Jakarta, Gontornews — Guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat diperlukan dukungan dari pengambil kebijakan yakni pemerintah. Dalam penegakan hukum persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memegang peran sentral. Selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha, KPPU ikut berperan menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.
Di negara berkembang seperti Indonesia, banyak kebijakan yang perlu disinkronkan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. Adanya penegakan hukum di dalam persaingan usaha akan sangat membantu sektor industri lebih efisien.
Γ’β¬ΕBagaimanapun melakukan monopolisasi adalah tindakan yang merugikan ekonomi kita sendiri,Γ’β¬Β ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Forum Kebijakan Strategis tentang Strategi yang Efektif bagi Efektivitas Reformasi Kebijakan Persaingan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Senin (25/4) pagi.
Menurut Darmin, pemerintah harus memberikan dukungan penuh, terlebih dengan posisi KPPU dan keterbatasannya dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia juga menekankan agar penegakan hukum dalam persaingan usaha tidak mengganggu industri yang ada. “Penegakan persaingan usaha berjalan tapi jangan kemudian industrinya mengalami keguncangan yang terlalu tiba-tiba, perlu wisdom”, ujarnya dalam siaran persnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Persaingan Usaha Internasional (ICN) dan Kepala Kantor Kartel Federal Jerman Andreas Mundt mengatakan, untuk memerangi kartel internasional diperlukan kerjasama antarlembaga persaingan usaha seluruh dunia. Sejauh ini, sambungnya, persaingan usaha yang berlangsung selama ini memberikan dampak positif bagi kesuksesan perekonomian di Jerman.
Γ’β¬ΕPenerapan peraturan hukum yang tepercaya akan meningkatkan kepercayaan para investor. Selain prosedur yang jelas, juga dibutuhkan penegakan hukum yang baik dan adil untuk persaingan usaha,Γ’β¬Β tutur Mundt.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf dan Hakim Agung Syamsul Maarif. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rusdiono Mukri]