Bogor, Gontornews — Profesi nazhir termasuk profesi yang kurang mendapat perhatian dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, diperlukan alternatif solusi tersebut untuk meningkatkan profesionalitas nazhir.
Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin. Diantara bentuk syari’at yang diajarkan di dalam Islam adalah sedekah, seperti zakat, infak, dan wakaf. Seiring dengan peningkatan kesadaran berzakat, ternyata kenyataan di lapangan atas pengelolaan wakaf ini masih tergolong lemah.
Hal itu terbukti dengan fungsi kenazhiran yang berbekal asas kepercayaan saja dan tidak dibarengi dengan unsur-unsur kompetensi yang memadai. Sehingga, nazhir yang seharusnya menjadi seorang manajer wakaf, kenyataanya belum profesional pada bidangnya. Karenanya, pendidikan kenazhiran sangatlah diperlukan.
“Agar para Nazhir di masa depan memiliki profesi yang layak sebagaimana seorang pengacara, notaris, dokter, atau profesi berwibawa lainnya, maka diperlukan Program Pendidikan Profesi Nazhir dengan kurikulum yang baik,” tekan Dr Radif Khotamir Rusli kepada Majalah Gontor.
Dalam disertasinya, Dr Radif menjelaskan bahwa substansi dari sebuah program pendidikan adalah kurikulum. Karena tidaklah disebut program pendidikan jika tidak memiliki kurikulum. Kurikulum kenazhiran sejatinya bergaris lurus dengan Pendidikan Agama Islam. Sebab perwakafan merupakan salah satu pembahasan penting di dalam Pendidikan Agama Islam yang berkaitan dengan mu’amalah dan pembangunan umat.
Namun faktanya, sistem pendidikan di Indonesia tidak memiliki program khusus terkait pendidikan wakaf. Padahal secara struktur dapat dikembangkan berbagai program tentang pengelolaan wakaf.
Fakta lain juga ditemukan bahwa potensi wakaf di Indonesia dengan populasi Muslim terbesar di dunia menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dikelola secara profesional. Oleh karena itu, program pendidikan kenazhiran untuk pengelolaan wakaf menjadi hal yang mendesak untuk dijadikan sebagai program pendidikan nasional.
Secara ilmiah, berbagai penelitian di bidang hukum dan ekonomi seringkali mengangkat topik wakaf, namun sangat sedikit penelitian pendidikan yang mengungkap hal tersebut.
“Penelitian kali ini bertujuan untuk menemukan model pengembangan kurikulum Program Profesi Nazhir,” tambah alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 1995 itu. Penelitian ini pun bertujuan untuk mengidentifikasi kurikulum eksisting kemudian menganalisis dan mengembangkan modelnya untuk menemukan kurikulum baru yang berbasis kompetensi.
Berdasarkan hasil penelitiannya, disimpulkan bahwa pertama, kurikulum wakaf sudah berjalan di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dengan 8 skema dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang SKKNI Pengelola Wakaf Nomor 47 Tahun 2021 yang termuat dalam 37 unit kompetensi.
Kedua, kelemahan terdapat pada lemahnya kompetensi nazhir yang cenderung bekerja sebagai sampingan, selain itu terbatasnya jumlah asesor dan trainer kenazhiran, serta belum terdapat kurikulum Program Profesi Nazhir Wakaf.
Ketiga, menurut temuan Analisis Network Process (ANP), terdapat empat kriteria kompetensi bagi seorang nazhir yaitu kompetensi ilmu agama, kompetensi ilmu sosial, kompetensi komunikasi, dan kompetensi moral. “Prioritas alternatif dari responden judgement adalah nazhir profesional dengan rate agreement sebesar 88.2% yaitu nazhir yang amanah, kompeten dalam ilmu akidah, peduli/perhatian dalam komunikasi, serta memahami manajemen ekonomi,” lanjut putra dari pasangan Ahmad Yani Jaelani Hamdi dan Lilis Qurratul ‘Ain tersebut.
Keempat, pengembangan model kurikulum dilakukan dengan teori rekonseptualis dengan kurikulum model Tyler dan pendekatan reformasi serta harmonisasi. Setelah dilakukan evaluasi diseminasi kurikulum, dinyatakan bahwa kurikulum Program Profesi Nazhir ini direkomendasikan penerapannya, dengan menggandeng perguruan tinggi Islam untuk menyaring lulusan Strata Satu sebagai calon nazhir yang akan mengikuti Program Pendidikan Profesi Nazhir.
Dari penelitian ini, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di SMK 1 Amaliah Ciawi Bogor (2012-2013) ini pun merekomendasikan beberapa hal yakni satu, pembenahan literasi wakaf secara nasional, khususnya pada tingkat perguruan tinggi. Membuka Program Pendidikan Profesi Nazhir, Program Studi Wakaf atau Konsentrasi Disiplin Ilmu Wakaf dibawah Ekonomi Syari’ah atau Pendidikan Agama Islam.
Dua, diperlukan lembaga penghimpun tanah wakaf misalnya Bank Tanah Wakaf untuk mensinergikan antara kepentingan BWI, nazhir wakaf, dan lembaga-lembaga penghimpun wakaf lainnya, semisal Forum Wakaf dan Zakat atau Asosiasi Nazhir Wakaf.
BWI bekerjasama dengan pemerintah, Kementerian Agama khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) dalam mensosialisasikan pendidikan perwakafan berupa kesepakatan kerja untuk mengaktifkan penanggungjawab perwakafan dari tingkat kementerian (Dirjen BIMAS), hingga ke tingkat grassroot, yaitu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Ayah tiga orang anak ini pun menambahkan, “Tiga, nazhir terbagi kepada tiga klaster.” Pertama, nazhir dengan wakaf tanah yang luasnya kurang dari 1000 M2 cukup dikelola oleh nazhir perseorangan. Kedua, nazhir dengan wakaf tanah yang luasnya antara 1000 M2 hingga 5000 M2. Ketiga, nazhir dengan wakaf tanah yang luasnya lebih dari 5000 M2.
Untuk klaster kedua dan ketiga, diperlukan nazhir badan hukum dan tentunya seperangkat kompetensi guna mengoptimalisasi produktivitas tanah wakaf. “Salah satunya dengan melakukan kerja sama Build Operate and Transfer (BOT) atau dikenal juga dengan istilah Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS),” pungkas sang doktor. [Edithya Miranti]
Biodata Peneliti
Nama Lengkap : Dr Radif Khotamir Rusli SAg MEd MCE
Tempat Tanggal Lahir : Bogor, 17 September 1976
Alumni : Pondok Gontor tahun 1995
Pekerjaan : Dosen Universitas Djuanda
Istri : Dr Zahra Khusnul Lathifah
Pendidikan :
- S1, Jurusan Pendidikan Agama Islam, Institut Studi Islam Darussalam Pondok Modern Gontor Ponorogo, lulus tahun 1999.
- S2, Jurusan The Teaching of Islamic Education di International Islamic University Malaysia, lulus tahun 2005.
- S3, Program Studi Pendidikan Agama Islam, Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor, lulus tahun 2023.
Pengalaman :
- Guru KMI Pondok Modern Darussalam Gontor, 1995-2001.
- Typesetter, Translator, dan Book Producer di Kaci Trading Kuala lumpur, 2004-2006.
- Pengurus Pondok Pesantren Bina Tauhid Universitas Djuanda, 2013-2018.
Karya Ilmiah/Jurnal :
- Jurnal Al-Tanzim dengan status terindeks Sinta 2 dengan judul, Curriculum Management of Nazir Waqf using The Analytical Network Process (ANP) Method.
Jurnal Iqtishoduna dengan status terindeks Sinta 2 dengan judul, Bibliometric Analysis of Waqf Education on Google Scholar from 2019-2022 using VOSviewer.





















