Tahun 2020 merupakan awal perjuangan Indonesia dalam mengatasi tantangan baru yaitu masuknya Coronavirus Disease 19 atau Covid-19. Virus yang memiliki kemampuan yang sangat hebat dalam penyebarannya ini memporak-porandakan sistem kesehatan, roda perekonomian, dan kondisi sosial masyarakat.
Dengan semakin bertambahnya kasus penderita covid 19, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak populer yaitu dengan memberlakukan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB), selain itu pelaksanaan testing, tracing, treatment di semua lapisan masyarakat, dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan dengan melakukan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Usaha tak kenal lelah pemerintah ini ternyata membuahkan hasil dengan menurunnya tingkat penyebaran Covid-19 namun disertai dengan kehancuran tingkat perekonomian masyarakat dikarenakan imbas dari PHK atau kebijakan perusahaan unruk merumahkan karyawannya.
Bertolak dari imbas tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu PSBB transisi, PPKM darurat, dan PPKM empat level.
Sejalan dengan pemberlakuan PSBB/PPKM, segala kegiatan masyarakat pun dibatasi, dimulai dari pembatasan dijalan protokol yang berupa penyekatan arus lalu lintas, di ikuti pula dengan kantor-kantor yang wajib melakukan bekerja dari rumah (work from home), sekolah- sekolah melakukan kegiatan belajar secara daring (belajar online). Pada titik ini, penggunaan teknologi informasi menjadi keahlian utama bagi seluruh masyarakat, meskipun di Indoensia sendiri belum seluruh wilayah telah terjangkau oleh jaringan internet, bahkan pengetahuan orang tua mengenai penggunaan gadget pun masih belum merata. Kegiatan ini menjadi kendala yang sangat serius bagi orang tua, bayak orang tua yang merasa berat untuk memiliki peran ganda, yaitu sebagai orang tua sekaligus guru di rumah.
Namun, kendala ini tidak hanya dialami oleh orang tua, dunia isndutri pun mengalami keresahan yang sama. Salah satunya adalah industri penerbangan yang merupakan industri yang esensial. Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai turunan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara.
Dengan pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) otomatis mengalami penurunan pada mobilitas penerbangan di Indonesia, namun seiring dengan keberhasilan PPKM menekan laju penyebaran Covid 19, industri penerbangan mengalami resesi yang sangat serius. Menghadapi situasi seperti ini sudah dapat dipastikan bahwa industri penerbangan merupakan industri yang sangat memprihatikan. dengan ribuan pesawat terbang yang harus terparkir di hangga, dan jutaan pekerja yang tidak dapat melakukan aktivitasnya hingga tidak bisa mendapatkan penghasilan.

Di saat-saat terakhir berlakunya PPKM, penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, namun mengalami penurunan yang signifikan. Meski demikian, angka kematian terpantau masih cukup tinggi. Kementerian Kesehatan mencatat pada Senin (3/9/2021) kasus Covid-19 bertambah 7.797 orang. Jumlah ini merupakan yang terendah sejak akhir Juni 2021. Dengan begitu total kasus yang ada di Indonesia sepanjang pandemi mencapai 3,686 juta orang.
Kabar baiknya, pasien yang sembuh juga terus bertambah dan melampaui angka kasus baru sehingga berkontribusi pada penurunan kasus aktif.
Kemenkes mencatat ada 44.959 orang pasien sembuh, sehingga totalnya 3,129 juta orang. Di dalam sepekan terakhir pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.
Keberhasilan PPKM adalah menekan laju Covid, walaupun dihadapkan pada sisi lain yang dikorbankan berdampak pada pendapatan yang menurun, namun perusahaan penerbangan harus tetap bisa bertahan dalam melakukan angkutan barang dan penumpang meskipun sedang dalam masa pandemi covid 19, dengan memberangkatkan penumpang setelah melakukan tes PCR dan sudah melakukan vaksinasi dan tetap melakukan protokol kesehatan terhadap semua insan sumber daya manusia yang berkepentingan baik dari internal maupun eksternal perusahaan, kemudian memberikan fasilitas yang terbaik bagi penumpang dalam pencegahan dan penularan covid 19 seperti ketersediaan hand sanitizer dan masker yang diberikan kepada penumpang, membersihkan dan mensteril area pesawat tanpa menurunkan kuantitas dan kualitas pencegahan Covid 19 yang ada.























