Jakarta, Gontornews — Tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,41 juta. Komposisi BPIH ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah sebesar Rp56,04 juta dan nilai manfaat Rp37,36 juta.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief bahwa kenaikan biaya haji ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen. Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.
Kedua, adanya penambahan layanan makan di Mekkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Mekkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160. Ini berdampak pada kenaikan biaya layanan, seperti biaya transportasi, hotel, katering, dan lain-lain.
Selain itu ada kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jamaah. “Karena itu, kami minta asosiasi dan biro penyelenggara pelayanan haji agar melakukan sosialisasi ke jamaah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Hilman.
Memaksimalkan Tabungan Haji
Sementara itu, Anggota Pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan mengatakan, saat ini total dana kelolaan tabungan haji Indonesia sudah mencapai Rp167 triliun. Dana tabungan haji jamaah tersebut akan dikelola selama masa tunggu jamaah, hingga nantinya dapat didistribusikan nilai manfaatnya saat jamaah akan berangkat haji.
Dari dana kelolaan tabungan haji itu sebanyak 75% atau Rp126 triliun ditempatkan di instrumen investasi, dan 25% sisanya sebanyak Rp41 triliun ditempatkan di perbankan. BPKH selalu bekerjasama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif.
Dengan begitu, calon jamaah haji dapat mengelola dana dengan lebih mudah dan efektif. Dengan adanya Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA), jamaah dapat merasakan manfaat dari dana tabungan sebelum mereka berangkat. NMVA setara dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau dividen tahunan yang memberi fleksibilitas dan manfaat nyata bagi jamaah.
Adapun pendistribusian NMVA kepada jamaah tunggu sudah mencapai Rp13,8 triliun menuju tahun 2024. Begitu juga dengan nilai manfaat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang telah berangkat mencapai total Rp53,1 triliun. Ini menunjukkan efektivitas BPKH dalam mengelola dan mendistribusikan manfaat kepada jamaah.
Tak hanya menjadi sarana menunaikan ibadah haji, tabungan haji merupakan titian investasi menuju pada kedalaman, keluasan, dan keberkahan inklusi finansial. “Dengan insentif pajak, ekosistem perbankan syariah yang aktif, dan manfaat investasi syariah, program ini memberi solusi holistik untuk anak bangsa secara keseluruhan,” kata Indra.
Percepat Masa Tunggu Haji melalui Pindah Porsi
Menurut Kepala Cabang BSI Wonosari Mohammad Budianto, antrean haji reguler di wilayah Wonosari yang mencapai 33 tahun merupakan waktu yang cukup panjang. Sementara usia terus bertambah, kemampuan fisik juga akan terus berkurang, padahal haji merupakan kegiatan yang butuh tenaga fisik.
Untuk itu, BSI telah bekerjasama dengan Sahid Tour menyiapkan skema program gold series untuk mempercepat masa tunggu haji dari 33 tahun menjadi 6 sampai 7 tahun melalui haji khusus. Ada beberapa alternatif untuk jamaah yang ingin melakukan percepatan melalui haji khusus, bisa dengan pembiayaan penuh dan cicilan emas.
Nasabah bisa menggunakan skema cicilan emas selama 5 tahun di mana emas ini bisa melindungi nilai uangnya dengan nilai tukar yang aman. “Untuk bisa mempercepat masa tunggu haji menjadi 6-7 tahun, calon jamaah haji reguler bisa melakukan pindah porsi ke haji khusus,” ujarnya.
Mendirikan Kampung Haji Indonesia
Indonesia bisa membuat Kampung Haji Indonesia yang menjadi tempat singgah jamaah haji Indonesia. Menurut Anies Baswedan dalam sebuah acara dialog dengan Ustadz Bachtiar Nasir, sudah saatnya pemerintah membuat Kampung Haji Indonesia sebagai investasi jangka panjang karena setiap tahun banyak sekali orang Indonesia berangkat haji atau umrah.
“Setiap tahun, ada haji ada umrah, kenapa kita tak memiliki sumberdaya untuk bisa membangun di sana. Kalau kita punya Kampung Haji, maka harapannya bisa menjadi tempat singgah terdepan dan bisa menjadi lingkar usaha-usaha milik bangsa Indonesia. Sekarang kita los saja uang tak kembali ke kita,” katanya.
Dengan adanya Kampung Haji, ekonomi warga Indonesia di Arab Saudi pun bisa bergerak dengan memanfaatkan musim haji. “Kita perkirakan, Kampung Haji ini bisa tampung 40 ribu jamaah haji, bisa umrah bisa haji. Ada makanan Indonesia, dan semua pelayanan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kenaikan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Sejak 2014, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus mengalami kenaikan. Namun, presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih setiap tahun tidak selalu sama. Berikut biaya naik haji dari tahun ke tahun:
- Biaya haji 2014
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp40,03 juta
- Nilai manfaat: Rp19,24 juta
- Total BPIH: Rp59,27 juta
- Biaya haji 2015
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp24,07 juta
- Total BPIH: Rp61,56 juta
- Biaya haji 2016
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp25,40 juta
- Total BPIH: Rp60 juta
- Biaya haji 2017
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp26,90 juta
- Total BPIH: Rp61,79 juta
- Biaya haji 2018
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp33,72 juta
- Total BPIH: Rp68,96 juta
- Biaya haji 2019
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp33,92 juta
- Total BPIH: Rp69,16 juta
- Biaya haji 2020 dan 2021 (Covid-19)
- Biaya haji 2022
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp39,89 juta
- Nilai manfaat: Rp57,91 juta
- Total BPIH: Rp97,79 juta
- Biaya haji 2023
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp49,81 juta
- Nilai manfaat: Rp40,23 juta
- Total BPIH: Rp90,05 juta
- Biaya haji 2024
- Biaya yang dibayar per jamaah: Rp56,04 juta
- Nilai manfaat: Rp37,36 juta
- Total BPIH: Rp93,41 juta []



















