Sistem demokrasi dalam perspektif Islam, telah dicontohkan oleh Nabi SAW ketika ia membangun negara Madinah sebagaimana yang digambarkan dalam QS Ali Imrān (3): 159, karena ayat ini turun pada periode Madinah. Dari ayat ini pula secara tegas dapat terbaca bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada Nabi SAW, karena mengandung konteks pembicaraan mengenai sikap yang diperintahkan kepada Nabi SAW yakni;
1) Sikap lemah lembut (لِنلتَ لَهُم)
2) Memberi maaf (فاعفُ عنهم واستغفرلهم)
3) Perintah bermusyawarah (وشاورهم), dan
4) Perintah bertawakkal (فتوكل على الله)
Kata وشاورهم (dan bermusyawarahlah dengan mereka), mengandung perintah kepada Nabi SAW untuk bermusyawarah dengan sahabatnya. Karena ayat ini dalam konteks madaniyah, dan ketika itu Nabi SAW juga sebagai pemimpin negara, maka perintah musyawarah dalam ayat tersebut menunjukkan telah disyariatkan musyawarah secara formal dalam suatu negara.
Menurut M Quraish Shihab, petunjuk ayat tersebut tetap dapat dipahami berlaku untuk semua orang, walaupun redaksinya ditujukan kepada Nabi SAW. Di sini Nabi SAW berperan sebagai pemimpin umat, yang berkewajiban menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh umat, sehingga sejak kandungannya telah ditujukan kepada mereka semua.
Dengan kembali mencermati redaksi ayat yang dikaji ini, tampak bahwa ayat tersebut masih memiliki kandungan lain, yakni berkenaan dengan moral kepemimpinan yang diperlukan untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi umat dan tokoh-tokohnya. Sifat-sifat yang dimaksud adalah lemah lembut, dan tidak menyakiti hati orang lain, baik dengan perkataan ataupun perbuatan, serta memberi kemudahan dan ketentraman kepada masyarakat. Sifat-sifat ini, merupakan faktor subyektif yang dimiliki seorang pimpinan yang dapat merangsang dan mendorong orang lain untuk berpartisipasi dalam musyawarah. Sebaliknya, jika seorang pemimpin tidak memiliki sifat-sifat tersebut, niscaya orang akan menjauh dan tidak memberi dukungan.
Muhammad Rasyid Ridha mengemukakan sifat-sifat terpuji yang secara terinci dalam ayat tersebut harus dimiliki oleh seorang pemimpin dalam upaya menciptakan pemerintahan yang demokrasi. Dengan sistem pemerintahan yang demokrasi, maka rakyat akan terdidik dalam mengeluarkan pendapat dan mempraktikkannya. Di sisi lain, Ibn Kaśīr menegaskan bahwa mewujudkan pemerintahan yang demokratis merupakan penghargaan kepada tokoh-tokoh dan pemimpin masyarakat, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam berbagai urusan dan kepentingan bersama. Bahkan dalam pandangan penulis bahwa pelaksanaan musyawarah merupakan penghargaan kepada hak kebebasan mengemukakan pendapat, hak persamaan, dan hak memperoleh keadilan setiap individu. Dalam konteks pendidikan, guru sebagai pemimpin di kelas dapat mengembangkan konsep musyawarah ini dalam bentuk diskusi dengan peserta didik melalui mata pelajaran yang sedang diajarkan.
Ayat-ayat musyawarah yang dikutip sebagian di atas, tidak menetapkan sifat-sifat mereka yang diajak bermusyawarah, tidak juga jumlahnya. Namun demikian, dari hadis dan pandangan ulama, diperoleh informasi tentang sifat-sifat umum yang hendaknya dimiliki oleh orang yang diajak bermusyawarah.
Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan masyarakat, praktik yang dilakukan Nabi SAW, cukup beragam. Terkadang beliau memilih orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang dimusyarawahkan, terkadang juga beliau melibatkan pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua yang terlibat di dalam masalah yang dihadapi.
Dapat dipahami bahwa praktik musyawarah seperti ini, merupakan bentuk pelaksanaan “manajemen strategis” untuk pengambilan keputusan yang sangat patut untuk ditiru dan diikuti, termasuk dalam dunia pendidikan, dengan memilih dan melihat siapa-sipa yang berhak untuk diikutkan dalam musyawarah, sehingga keputusan yang diambil akurat dan bermanfaat.
Di dalam demokrasi, maka nash-nash syariat tidaklah berharga karena demokrasi dibangun di atas asas al-Laadiniyah/al-‘Ilmaniyah (ateisme). Oleh karenanya, demokrasi seringkali menyelisihi berbagai ajaran prinsipil dalam agama Islam seperti penghalalan riba, zina, dan berbagai hukum yang tidak sejalan dengan apa yang diturunkan Allah ta’ala.
Kesimpulannya adalah tidak ada celah untuk menyamakan antara sistem yang dibentuk dan diridhai Allah untuk seluruh hamba-Nya dengan sebuah sistem dari manusia yang datang untuk menutup kekurangan, namun masih mengandung kekurangan, dan berusaha untuk mengurai permasalahan, namun dia sendiri merupakan masalah yang membutuhkan solusi [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Gharbiyyah hlm. 32].
Meskipun ada persamaan antara syura dan demokrasi sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian kalangan. Namun, terdapat perbedaan yang sangat substansial antara keduanya, mengingat bahwa memang syura adalah sebuah metode yang berasal dari Rabb al-basyar (Rabb manusia), yaitu Allah, sedangkan demokrasi merupakan buah pemikiran dari manusia yang lemah yang tentunya tidak lepas dari kekurangan. Wallahu al-Muwaffiq. []


















