عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال لأبي الهيثم بن التيهان : ” هل لك خادم ؟ فقال : لا . قال : ” فإذا أتانا سبي فأتنا . فأتي النبي – صلى الله عليه وسلم – برأسين ، فأتاه أبو الهيثم ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اختر منهما . فقال : يا نبي الله ! اختر لي فقال النبي صلى الله عليه وسلم : إن المستشار مؤتمن . خذ هذا فإني رأيته يصلي ، واستوص به معروفا ” . رواه الترمذي
Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda/bertanya kepada Abu Haitsam bin Tayyihan: Adakah kamu mempunyai budak hamba sahaya, Dia menjawab: Tidak. Abu Haitsam berkata: Tiba-tiba para tahanan datang kepada kami dan dihadapkan kepada Nabi 2 orang hamba, lantas beliau berkata kepada Abu Haitsam: Pilihlah salah satu dari keduanya, Abu Haitsam berkata; Wahai Rasulullah, pilihkanlah untuk aku sebab engkau utama untuk memilih karena engkau seorang pilihan, dan pilihanmu pasti tepat. Nabi SAW lantas bersabda: sesungguhnya seorang penasihat mesti dipercaya dan harus beramanah. Maka ambillah yang ini, karena aku melihatnya senantiasa melalukan shalat.
Hadis ini menunjukkan bahwa pedoman bagi suatu pilihan adalah terhadap perilaku baik yang dilakukan seseorang lebih-lebih lagi tentang shalatnya. Karena shalat itu dapat mencegah pekerjaan keji dan munkar. Dan nasihatilah dia dengan kebaikan. At-Tibi berkata: terimalah nasihatku dan jaga haknya serta manfaatkanlah kepemilikannya dengan baik. (HR Al-Tirmidzi dalam kitab Al-Jami’ dan disebutkan dalam kitabnya “Al Syamail” secara detail seperti yang terdapat dalam buku kami di bab bertamu. Disebutkan juga bahwa beliau memerdekakan hamba itu dengan tujuan untuk sebuah nasihat/teladan bagi orang lain.
Adapun hadis mengenai “seorang penasihat adalah yang dipercaya dan beramanah, diriwayatkan oleh imam sunan yang 4 (Abu Daud, Al-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah) dari Abu Hurairah, walaupun dalam riwayat Altirmidzi ada juga diriwayatkan dari Ummu Salamah dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud.
Dalam riwayat At-Thobrani; Seorang penasihat itu, jika dimintai nasihat. Hendaklah dia menasihatinya, jika dia mau, jika tidak, maka tidak perlu menasihatinya.
Perkataannya: Dari Daud bin Abi Abdullah, dia adalah maula Bani Hasyim, yang masuk dalam tingkatan ketujuh dalam ta’dil dan riwayatnya diterima. Sedangkan Inn Jad’an adalah Abdurrahman bin Muhammad bin Zaid bin Jad’an. Ibn Hajar dalam kitab Taqribal Tahdzib mengatakan: sanad Abdurrahman bin Muhammad dari kakeknya dari Ummu Salamah dan darinya juga Daud bin Abi Abdillah, maula Bani Hasyim.
Al Bukhari juga meriwayatkannya, dan menjelaskannya dalam kitab al Tarikh bahwa Abdurrahman bin Muhammad bin Jad’an, ditsiqahkan oleh An-Nasai dan termasuk dalam peringkat ke-4 dalam tingkatan ta’dil.
Menyikapi Hadis di atas, kami sependapat dengan pendapat Imam al-Qurtubi bahwa saat meminta pendapat kepada seseorang, baik itu lebih tua ataupun tidak, hendaknya sebagai peminta pendapat atau solusi harus memperhatikan penyolusi. Hal yang diperhatikan adalah ilmu yang dikuasainya harus benar-benar mapan dan mumpuni untuk memberi solusi sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Seperti contoh ada seorang meminta pendapat kaitanya dengan Ilmu Agama, maka sebagai peminta solusi harus melihat terlebih dahulu bagaimana keilmuan yang dimiliki seseorang yang memberi solusi dalam bidang agama, hal ini berlaku dengan Ilmu-Ilmu yang lainya.
Sejalan dengan ulama dalam menetapkan hukum baru, sebelum para ulama menetapkan sebuah hukum (fatwa) maka mereka melakukan ijtihad. Seseorang yang melakukan ijtihad adalah Mujtahid, Dan perbuatan ijtihad adalah salah satu bentuk dari nilai musyawarah, dengan syarat sebagai seorang mujtahid yang telah ditetapkan, haruslah seorang mujtahid mumpuni dan lolos dari syarat-syarat sebagai seorang mujtahid salah satunya adalah menguasai bidang yang dikaji, bidang fiqh (Hukum) misalnya.
Juga terdapat hadis lain yang menguatkan yakni hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, kandunganya adalah bila mana ada seseorang pemimpin yang terpilih di antara kalian, orang-orang kaya juga sekalian orang-orang dermawan, jika dalam mengambil keputusan dengan musyawarah, maka segala yang tampak di bumi lebih baik daripada apa yang tidak tampak di dalam bumi. Seperti ini hadisnya:
حَدً ثَناَ أحمَدُ بنُ سَعِيْدٍ الأَشقَرُ قال: حَدً ثَناَ يُونُسُ بنُ محمَّدٍ, وَهاَشِمُ بنُ القَاسِمِ, قالا: حَدً ثَناَ صَالِحٌ المُرِّيُّ, عن سَعِيدٍ الجُرَيْرِيِّ, عن أبي عُثمَانَ النَّهديِّ, عن أبي هُرَيْرَةَ, قال: قال رَسُول لله صلّـى اللهُ عليه وسلَّم: < إذَا كان أُمَرَاؤُكُمْ جِياَ رَكُمْ, وَأَغنِياَؤُكُمْ سُمَحَاءَكُمْ, وَأٌمُورُكُمْ شُورَى بَيْنَكُمْ فَظَهْرُ الأَرضِ خَيٌرٌ لَكُمْ مِن بَطْنلِهَا, < “397
Artinya: Bilamana pemimpin dari kalian adalah orang-orang pilihan di antara kalian, orang-orang kaya kalian semuanya dermawan, dan keputusan diambil dengan cara musyawarah, maka sesuatu yang tampak di atas muka bumi ini lebih baik bagi kalian daripada apa yang tidak tampak di dalam bumi. (397). (Bersambung).






















