminjaman hutan dan juga penggunaan air tanah.

Bukannya memaksa Freeport untuk mematuhi berbagai peraturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan, serta membayar sanksi kerusakan lingkungan seperti diuraikan di atas, pemerintah malah berkomitmen untuk mencari solusi agar Freeport bebas dari tanggung jawab. Menteri LHK mengatakan: โ€œWe will keep pushing for this, following the developments and, if needed, there will be policiesโ€ (Blomberg.com 12 Juli 2018).ย Artinya pemerintah justru akan mencarikan solusi kebijakan bagi Freeport tanpa harus membayar sanksi dan retribusi, walau Freeport telah nyata melanggar UU dan merugikan negara. Lantas di mana pemerintah meletakkan posisi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang berdaulatan dan bermartabat?

Padahal jika sanksi kerusakan lingkungan tersebut dipaksakan untuk dibayar, maka pemerintah tidak perlu harus mengeluarkan dana untuk membayar divestasi saham tersebut. Jika Freeport menolak nilai sanksi yang dihitung BPK, pemerintah pun bisa menegosiasikan untuk dilakukannya perhitungan ulang dengan memanfaatkan jasa konsultan lingkungan independen. Minimal, pemerintah bisa menggunakan nilai sanksi kerusakan lingkungan tersebut untuk memperoleh harga saham yang lebih murah.

Memperhatikan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keberhasilan yang diklaim pemerintah dalam negosiasi dengan Freeport merupakan hal yang berlebihan, lebay dan sarat dengan kepentingan pencitraan. Bahkan klaim tersebut dapat pula disebut sebagai kebohongan publik. Faktanya, seperti dinyatakan sendiri oleh Freeport dan Rio Tinto, ternyata HoA hanya dianggap sebagai: kesepakatan yang masih jauh dari definitif, bukan perjanjian yang mengikat, kesepakatan penjualan saham belumlah menjadi suatu โ€œdone dealโ€,ย  masih banyak isu-isu besar yang harus diselesaikan, dan tidak ada kepastian suatu transaksiย  akan dapat diselesaikan.

IRESS menghargai upaya pemerintah sejauh ini yang demikian intensif bernegosiasi dengan Freeport untuk mencapai kesepakatan kontrak atau kerja sama eksploitasi tambang di Timika. Namun bukan berarti bahwa kesepakatan tersebut harus dicapai โ€œat any costโ€, dengan mengorbankan kepentingan negara, serta jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Apalagi jika harus melanggar sekian banyak undang-undang dan mengabaikan pula kedaulatan negara, merendahkan martabat bangsa dan mengabaikan amanat konstitusi.

Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa apa telah yang dicapai pemerintah melalui HoA 12 juli 2018 adalah kesepakatan yang bersifat โ€œwin-loseโ€: Freeport mendapatkan terlalu banyak hal-hal yang dinginkan, sementara Indonesia mendapat hal-hal jauh di bawah amanat konstitusi, perintah undang-undang dan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Sejatinya Indonesia telah menjadi the loser, si pecundang! Sehingga, IRESS meminta agar HoA tersebut dibatalkan. Seiring dengan itu, jika harus terjadi, kita perlu segra mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Freeport di arbitrase internasional. Sepanjang tidak ada pengkhianatan atau oknum penguasa bermental budak, kita mempunyai banyak alasan dan argumentasi untuk memenangkan pertarungan.

[1] Disampaikan pada Seminar IRESS: โ€œMenggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeportโ€, 26 Juli 2018, Ruang Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta

Tags: FreeportKesepakatanTambang
Share19Tweet12Send
Previous Post

Serangan Udara Israel Tewaskan 3 Warga Gaza

Next Post

Houti Serang Bandara Abu Dhabi

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

25 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

25 July 2026
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

0
Shafar Keadilan

Shafar Keadilan

0
Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

0
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

0
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

0
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

2 August 2026
Shafar Keadilan

Shafar Keadilan

30 July 2026
Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

30 July 2026
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

29 July 2026
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • KHUSUS ALUMNI GONTOR ๐Ÿ“ฃPerkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 โ€“ Spesial 100 Tahun Gontor.โœ”๏ธ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
โœ”๏ธ Kontribusi Rp1.500.000.
โœ”๏ธ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.๐Ÿ“ https://tinyurl.com/iklan-magon๐Ÿ“ž 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.๐Ÿ“Œ Kontribusi seikhlasnya
๐Ÿ“Œ Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
๐Ÿ“Œ Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
โœ… Logo Usaha
โœ… Foto Produk
โœ… Deskripsi Singkat
โœ… Website/Sosial Media (jika ada)๐Ÿ“ฒ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg๐Ÿ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! โœจPerjalanan satu abad tidak datang dua kali.๐Ÿ“– Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
๐Ÿ“š Pesan sekarang:
๐Ÿ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah๐ŸŒ www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.๐Ÿ“Œ Yang ditampilkan:
โœ… Logo/Nama Usaha
โœ… Foto Produk
โœ… Deskripsi Singkat
โœ… Website/Media Sosial (jika ada)๐Ÿ’š Kontribusi seikhlasnya
โš ๏ธ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.๐Ÿ“ฒ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg๐Ÿ“ž Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!๐Ÿ“– Edisi Juli โœ…
๐Ÿ“– Edisi Agustus โœ…
๐Ÿ“– Edisi September ๐Ÿ”œ๐Ÿ“ฒ Pesan sekarang:
๐Ÿ‘‰ https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.โœ… Mengapa harus ikut?๐Ÿ“ˆ Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
๐ŸŽฏ Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
๐Ÿ“– Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.๐Ÿค Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.โณ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.๐Ÿ‘‰ Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magon๐Ÿ“ž Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • โœจ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.๐Ÿ“– Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor โ€“ September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.โณ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.๐Ÿ›’ Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juliโ€“September 2026.๐Ÿ“š Koleksi terbatas.
โณ Jangan menunggu sampai kehabisan.๐Ÿ“ฒ Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontor

ยฉ 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
โ–ฒ
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result